IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENERTIBAN HEWAN DI KABUPATEN NAGEKEO

Authors

  • Marianus Waghi Nuwa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Achluddin Ibnu Rochim Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Radjikan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v5i06.2546

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Penertiban Hewan Ternak, Pemerintah Daerah, Nagekeo

Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan (Ternak) diterbitkan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan mencegah gangguan aktivitas masyarakat akibat hewan ternak yang berkeliaran. Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga lemahnya pengawasan serta penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban hewan ternak serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, serta studi dokumentasi pada Dinas Peternakan dan Satpol PP Kabupaten Nagekeo. Teori implementasi Van Meter dan Van Horn digunakan sebagai analisis utama dengan melihat aspek standar kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik pelaksana, kondisi sosial ekonomi, serta sikap pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda belum optimal. Faktor penghambat utama meliputi minimnya jumlah personel Satpol PP, kurangnya fasilitas kandang penampungan, budaya beternak secara bebas, serta kemampuan ekonomi masyarakat. Sementara itu, faktor pendukung berasal dari regulasi yang jelas dan dukungan sebagian aparat pelaksana. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta penyediaan fasilitas pendukung untuk mewujudkan ketertiban hewan ternak di Kabupaten Nagekeo.

References

Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Agustino, L. (2017). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.

Dunn, W. N. (1994). Public Policy Analysis: An Introduction. New Jersey: Prentice Hall.

Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy (14th ed.). Boston: Pearson.

Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.

Fitriani, S., Sumardi, A., & Basariah, B. (2024). Implementasi kebijakan penertiban hewan ternak dalam mewujudkan ketertiban umum. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 45-56.

Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press.

Harsono, H. (2006). Administrasi dan Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Insari, R., & Safrida, S. (2023). Analisis implementasi peraturan daerah tentang penertiban hewan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(2), 101-112.

Latief, M., & Ka’bah, N. (2024). Evaluasi penegakan peraturan daerah tentang penertiban hewan oleh Satpol PP. Jurnal Kebijakan Daerah, 7(1), 23-34.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Nugroho, R. (2017). Koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 15-27.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan.

Prasetyo, E., & Wicaksono, B. (2019). Implementasi peraturan daerah dalam mewujudkan ketertiban umum. Jurnal Administrasi Negara, 25(3), 211-224.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12.

Sari, P. R., & Putra, D. K. (2020). Pendekatan humanis dalam penegakan peraturan daerah. Jurnal Pemerintahan Daerah, 6(2), 89–101.

Setiawan, G. (2009). Implementasi kebijakan publik di daerah. Jurnal Administrasi Pembangunan, 4(2), 55-66.

Usman, N. (2005). Manajemen Implementasi Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Wibawa, S. (2008). Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Winarno, B. (2014). Implementasi kebijakan publik dalam perspektif teori dan praktik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(2), 123-135.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Nuwa, M. W., Rochim, A. I., & Radjikan. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENERTIBAN HEWAN DI KABUPATEN NAGEKEO. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 5(06), 98–107. https://doi.org/10.69957/praob.v5i06.2546

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK