COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PROGRAM MILLENIAL JOB CENTER UNTUK PENYERAPAN TENAGA KERJA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PROVINSI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2146Keywords:
Collaborative Governance, Millenial Job Center, Penyandang Disabilitas, Tenaga Kerja, Jawa TimurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses Collaborative Governance dalam pelaksanaan program Millenial Job Center (MJC) sebagai upaya peningkatan penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Timur. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap stakeholder yang terlibat, termasuk Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan sektor swasta. Model Collaborative Governance menurut Ansell dan Gash digunakan sebagai kerangka analisis, dengan fokus pada empat indikator utama: kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, dan proses kolaborasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program MJC telah menciptakan ruang kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, dan penyandang disabilitas, meskipun masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti minimnya kesadaran perusahaan, kurangnya aksesibilitas, serta ketidaksesuaian kompetensi kerja. Faktor pendukung utama meliputi komitmen pemerintah daerah dan keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD), sementara hambatan signifikan berasal dari stigma sosial dan keterbatasan infrastruktur. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif yang inklusif dan partisipatif dalam mewujudkan dunia kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.
References
A, G. P., Apsari, N. C., & Mulyana, N. (2019). Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 234. Https://Doi.Org/10.24198/Focus.V1i3.20499
Acemoglu, D., & Angrist, J. (N.D.). Conseques Of Employment Protection? The Case Of The Americans With Disabilities Act.
Ali, M., Schur, L., & Blanck, P. (2011). What Types Of Jobs Do People With Disabilities Want? Journal Of Occupational Rehabilitation, 21(2), 199–210. Https://Doi.Org/10.1007/S10926-010-9266-0
Hernandez, B., & Mcdonald, K. (N.D.). Exploring The Costs And Benefits Of Workers With Disabilities.
Ibadiyah, R. (2023). Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Terhadap Perusahaan Yang Memiliki Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur).
Kamaruddin, S. (2016). Administrasi Dan Pelayanan Publik Antara Teori Dan Aplikasinya. In Ombak (Issue September). Https://Www.Mendeley.Com/Viewer/?Fileid=349a0ada-0d19- Cc5f-2776-E90886da1735&Documentid=E4a8153f-E14a-3a02- A647-Dfbbb59f5582
Mallarangi, S. P. R., & Nawangsari, E. R. (2023). Peran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Di Surabaya. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Jisip), 12(3), 291–403. Https://Doi.Org/10.33366/Jisip.V12i3.2780
Menteri, P. (1950). Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). Http://Scioteca.Caf.Com/Bitstream/Handle/123456789/1091/Red2 017-Eng-
ene.Pdf?Sequence=12&Isallowed=Y%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Regsciurbeco.2008.06.005%0ahttps://Www.Researchgate.N et/Publication/305320484_Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strate gi_Melestari
Whittier Et Al. 2019. (2023). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. November, 5391.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Clarissa Windy Aulia; Adi Soesiantoro; Ghulam Maulana Ilman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.