ANALISIS STAKEHOLDER PADA PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMENUHAN KESAMAAN KESEMPATAN KERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN GRESIK JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2162Keywords:
Analisis Stakeholder, Kebijakan Ketenagakerjaan, DisabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran stakeholder dan menganalisis faktor penghambat serta pendukung stakeholder pada pelaksanaan kebijakan pemenuhan kesamaan kesempatan kerja terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik. Terdapat masalah yang dimana masih belum meratanya penyandang disabilitas bekerja di sektor pemerintah maupun perusahaan, meskipun terdapat kewajiban pemerintah daerah dan BUMD mempekerjakan disabilitas paling sedikit 2% dan untuk perusahaan paling sedikit 1% dari jumlah keseluruhan pegawai dan karyawan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang di analisis dengan indikator power dan interest, terdapat delapan stakeholder yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik termasuk kategori player. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Gresik dan PT. Garudafood Putra Putri Jaya Kabupaten Gresik termasuk kategori contest setters. Dinas Sosial Kabupaten Gresik, DPC PPDI Kabupaten Gresik dan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas termasuk kategori subjects. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan kebijakan belum mencapai tujuan secara optimal.
References
Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. CV. Pustaka Setia.
BPS Kabupaten Gresik. (2023). Statistik Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik. Badan Pusat Statistik Kabupaten Gresik.
Bryson, J. M. (2004). What To Do When Stakeholders Matter: A Guide to Stakeholder Identification and Analysis Techniques. Public Management Review, 6(1), 21–53. https://doi.org/10.1080/14719030410001675722
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uud-1945-dalam-satu-naskah/detail
Peraturan Bupati Gresik. (2022). Peraturan Bupati Gresik Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pemenuhan Kesamaan Kesempatan Kerja Terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gresik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246427/perbup-kab-gresik-no-53-tahun-2022
Presiden Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (39). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
Presiden Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Presiden Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Satu Data Ketenagakerjaan. (2024). Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia. https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/59#:~:text=Berdasarkan definisi tersebut%2C pada periode,pasokan tenaga kerja di Indonesia.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Wulandari, A. (2020). Komunikasi Pemangku Kepentingan. Sedayu Sukses Makmur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Viona Erlanda; Radjikan; Muhammad Roisul Basyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.