IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERWALI NO 16 TAHUN 2022 PENGURANGAN PENGGUNAAAN KANTONG PLASTIK DI KOTA SURABAYA

Authors

  • Mochammad Rafif Rizkyaldi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Anggareny Puspaningtyas Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muhammad Roisul Basyar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2157

Keywords:

Kebijakan, Implementasi Kebijakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dalam upaya Mengimplementasikan kebijakan Peraturan WaliKota No. 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Surabaya. Implementasi tersebut dapat dilihat dari bagaimana kelompok sasaran yang telah dituju apakah mengikuti peraturan tersebut, kelompok sasaran yang dimaksud adalah pusat perbelanjaan, pasar rakyat, toko swalayan dan restoran. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif memiliki tujuan untuk menggali  fakta mengenai implementasi pada kelompok sasaran yang dilakukan oleh DLH Kota Surabaya terhadap Peraturan WaliKota No. 16 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Wadah Kantong Plastik Di Kota Surabaya. Hasil Pada Penelitian menemukan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota No. 16 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya sudah dilakukan , namun masih ada beberapa kelompok sasaran yaitu pasar rakyat dan toko ritel yang masih menggunakan kantong plastik. Bahkan ada kekhawatiran kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat yang cenderung lebih banyak masih menggunakan kantong plastik sehingga susah untuk melakukan perpindahan ke kantong ramah lingkungan.

References

Badan Pusat Statiska. (2020). Kota Surabaya dalam Angka 2020.

Management, W. (2021). Integrated Sustainable Waste Management (ISWM). http://wasteportal.net/en/waste-aspects/integrated-sustainable-waste-management-iswm

Nusantara, universitas multimedia. (2024). Indonesia Peringkat Dua Dunia Penyumbang Sampah Plastik, UMN ECO 2024: Akan Ada Karma Buruk. https://www.umn.ac.id/indonesia-peringkat-dua-dunia-penyumbang-sampah-plastik-umn-eco-2024-akan-ada-karma-buruk/#:~:text=Indonesia Peringkat Dua Dunia Penyumbang,Karma Buruk %7C Universitas Multimedia Nusantara

Prakoso, G., Purwanti, A., & Wijaningsih, D. (2016). Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Prostitusi di Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung. 1–17.

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). (2023). Timbulan Sampah. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan

Tahir, A. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Menyelenggarakan Pemerintah Daerah. 77.

Winarno, B. (2016). Kebijakan Publik Era Globalisasi. Media Presando.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Rizkyaldi, M. R., Puspaningtyas, A., & Basyar, M. R. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERWALI NO 16 TAHUN 2022 PENGURANGAN PENGGUNAAAN KANTONG PLASTIK DI KOTA SURABAYA. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 5(01), 221–226. https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2157

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK