EVALUASI MANAJEMEN KEBIJAKAN PENONAKTIFAN 11 JUTA PESERTA PBI BPJS KESEHATAN TAHUN 2026 MENGGUNAKAN PERSPEKTIF POSDCORB
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v6i03.2764Keywords:
BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kebijakan Publik, Manajemen Publik, POSDCORB, Perlindungan Kesehatan, Evaluasi KebijakanAbstract
Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada tahun 2026 menjadi perhatian publik karena menimbulkan berbagai polemik dan berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi manajemen kebijakan tersebut dengan menggunakan perspektif manajemen publik melalui pendekatan POSDCORB. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka, dimana data diperoleh dari jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta sumber berita yang relevan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Analisis dilakukan dengan mengkaji kebijakan berdasarkan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian, pengarahan, koordinasi, pelaporan, dan penganggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan masih menghadapi berbagai permasalahan dalam aspek manajemen publik. Kelemahan utama terletak pada kurangnya sosialisasi kebijakan, ketidaksinkronan data antar lembaga, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta lemahnya koordinasi dan transparansi informasi. Selain itu, ditemukan adanya ketidaktepatan sasaran (targeting error) akibat lemahnya validasi data, sehingga kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi justru berdampak pada masyarakat rentan yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan publik. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam aspek manajemen kebijakan, khususnya pada integrasi data, koordinasi antar lembaga, serta penguatan orientasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
References
Alhumaira, N., & Samrenaldy. (2026). Analisis hukum kebijakan penonaktifan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) bagi kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI). Jurnal Ilmiah Cendekia Nusantara, 3(1).
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering (3rd ed.). Routledge.
Gifari, M. T., & Ariyanti, F. (2019). Analisis persetujuan klaim BPJS kesehatan pada pasien rawat inap. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 8(4), 156–166.
Rahmatika, A. D., Fajriyah, D. A., Nisa, A. M., Maulidiyah, D. N., Tamylia, A. V. D., & Milad, M. K. (2025). Pengaruh penggunaan aplikasi Mobile JKN sebagai pengingat terhadap manajemen risiko penonaktifan BPJS Kesehatan akibat tunggakan iuran peserta mandiri. Media Manajemen Jasa, 13(2).
Solechan. (2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai pelayanan publik. Administrative Law & Governance Journal, 2(4).
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Widiastuti, I. (2017). Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di Jawa Barat. Jurnal Public Inspiration, 2(2), 91–101.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Allexa Belva Sepdiana Ayu Wijanarko; Nabila Salsabil; Desi Nurlaily; Nanik Dwi Setya Wati; Meirinawati; Trenda Aktiva Oktariyanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.





