IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK KORBAN KEKERASAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v6i03.2877Keywords:
Implementasi Kebijakan, Perlindungan Khusus Anak, Anak Korban Kekerasan, DP3APPKB Kota Surabaya, George C. Edward IIIAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap perlindungan khusus anak korban kekerasan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 62 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian adalah Ketua Tim Kerja Perlindungan Anak DP3APPKB Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan khusus anak korban kekerasan di Kota Surabaya telah berjalan cukup baik. Pada aspek komunikasi, pemerintah telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, meskipun masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami prosedur pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. Pada aspek sumber daya, pemerintah telah menyediakan tenaga pendamping, layanan psikologis, serta fasilitas pendukung, namun ketersediaannya masih perlu ditingkatkan agar sebanding dengan kebutuhan penanganan kasus. Pada aspek disposisi, para pelaksana memiliki komitmen dan kepedulian yang baik dalam memberikan pelayanan kepada korban. Sementara itu, pada aspek struktur birokrasi, koordinasi antarinstansi telah berjalan dan didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP), meskipun masih ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan koordinasi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan khusus anak korban kekerasan di Kota Surabaya telah berjalan cukup baik, tetapi belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, penguatan sumber daya, dan koordinasi antarinstansi.
References
Moch. Arfi Fachrur Rozi (2020) Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan
Perlindungan Anak Korban Kekerasan Universitas Hang Tuah Surabaya
Hanarti, F. (2018). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Di Gowa Universitas Hasanuddin
Khusnul Hasana. (2023, October 2). 173 Kekerasan Terjadi di Surabaya Sepanjang 2023.
Lelloltery, R. I. (2024). Peran Lembaga Perlindungan Perempuan Dan Anak dalam Penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Universitas Islam Sultan Agung.
Nurfina. (2022). Penanganan Kekerasan Fisik Anak Dalam Rumah Tangga Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Palopo Perspektif Hukum Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Pakpahan, A., & Yunus, H. (2025). Kekerasan Pada Anak dan Dampaknya Terhadap Anak yang Dialami Bocah 10 Tahun di Bekasi Tahun 2023. 2(6), 169–178. https://doi.org/10.5281/zenodo.15495241
Rahma, F. N. (2020). Pengaruh Child Abuse (Kekerasan Pada Anak) Dalam Keluarga Terhadap Kecerdasan Intelektual Anak Di Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. Institut Agama Islam Negeri IAIN Metro.
Rudhito, S. A. (2023). Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (Uptd Ppa) Kabupaten Sidoarjo dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak. Universitas Bhayangkara.
Wildan Pratama. (2024, October 31). Tiga Tahun Terakhir Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Jatim Turun 30 Persen.
Yarrini, D. S. (2014). Peran Negara Dalam Upaya Mengatasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak.
Zalisfa, M. (2019). Analisis Peran Unit Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Kota Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dayanti Ajeng Pertiwi; Supri Hartono; M. Kendry Widiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.





