IMPLEMENTASI PROGRAM AGRIPRENEUR UNTUK PETANI MILENIAL SEBAGAI UPAYA PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2155Keywords:
Program Agripeneur, Petani Milenial, Kewirausahaan dan PertanianAbstract
Studi ini membahas pelaksanaan program agripreneur yang ditujukan untuk petani milenial. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yang meliputi observasi dan wawancara. Pada metode yang digunakan, peneliti dapat mengamati bagaimana pelaksanaan program agripreneur terhadap petani milenial dengan berbagai kegiatan seperti kegiatan pelatihan dan sosialisasi pertanian modern khususnya yang bersangkutan dengan kewirausahaan pertanian dan dapat menjadi upaya penguatan ketahanan pangan di masa depan. Program agripreneur dapat membantu petani milenial mengakses peluang dengan lebih baik dan meningkatkan daya saing mereka dalam kewirausahaan pertanian.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. In Syakir Media Press.
Agustino, L. (2020). DASAR - DASAR KEBIJAKAN PUBLIK (Edisi Revisi ke-2).
Badan Pusat Statistik Indonesia. (2023). Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023. Sensus Pertanian, 28.
Lonthor, H. (2024). Ketersediaan Pangan di Indonesia Masih Tergolong Rendah. RRI.Co.Id. https://www.rri.co.id/features/1141040/ketersediaan-pangan-di-indonesia-masih-tergolong-rendah#:~:text=Peringkat ini menunjukan bahwa ketersediaan,dan konsumsi yang tidak sehat.
Taufiqurakhman. (2014). KEBIJAKAN PUBLIK PENDELEGASIAN TANGGUNGJAWAB NEGARA KEPADA PRESIDEN SELAKU PENYELENGGARA PEMERINTAHAN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Inez Diva Rahmaniar; Achluddin Ibnu Rochim; Hasan Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.