IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NO. 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK DI SMP NEGERI 2 TAMAN KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR

Authors

  • Hani Alviana Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Indah Murti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adi Soesiantoro Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v6i03.2872

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pendidikan Inklusif, Hak Pendidikan, Siswa Penyandang Disabilitas, Kabupaten Layak Anak

Abstract

Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak, termasuk peserta didik penyandang disabilitas. Sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pemerintah daerah mendorong penyelenggaraan sekolah inklusif untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan tanpa diskriminasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sekolah inklusif dalam pemenuhan hak pendidikan siswa disabilitas di SMP Negeri 2 Taman Kabupaten Sidoarjo serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, UPTD Layanan Disabilitas, pihak sekolah, Guru Pendamping Khusus (GPK), wali murid, dan peserta didik penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sekolah inklusif telah berjalan cukup baik melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif, dukungan sumber daya, komitmen sekolah, serta adanya SOP dan pembagian tugas yang jelas. Faktor pendukung meliputi dukungan pemerintah daerah, UPTD Layanan Disabilitas, keberadaan GPK, dan kerja sama antar pihak. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan sarana dan prasarana, jumlah GPK yang terbatas, keberagaman kebutuhan peserta didik disabilitas, dan masih ditemukannya perilaku perundungan (bullying).

References

Amahoru, A., & Ahyani, E. (2023). Psikologi Pendidikan Inklusif: Menciptakan Lingkungan Belajar yang Ramah Bagi Semua Siswa. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 4(3), 2368–2377. https://doi.org/10.54373/imeij.v4i3.522

Islami, M. F. (2024). Perbandingan Kualitas Pendidikan Antara Sekolah Negeri Dan Sekolah Swasta : Eksplorasi Pada Aspek Pembelajaran.

Izzatun Ni’mah, U. N., Elhady, A., & Mustofa, T. A. (2024). Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam untuk Siswa Inklusi di Sekolah Menengah Pertama Kelas Delapan. Aulad: Journal on Early Childhood, 7(1), 104–114. https://doi.org/10.31004/aulad.v7i1.589

Rahman, R., Sirajuddin, S., Zulkarnain, Z., & Suradi, S. (2023). Prinsip, Implementasi dan Kompetensi Guru dalam Pendidikan Inklusi. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 9(2), 1075–1082.

Waritsman, A., & Djanapa Bulow, I. (2022). Learning Innovations in Training Activities: A Systematic Literature Review Inovasi Pembelajaran pada Kegiatan Pelatihan: Sebuah Kajian Literatur Sistematis. Jurnal 12 Waiheru, 8(2), 134–141.

Downloads

Published

2026-07-08

How to Cite

Putri, H. A., Murti, I., & Soesiantoro, A. (2026). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NO. 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK DI SMP NEGERI 2 TAMAN KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 6(03), 207–214. https://doi.org/10.69957/praob.v6i03.2872

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK