ANALISIS STAKEHOLDER PADA PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMENUHAN KESAMAAN KESEMPATAN KERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN GRESIK JAWA TIMUR

Authors

  • Viona Erlanda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Radjikan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muhammad Roisul Basyar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2162

Keywords:

Analisis Stakeholder, Kebijakan Ketenagakerjaan, Disabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran stakeholder dan menganalisis faktor penghambat serta pendukung stakeholder pada pelaksanaan kebijakan pemenuhan kesamaan kesempatan kerja terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik. Terdapat masalah yang dimana masih belum meratanya penyandang disabilitas bekerja di sektor pemerintah maupun perusahaan, meskipun terdapat kewajiban pemerintah daerah dan BUMD mempekerjakan disabilitas paling sedikit 2% dan untuk perusahaan paling sedikit 1% dari jumlah keseluruhan pegawai dan karyawan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang di analisis dengan indikator power dan interest, terdapat delapan stakeholder yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik termasuk kategori player. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Gresik dan PT. Garudafood Putra Putri Jaya Kabupaten Gresik termasuk kategori contest setters. Dinas Sosial Kabupaten Gresik, DPC PPDI Kabupaten Gresik dan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas termasuk kategori subjects. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan kebijakan belum mencapai tujuan secara optimal.

References

Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. CV. Pustaka Setia.

BPS Kabupaten Gresik. (2023). Statistik Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik. Badan Pusat Statistik Kabupaten Gresik.

Bryson, J. M. (2004). What To Do When Stakeholders Matter: A Guide to Stakeholder Identification and Analysis Techniques. Public Management Review, 6(1), 21–53. https://doi.org/10.1080/14719030410001675722

Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uud-1945-dalam-satu-naskah/detail

Peraturan Bupati Gresik. (2022). Peraturan Bupati Gresik Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pemenuhan Kesamaan Kesempatan Kerja Terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gresik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246427/perbup-kab-gresik-no-53-tahun-2022

Presiden Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (39). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999

Presiden Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Presiden Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Satu Data Ketenagakerjaan. (2024). Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia. https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/59#:~:text=Berdasarkan definisi tersebut%2C pada periode,pasokan tenaga kerja di Indonesia.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Wulandari, A. (2020). Komunikasi Pemangku Kepentingan. Sedayu Sukses Makmur.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Viona Erlanda, Radjikan, & Basyar, M. R. (2025). ANALISIS STAKEHOLDER PADA PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMENUHAN KESAMAAN KESEMPATAN KERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN GRESIK JAWA TIMUR. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 5(02), 21–33. https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2162

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK