EVALUASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PENURUNAN KEMISKINAN KELURAHAN SIDOTOPO KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i04.2291Keywords:
Program Keluarga Harapan, Kemiskinan, Kelurahan Sidotopo Kota SurabayaAbstract
Kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan terus menjadi perhatian utama dalam pembangunan nasional. Sebagai kondisi di mana individu atau kelompok tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak, kemiskinan mencerminkan adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih belum teratasi sepenuhnya. Dalam konteks Indonesia, kesejahteraan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program sosial. Undang-undang ini menyatakan bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya Pemerintah secara aktif merancang berbagai program dan kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan, seperti bantuan sosial, Namun, implementasi program-program tersebut sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktepatan sasaran, keterbatasan anggaran, serta efektivitas yang masih perlu ditingkatkan. Kemiskinan memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah layanan Kesehatan. Dimana setiap individu sebenarnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai. Prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan menegaskan bahwa seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi, berhak mendapatkan perawatan medis yang layak dan berkualitas.
References
Dye, T. R. (2013). Understanding public policy (14th ed.). Pearson Education.
Hidayat, R., & Nugraha, A. (2021). Dampak Program Keluarga Harapan terhadap ketahanan ekonomi. Jurnal Sosial Humaniora, 5(2), 88–95.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. https://kemensos.go.id
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021). Pedoman pelaksanaan Program Keluarga Harapan tahun 2021. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Kurniawan, A., Mulyadi, S., & Fitriani, H. (2021). Program Keluarga Harapan dan strategi penanggulangan kemiskinan. Universitas Airlangga Press.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya. (2023). Pemerintah Kota Surabaya.
Stufflebeam, D. L., & Shinkfield, A. J. (2007). Evaluation theory, models, and applications. Jossey-Bass.
Suharto, E. (2021). Kebijakan sosial: Sebuah pengantar. Refika Aditama.
Suryanto, E., & Kurniawan, A. (2020). Manajemen program sosial. Intrans Publishing.
Theodoulou, S. Z. (1995). Public policy: The essential readings. Prentice Hall.
Widiastuti, F., & Pratama, Y. (2019). Evaluasi program pemberdayaan sosial dan dampaknya. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16(2), 120–134.
Wulandari, N., & Pratama, D. (2020). Dampak Program Keluarga Harapan terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Jurnal Sosiohumaniora, 22(3), 210–219.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devani Marlia Yunisar; Indah Murti; Supri Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.