STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA LOKAL BUMDES LONTAR SEWU DALAM PENGELOLAAN EDU WISATA LONTAR SEWU DESA HENDROSARI KECAMATAN MENGANTI KABUPATEN GRESIK.
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i03.2279Keywords:
Strategi Pengembangan, Pariwisata, BUMDes, Model Pendekatan 6A, Desa WisataAbstract
Edu Wisata Lontar Sewu merupakan destinasi wisata berbasis edukasi dan alam serta menyuguhkan berbagai wahana edukatif, kuliner dan kegiatan rekreasi berbasis potensi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan pariwisata lokal yang diterapkan oleh BUMDes Lontar Sewu dalam pengelolaan Edu Wisata Lontar Sewu dengan destinasi berbasis edukasi dan potensi lokal di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman, serta pendekatan 6A (Attraction, Amenities, Accessibility, Activities, Ancillary Services, dan Available Packages) sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Edu Wisata Lontar Sewu memiliki keunggulan dalam atraksi berbasis budaya lokal, partisipasi masyarakat, dan penyediaan fasilitas yang cukup memadai. Namun, masih ditemukan kendala seperti keterbatasan lahan, promosi digital yang belum optimal, dan kurangnya diversifikasi paket wisata. Oleh karena itu, strategi pengembangan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, optimalisasi sarana pendukung, penguatan promosi, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan pariwisata berbasis desa dan dapat dijadikan referensi oleh desa lain dalam membangun destinasi yang berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat.
References
Afrizal. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Rajawali Pers.
Buhalis, D. (2000). Marketing the Competitive Destination of the Future. Tourism Management, 21(1), 97–116.
Cooper, C., Fletcher, J., Fyall, A., Gilbert, D., & Wanhill, S. (2000). Tourism: Principles and Practice (2nd ed.). London: Longman.
Goeldner, C. R., & Ritchie, J. R. B. (2003). Tourism: Principles, Practices, Philosophies (9th ed.). New York: John Wiley and Sons.
Ingkadijaya, R. (2016). Strategi Pengembangan Daya Tarik Wisata Berbasis Komunitas. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 10(1), 45–56.
Inskeep, E. (1991). Tourism Planning: An Integrated and Sustainable Development Approach. New York: Van Nostrand Reinhold.
Riwukore, J. E., Matatula, J., & Womsiwor, Y. (2021). Layanan Penunjang dalam Pengembangan Destinasi Wisata. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 72–81.
Simanjuntak, T. N., Manurung, A. H., & Hutasoit, S. (2018). Analisis Aksesibilitas dalam Pengembangan Destinasi Wisata di Kawasan Danau Toba. Jurnal Pariwisata Pesona, 3(2), 20–29.
Utama, I. M. G. (2014). Strategi Pengembangan Paket Wisata Berbasis Masyarakat. Jurnal Kepariwisataan, 8(1), 13–21.
Wall, G., & Mathieson, A. (2006). Tourism: Change, Impacts and Opportunities. Harlow: Pearson Education.
Yoeti, O. A. (1992). Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa.
Yoeti, O. A. (2001). Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata. Bandung: Angkasa.
Yulianto, E. (2018). Pemberdayaan Ekonomi Desa melalui Penguatan BUMDes. Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah, 19(3), 123–135.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Jihana Sya-Sya; Adi Soesiantoro; Ghulam Maulana Ilman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.