STRATEGI BAWASLU KOTA SURABAYA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN PELANGGARAN PEMILU

Authors

  • Rizka Ayu Wulandari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Achluddin Ibnu Rochim Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Radjikan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2149

Keywords:

Bawaslu, Partisipasi Masyarakat, Pelanggaran Pemilu, Pengawasan Pemilu

Abstract

Bawaslu merupakan lembaga yang menangani semua kegiatan kepemiluan. Indonesia merupakan negara demokrasi. Dalam konteks demokrasi, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum. Meskipun Bawaslu telah melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi, tantangan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat masih menjadi kendala yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi strategi yang diterapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai upaya penanggulangan pelanggaran ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan lapangan, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu telath melakukan berbagai inisiatif, seperti sosialisasi pengawasan partisipatif, kerjasama dengan pemangku kepentingan, dan penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi terkain pemilu. Namun, meskipun partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sudah cukup tinggi, masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka, serta cara melaporkan pelangaran. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu, termasuk kurangnya sumber daya manusia, minimnya informasi yang diterima masyarakat, dan keterbatasan menjangkau daerah perbatasan. Oleh karena itu, disarankan agar Bawaslu mengembangkan program edukasi yang lebih inklusif dan komprehensif, serta memperkuat sistem teknologi informasi untuk mempermudah pelaporan pelanggaran. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat meningkat, sehingga pemilu yang adil dan transparan dapat terwujud.

References

Agus Edi Winarto, Huda, H. M. D., & Ningtyas, T. (2022). Peran Bawaslu Dalam Meningkatkan Partisipasi Pengawasan Masyarakat Pada Pemilu 2019 Di Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 12(12), 331–343. http://www.jim.unsyiah.ac.id/FISIP/article/view/22268%0Ahttp://www.jim.unsyiah.ac.id/FISIP/article/download/22268/10493

Anggitirani, R. (2020). RISMA ANGGITIRANI_BAB 2_partisipasi masyarakat. 21–67.

Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329. https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2496

Badan, K., Pemilihan, P., & Republik, U. (2022). Perbawaslu No.5 Tahun 2022. 1–18.

Bawaslu. (2019). Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019. Bawaslu RI, November. https://www.bawaslu.go.id/id/hasil-pengawasan-pemilu/update-data-pelanggaran-pemilu-tahun-2019-4-november-2019

Dairani, & Islami, T. A. (2023). Urgensi Pelibatan Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 12–29. https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.213

Hulu, F. A., Tobing, A. L., & Degodona, L. P. (2024). Analisis Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam Menjalankan Tugas Pengawasan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 ( Studi Kasus di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ). 4, 4682–4692. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10421

Jihad, O., & Saputra, S. (2019). jurnal Strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2019 (Studi Kasus Di Bawaslu Dompu). 2019, 21–24.

Muhammad Ithofiyul Karim. (2023). Strategi BAWASLU Provinsi Jawa Timur dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum 2019 Melalui Media Sosial. Jurnal Politique, 3(1), 68–84. https://doi.org/10.15642/politique.2023.3.1.68-84

Nurfatimah, Seran, G. G., & Apriliyani, N. V. (2024). Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024. Karimah Tauhid, 3(3), 3253–3270. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12127

Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. In Αγαη (Vol. 15, Issue 1).

Pratama, R. A. (2019). Upaya Bawaslu Kota Samarinda Dalam Legislatif Serta Pemilu Presiden. EJournal Ilmu Pemerintahan, 7(3), 1311–1324.

Putri Amelia Nugraha, Muhammad Hendri Nuryadi, E. Y. (2023). Strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Meningkatkan Pengawasan Pemilu Partisipatif Di Kabupaten Boyolali. PKn Progresif, Vol. 18 No. 1 Juni 2023, 18(1).

Susanti, M. H., & Setiajid, D. (2020). Model Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak Kota Semarang Tahun 2020. Book Chapter Konservasi Pendidikan Jilid 3, 30–53. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/kp/article/download/49/46

Zulhendra, J. (2019). Strategi Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Di Indonesia. 7, 30–37.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Wulandari, R. A., Rochim, A. I., & Radjikan. (2025). STRATEGI BAWASLU KOTA SURABAYA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN PELANGGARAN PEMILU. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 5(01), 118–127. https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2149

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK