IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI PADA PAD KABUPATEN SIDOARJO URUSAN PBG

Authors

  • Muhamad Bimantoko Mahendra Putra Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yusuf Hariyoko Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Indah Murti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v5i05.2467

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, PBG, PAD, Kabupaten Sidoarjo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pada urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG membawa implikasi baru terhadap mekanisme pelayanan publik, potensi penerimaan retribusi, serta kontribusinya terhadap PAD. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sosialisasi kepada masyarakat, kesiapan sistem administrasi, dan koordinasi antar-perangkat daerah. Meskipun demikian, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kontribusi PAD apabila didukung dengan optimalisasi pelayanan digital, peningkatan transparansi, serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi.

References

Ardyan, E., Boari, Y., Akhmad, Yuliyani, L., Hildawati, Suarni, A., Anurogo, D., Ifadah, E., & Judijanto, L. (2023). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif: Pendekatan Metode Kualitatif dan Kuantitatif di Berbagai Bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Mulyadi, M. B. (2025). Hukum Perizinan : Teori Dan Praktik Di Indonesia. PT. Adab Indonesia.

Pos, P. (2025). Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Soroti Pengembang Tanah Kavling Bodong. Pewartapos.Com. https://pewartapos.com/wakil-ketua-dprd-sidoarjo-soroti-pengembang-tanah-kavling-bodong-warih-jangan-di-teruskan-kalau-punya-niat-baik/

Raudah, Baihaqi, A., & Sari, R. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah (Studi Kasus Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara). Jurnal Kebijakan Publik, 2(1), 361–370.

Simamora, P. J., Priyanto, A., & Sugilar. (2024). Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 di Kabupaten Natuna. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(11), 6346–6357. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i11.52277

Suparno. (2025). Kejari Sidoarjo Tetapkan Direktur Pengembang Tersangka TKD Sidokerto. Detik.Com. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7906780/kejari-sidoarjo-tetapkan-direktur-pengembang-tersangka-tkd-sidokerto

Downloads

Published

2025-11-01

How to Cite

Putra, M. B. M., Hariyoko, Y. ., & Murti, I. (2025). IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI PADA PAD KABUPATEN SIDOARJO URUSAN PBG. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 5(05), 1–8. https://doi.org/10.69957/praob.v5i05.2467

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK