EVALUASI PROGRAM IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL BERDASARKAN COMMUNITY-BASED SERVICE DI KOTA MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2154Keywords:
Identitas Kependudukan Digital, Community-Based Service, Evaluasi ProgramAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi program identitas kependudukan digital berdasarkan pendekatan community-based service di Kota Mojokerto. Dalam era digital saat ini, transformasi layanan publik menjadi digital khusunya dalam hal administrasi kependudukan menjadi sangat penting. Program identitas kependudukan digital diharapkan dapat mempermudah akses dan manajemen data kependudukan, serta meningkatkan efisiensi layanan yang diberikan oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang meliputi wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan program identitas kependudukan digital memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, melalui pendekatan community-based service dengan melibatkan masyarakat secara langsung sebagai pengguna layanan. Masyarakat merasakan manfaatnya seperti, kemudahan dalam mengakses dimana pun dan kapan pun melalui smartphone serta mengurangi ketergantungan pada penggunaan dokumen fisik. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal literasi digital masyarakat, terutama di kalangan lansia dan masyarakat dengan akses teknologi yang terbatas. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan teori evaluasi CIPP menurut Stufflebeam 1985 yang terdiri dari empat indikator yaitu (Context, Input, Process, Product). Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi dan perbaikan lebih lanjut mengenai program identitas kependudukan digital di Kota Mojokerto.
References
Amrulloh, R. (2024). 31 Ribu Warga Kota Ditarget Aktivasi IKD. Radarmojokerto.Jawapos.Com. https://radarmojokerto.jawapos.com/politik-pemerintahan/824934478/31-ribu-warga-kota-ditarget-aktivasi-ikd
Antara. (2024). Tito Karnavian minta Dukcapil percepat Identitas Kependudukan Digital. Antara Kantor Berita Indonesia. https://www.antaranews.com/berita/3986271/tito-karnavian-minta-dukcapil-percepat-identitas-kependudukan-digital
Diskominfo Jawa Timur. (2024). Palapa Mojo Antar Kota Mojokerto Raih Digital Goverment Award 2024. Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Timur. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/palapa-mojo-antar-kota-mojokerto-raih-digital-goverment-award-2024
Fonna. (2019). Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang Guepedia. Fonna.
Kementerian Dalam Negeri RI. (2022). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Kementerian Dalam Negeri RI, 1–32.
Menpan. (2025). Indeks SPBE Nasional Meningkat, Menteri Rini: Penguatan Integrasi Pelayanan Publik Berbasis Digital. PANRB. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/indeks-spbe-nasional-meningkat-menteri-rini-penguatan-integrasi-pelayanan-publik-berbasis-digital
Mojokerto. (2023). Disdukcapil Kota Mojokerto Jemput Bola Penerapan Identitas Kependudukan Digital di 3 Tempat. Dispenduk.Mojokertokota.Go.Id. https://dispenduk.mojokertokota.go.id/home/berita/Disdukcapil-Kota-Mojokerto-Jemput-Bola-Penerapan-Identitas-Kependudukan-Digital-di-3-Tempat
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Yogyakarta Press. http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.docx
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dana Adila; Achluddin Ibnu Rochim; Hasan Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.