IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA DALAM FENOMENA KOTAK KOSONG PILKADA KOTA SURABAYA 2024

Authors

  • Irvan Ali Akbar Universitas 17 Agustus 1945
  • Endang Indartuti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Eddy Iswahyudi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2164

Keywords:

Pilkada, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Implementasi Kebijakan

Abstract

Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Fenomena Kotak Kosong Pilkada Kota Surabaya 2024, dalam proses Pelaksanaannya sudah sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan oleh peraturan tersebut dan berjalan cukup baik. Kebijakan tersebut juga memberikan dampak yang positif terhadap pelaksanaan Pilkada yang hanya di ikuti oleh satu pasangan calon pasalnya masyarakat dapat mengawasi langsung suara yang masuk kedalam kolom tidak bergambar. Meskipun demikian masih terdapat beberapa catatan dari peneyelenggara pemilu dalam proses pelaksanaanya guna meninkatkan kinerja para penyelenggara dalam melakukan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. penelitian ini menegaskan bahwasannya peraturan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara telah mencapai keberhasilan dan masih terdapat ruang perbaikan. Dengan mengatasi hal tersebut di harapkan dapat melakukan evaluasi serta menyesuaikan dengan keadaan yang ada dalam pemilihan kepala daerah di tahun tahun kalender politik berikutnya, dan di harapkan hasil dari pada itu dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat serta meningkatkan proses demokrasi sesuai dengan apa yang telah di rumuskan dalam dasar negara republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggabungkan sumber data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui Teknik pengumpulan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul akan dianalisis melalui tahap pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwasannya pelaksanaan perturan komisi pemilihan umum tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pilkada kotak kosong kota Surabaya sudah sesuai aturan, namun di dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, dimana hal itu menjadi catatan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk mengevaluasi kekurangan tersebut.

References

Ariani. (2019). Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Kabupaten Takalar. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 12–26.

Dahlia. (2019). PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2019 TESIS Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Administrasi Publik Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik pada progra. Analisis Kualitas Pelayanan Di Kantor Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, 1.

Idris, A., Amin, J., & Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, K. (2021). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 Di Kalimantan Timur. Jurnal Administrative Reform, 9(2), 1–15.

Kartika, I. M., & Ahas, A. (2021). Demokrasi Dengan Kotak Kosong Dalam Pilkada Tahun 2020 Di Kabupaten Badung Bali. Widyasrama, 32(2), 104–116. http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/1219

KPU. (2015). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1(April).

Kurniati, I. D., Setiawan, R., Rohmani, A., Lahdji, A., Tajally, A., Ratnaningrum, K., Basuki, R., Reviewer, S., & Wahab, Z. (2022). Buku Ajar.

Mahardika, A. G. (2021). Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilukada Serta Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Adhyasta Pemilu, 1(2), 69–84. https://doi.org/10.55108/jap.v1i2.9

Mulyadi, D., Claudia, C., Ratu, N., & Januwati, P. (2024). Fenomena kotak kosong dalam pilkada tahun 2024. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.185

Muslimin. (2019). ( Studi Kasus Kolom Kosong Dalam Pilkada Serentak Di Kabupaten Enrekang ).

Natasya, I. A., Sakir, S., & Abhipraya, F. A. (2021). Kotak Kosong dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih pada Pilkada Kabupaten Kebumen 2020. GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14, 78–86. https://doi.org/10.31947/jgov.v14i2.13885

Nugraha, B., Purnamaningsih, P. E., Wiwin, K., Wismayanti, D., Martiawan, R., Sumiati, I., Maesarini, I. W., Firdausijah, R. T., Kunda, A., Kusnadi, I. H., & Hendrayady, A. (2022). Budi Nugraha, Teori administrasi, Desember 2022.

Panjaitan, M., & Hulu, S. B. (2021). Analisis Proses Dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 1(2), 116–130. https://doi.org/10.51622/jispol.v1i2.411

RI, K. (2024a). KEPUTUSAN KPU 328 2024. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu.

RI, K. (2024b). PKPU 17 TAHUN 2024. 1–23.

Santoso, R. S. (2018). implementasi program dana desa dalam pembangunan desa di Desa Pujon Kidul Kabupaten Malang. Universitas Brawijaya.

Ummah, M. S. (2019). Peraturan Komisi PEmilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Komisi PEmilihan Umum, 11(1), 1–14.

Yantomi, A. (2022). Kajian Yuridis Kemenangan Kotak Kosong Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), 14. https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4524

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Ali Akbar, I., Indartuti, E., & Iswahyudi, E. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA DALAM FENOMENA KOTAK KOSONG PILKADA KOTA SURABAYA 2024. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 5(02), 44–59. https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2164

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK