IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI JOMBANG PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2022 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2177Keywords:
Pernikahan Dini, Implementasi Kebijakan, DPPKB-PPPA, Perbup JombangAbstract
Pernikahan dini masih menjadi tren hingga saat ini, termasuk di Kabupaten Jombang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberhasilan implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 69 Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh DPPKB-PPPA dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif karena fenomena ini perlu didalami melalui observasi dan wawancara langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program-program pencegahan seperti GenRe, Bimwin, dan Forum Anak telah dijalankan, namun tren pernikahan dini masih terus berlangsung, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau penyuluhan. Kesimpulannya, implementasi kebijakan telah berjalan, tetapi belum optimal karena masih menghadapi berbagai tantangan sosial dan budaya di masyarakat. Oleh karena itu, disarankan agar instansi terkait memperluas jangkauan penyuluhan ke daerah-daerah yang belum tersentuh, serta menerapkan pendekatan yang lebih menyentuh terhadap remaja sebagai sasaran utama kebijakan.
References
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society.
Friedrich, C. J. (1963). Man and His Government. McGraw-Hill.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pernikahan Anak.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Data Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Jombang.
DPPKB-PPPA Kabupaten Jombang. (2022–2024). Dokumen Program dan Kegiatan Pencegahan Pernikahan Dini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dina Rahmawati; Achluddin Ibnu Rochim; Radjikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.