IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM

Studi Kasus Penanggulangan Bencana Banjir Oleh BPBD Kabupaten Lamongan

Authors

  • Jibran Ardiansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Achluddin Ibnu Rochim Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Radjikan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v5i04.2289

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Penanggulangan Banjir, BPBD, Perda Nomor 15 Tahun 2021, George C. Edwards III

Abstract

Kabupaten Lamongan merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap bencana banjir, terutama karena faktor geografis dan aliran sungai Bengawan Solo yang melintasi beberapa kecamatan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam sebagai dasar hukum dalam pengelolaan bencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan tersebut oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamongan dalam konteks penanggulangan bencana banjir. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, yang mencakup empat indikator utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan secara optimal. Komunikasi internal BPBD telah berjalan baik, tetapi penyampaian informasi kepada masyarakat masih terbatas. Keterbatasan sumber daya, terutama personel dan anggaran, menjadi hambatan utama. Meskipun demikian, disposisi atau sikap pelaksana tergolong sangat baik, karena adanya komitmen dan kepedulian tinggi dari petugas. Struktur birokrasi telah memiliki SOP, namun pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan penyesuaian dengan kondisi darurat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta sosialisasi yang lebih merata kepada masyarakat agar kebijakan dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan sesuai dengan tujuan Peraturan Daerah.

References

Daniel A. Mazmanian, P. A. S. (1983). Implementation and public policy. Glenview, Ill. : Scott, Foresman.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pub. L. No. 24 (2007). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24 tahun-2007

Dunn, W. N. (2017). Public policy analysis: An integrated approach (5th ed.). New York: Routledge.

Pemerintah Kabupaten Lamongan. (2021). Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam. Lamongan: Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Wahab, Solichin Abdul. (2012). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Widodo, Joko. (2010). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia Publishing.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Ardiansyah, J. ., Rochim, A. I., & Radjikan. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM: Studi Kasus Penanggulangan Bencana Banjir Oleh BPBD Kabupaten Lamongan. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 5(04), 37–45. https://doi.org/10.69957/praob.v5i04.2289

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK