IMPLEMENTASI PERWALI SURABAYA NO.106 TAHUN 2022 TENTANG PENGUMPULAN, PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA KELUARGA MISKIN: STUDI KASUS DI KECAMATAN SAWAHAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i01.2106Keywords:
Implementasi Kebijakan, Data Keluarga Miskian, Perwali 106/2022, Street-Level BureaucracyAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin di Kecamatan Sawahan. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teori Street-Level Bureaucracy dari Michael Lipsky sebagai kerangka analisis. Fokus pada penelitian ini mencakup aspek diskresi petugas lapangan, ketersediaan sumber daya, interaksi dengan masyarakat, serta koordinasi antar instansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pelaksanaan kebijakan masih menghadapi beberapa kendala, seperti validitas data yang rendah, ketidakjujuran responden, serta keterbatasan kompetensi petugas lapangan. Meskipun kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial, namun dalam implementasinya belum sepenuhnya optimal akibat lemahnya koordinasi lintas sektor dan resistensi di tingkat pelaksana. Rekomendasi utama mencakup peningkatan kapasitas petugas lapangan, pembaruan data yang dilakukan secara berkala, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan verifikasi data untuk mewujudkan sistem pendataan keluarga miskin yang lebih akurat dan responsif.
References
Aisyah, E. A. (2024). Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Studi di Kecamatan Krembangan Kota Surabaya). Kota Surabaya: Aisyah, E. A. H.
Anggleni, A. (2018). Implementasi Kebijakan Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam Meningkatkan Kesejahteraan BERPENGHASILAN RENDAH. Kota Surabaya: Anggleni, A.
Ekowanti, M. R. (2004). Perencanaan, Implementasi & Evaluasi Kebijakan atau Program (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis),. Surakarta: Pustaka Cakra.
Ekowanti, M. R. (2015). Implementasi Kebijakan Publik Saduran ImplementingPublic Policy By George Edwards III (M. Nuhman (ed.)). Kota Surabaya: Hang Tuah University Press.
Miles, M. B. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Pangarsa, H. B. (2021). Implementasi kebijakan peraturan walikota Surabaya nomor 58 tahun 2019 tentang tata cara pengumpulan, pengelolaan, pemanfaatan dan pelaporan data masyarakat berpenghasilan rendah. Pangarsa, Herlambang Bagus.
Putra, M. A. (2022). Implementasi Kebijakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, Dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Muhammad Akbar Tri Asyafin Putra .
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Bandung: Sugiyono. .
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin. Ditetapkan pada 21 Oktober 2022.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin. Ditetapkan pada 18 November 2022.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aisyah Safira Maharani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.