TRANSPARANSI PELAYANAN PERUSAHAAN ASURANSI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG MEDAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA MEDAN

Authors

  • Syarifah Ayu Utami Sinulingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Rahmi Syahriza Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Keywords:

Transparansi Pelayanan, PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Korban Kecelakaan

Abstract

Transparansi pelayanan perusahaan asuransi jasa raharja merupakan salah satu variabel yang menentukan pencapaian tujuan suatu organisasi dan sangat terkait langsung dengan disiplin pegawai dalam proses pencapaiannya. Berdasarkan hal tersebut,peneliti terdorong untuk mencoba menggambarkan dan menjelaskan pengaruh disiplin terhadap transparansi pelayanan perusahaan asuransi jasa raharjab terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan. Jenis penelitian adalah deskriptif kulitatif dimana peneliti melakukan sendiri pengamatan atau wacana dengan struktur organisasi dengan menggunakan buku catatan. Data transparansi pelayanan perusahaan di kumpul dengan wawancara langsung terhadap informan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh langsung transparansi pelayanan perusahaan asuransi jasa raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Transparansi pelayanan Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan tersebut adalah faktor Informasi yang jelas dan Komunikasi yang baik.

Author Biographies

Syarifah Ayu Utami Sinulingga, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Mahasiswa di Program Studi Asuransi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Rahmi Syahriza, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Dosen di Program Studi Asuransi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

References

Ali Hasimi A, Agustinus Subekti, Wardana, (2002), Kamus Asuransi, PT. Bumi Aksara, Jakarta

Amanat, Antisitus, (1996), Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995 dan Penerapannya Dalam Akta Notaris, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Badan Pembina Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, (1989), ‘Simposium Tentang Hukum Asuransi, 13-15 Nopember, 1990 di Padang, Bina Cipta, Bandung.

Hartono, Sri Redjeki, (2000), Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, Bandung.

Keputusan Menteri Keuangan No: 337/KMK. 011/1981 Tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, (2004), PenerbitAndi. Yogyakarta

Muhammad, Abdulkadir, (2002), Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Menjadi Perusahaan Perseroan

Downloads

Published

2021-11-16

How to Cite

Sinulingga, S. A. U., & Syahriza, R. (2021). TRANSPARANSI PELAYANAN PERUSAHAAN ASURANSI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG MEDAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA MEDAN. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 1(04), 17–22. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/praja/article/view/305

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK