IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENERTIBAN HEWAN DI KABUPATEN NAGEKEO
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i06.2546Keywords:
Implementasi Kebijakan, Penertiban Hewan Ternak, Pemerintah Daerah, NagekeoAbstract
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan (Ternak) diterbitkan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan mencegah gangguan aktivitas masyarakat akibat hewan ternak yang berkeliaran. Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga lemahnya pengawasan serta penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban hewan ternak serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, serta studi dokumentasi pada Dinas Peternakan dan Satpol PP Kabupaten Nagekeo. Teori implementasi Van Meter dan Van Horn digunakan sebagai analisis utama dengan melihat aspek standar kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik pelaksana, kondisi sosial ekonomi, serta sikap pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda belum optimal. Faktor penghambat utama meliputi minimnya jumlah personel Satpol PP, kurangnya fasilitas kandang penampungan, budaya beternak secara bebas, serta kemampuan ekonomi masyarakat. Sementara itu, faktor pendukung berasal dari regulasi yang jelas dan dukungan sebagian aparat pelaksana. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta penyediaan fasilitas pendukung untuk mewujudkan ketertiban hewan ternak di Kabupaten Nagekeo.
References
Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Agustino, L. (2017). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Dunn, W. N. (1994). Public Policy Analysis: An Introduction. New Jersey: Prentice Hall.
Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy (14th ed.). Boston: Pearson.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.
Fitriani, S., Sumardi, A., & Basariah, B. (2024). Implementasi kebijakan penertiban hewan ternak dalam mewujudkan ketertiban umum. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 45-56.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press.
Harsono, H. (2006). Administrasi dan Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Insari, R., & Safrida, S. (2023). Analisis implementasi peraturan daerah tentang penertiban hewan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(2), 101-112.
Latief, M., & Ka’bah, N. (2024). Evaluasi penegakan peraturan daerah tentang penertiban hewan oleh Satpol PP. Jurnal Kebijakan Daerah, 7(1), 23-34.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Nugroho, R. (2017). Koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 15-27.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan.
Prasetyo, E., & Wicaksono, B. (2019). Implementasi peraturan daerah dalam mewujudkan ketertiban umum. Jurnal Administrasi Negara, 25(3), 211-224.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12.
Sari, P. R., & Putra, D. K. (2020). Pendekatan humanis dalam penegakan peraturan daerah. Jurnal Pemerintahan Daerah, 6(2), 89–101.
Setiawan, G. (2009). Implementasi kebijakan publik di daerah. Jurnal Administrasi Pembangunan, 4(2), 55-66.
Usman, N. (2005). Manajemen Implementasi Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Wibawa, S. (2008). Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Winarno, B. (2014). Implementasi kebijakan publik dalam perspektif teori dan praktik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(2), 123-135.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marianus Waghi Nuwa; Achluddin Ibnu Rochim; Radjikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.





