EVALUASI PROGRAM SEKOLAH ORANG TUA HEBAT DI KELURAHAN SIDOTOPO KECAMATAN SEMMAPIR KOTA SURABAYA JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i04.2283Keywords:
Evaluasi Kebijakan, Sekolah Orang Tua HebatAbstract
Program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Kota Surabaya dalam menanggulangi permasalahan stunting yang masih menjadi isu kesehatan masyarakat prioritas. Program ini dirancang sebagai bentuk intervensi edukatif berbasis keluarga dengan tujuan utama meningkatkan kapasitas orang tua, khususnya ibu, dalam hal pengasuhan anak balita secara holistik dan berbasis pada prinsip-prinsip tumbuh kembang anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program SOTH di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dengan menggunakan pendekatan evaluasi kebijakan publik berdasarkan enam indikator dari William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian dilakukan secara kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap sejumlah informan dari berbagai elemen pelaksana dan peserta program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas merupakan indikator yang paling dominan, tercermin dari peningkatan pengetahuan orang tua mengenai gizi anak, pola asuh yang sehat, pentingnya stimulasi dini, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Meskipun demikian, beberapa tantangan masih ditemukan dalam pelaksanaan program, di antaranya keterbatasan jumlah fasilitator, kurang meratanya penyebaran informasi, serta ketidaktepatan sasaran peserta. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan strategi komunikasi publik, penyempurnaan kurikulum pelatihan, serta pengembangan sistem monitoring dan evaluasi partisipatif. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan pelaksana program dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program SOTH di masa depan.
References
Antaranews.com. (2023, Desember 28). Angka stunting di Surabaya turun drastis menjadi 279 kasus. https://www.antaranews.com
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2024). Strategi nasional percepatan penurunan stunting di Indonesia. Jakarta: BKKBN.
Dunn, W. N. (2003). Public policy analysis: An introduction (3rd ed.). New Jersey: Pearson Prentice Hall.
Jatim Newsroom. (2024, Januari 15). Surabaya sukses tekan angka stunting lewat Sekolah Orang Tua Hebat. https://jatimprov.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Laporan nasional studi status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021. Jakarta: Badan Litbangkes.
Maulana, H. (2021). Tantangan penanganan stunting di Indonesia: Perspektif sosial dan kesehatan masyarakat. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 17(2), 145–153.
Pemerintah Kota Surabaya. (2022). Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting. Surabaya: Pemkot Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya. (2023). Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2023 tentang Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH). Surabaya: Pemkot Surabaya.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Jakarta: Sekretariat Negara.
UNICEF. (2018). Programming guidance: Nutrition in the first 1,000 days. New York: United Nations Children’s Fund.
World Health Organization (WHO), & UNICEF. (2021). The state of the world’s children 2021: On my mind – Promoting, protecting and caring for children’s mental health. Geneva: World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aprilia Tri Wahyuni; Yusuf Hariyoko; Indah Murti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.