TRANSPARANSI PELAYANAN PERUSAHAAN ASURANSI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG MEDAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA MEDAN
Keywords:
Transparansi Pelayanan, PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Korban KecelakaanAbstract
Transparansi pelayanan perusahaan asuransi jasa raharja merupakan salah satu variabel yang menentukan pencapaian tujuan suatu organisasi dan sangat terkait langsung dengan disiplin pegawai dalam proses pencapaiannya. Berdasarkan hal tersebut,peneliti terdorong untuk mencoba menggambarkan dan menjelaskan pengaruh disiplin terhadap transparansi pelayanan perusahaan asuransi jasa raharjab terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan. Jenis penelitian adalah deskriptif kulitatif dimana peneliti melakukan sendiri pengamatan atau wacana dengan struktur organisasi dengan menggunakan buku catatan. Data transparansi pelayanan perusahaan di kumpul dengan wawancara langsung terhadap informan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh langsung transparansi pelayanan perusahaan asuransi jasa raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Transparansi pelayanan Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan tersebut adalah faktor Informasi yang jelas dan Komunikasi yang baik.
References
Ali Hasimi A, Agustinus Subekti, Wardana, (2002), Kamus Asuransi, PT. Bumi Aksara, Jakarta
Amanat, Antisitus, (1996), Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995 dan Penerapannya Dalam Akta Notaris, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Badan Pembina Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, (1989), ‘Simposium Tentang Hukum Asuransi, 13-15 Nopember, 1990 di Padang, Bina Cipta, Bandung.
Hartono, Sri Redjeki, (2000), Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, Bandung.
Keputusan Menteri Keuangan No: 337/KMK. 011/1981 Tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, (2004), PenerbitAndi. Yogyakarta
Muhammad, Abdulkadir, (2002), Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Menjadi Perusahaan Perseroan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Syarifah Ayu Utami; Rahmi Syahriza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.