IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA PROSES PELAYANAN DI KABUPATEN TUBAN

Authors

  • Agus Suseno Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Pelayanan Perizinan

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 merupakan dasar hukum dalam melayani perizinan berusaha I Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen dalam perbaikan pelayanan publik khususnya dalam pelayanan perizinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten Tuban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Tuban serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban dengan informan pegawai Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, menggunakan teknik analisa data kualitatif dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam pelayanan perizinan telah berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan jumlah izin berusaha pada dari tahun 2017 sampai akhir tahun 2018. Adapun faktor pendukung implementasi kebijakan ini yaitu adanya sosialisasi perizinan, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, respon dari pemerintah Kabupaten Tuban. Sedangkan Faktor penghambatnya adalah kuantitas sumberdaya manusia yang masih kurang, dukungan anggaran yang belum maksimal. Tetapi faktor penghambat tersebut tidak berpengaruh terhadap proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Saran dari hasil penelitian ini adalah menambah jumlah petugas pelayanan perizinan, perlunya menambah sosialisasi sehingga mampu tersebar ke semua wilayah di Kabupaten Tuban serta menambahkan anggran dalam kegiatan sosialisasi dan kegiatan penyebarluasan informasi perizinan agar lebih diketahui masyarakat Kabupaten Tuban dan mendukung pelayanan perizinan.

References

Ariesto Hadi Sutopo dan Adrianus Arief. 2010. Terampil Mengolah Data Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group.

Atik, dan Ratminto. 2005. Manajemen Pelayanan, disertai dengan pengembangan model konseptual, penerapan citizen’s charter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bridgman, Peter and Davis, Glyn. 2000. The Australian Policy Handbook. Australia: Allen &Unwin.

Kumorotomo, Wahyudi dan Agus Subando Margono. 1998. Sistem Informasi Manajemen dalam Organisasi-Organisasi Public. Yogyakarta: Gadjah Mada university Press.

Moenir, H.A.S. 2001.Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, J.Lexy. 2000. MetodologiPenelitianKualitatif. Bandung: PT. RemajaRosdakarya.

Moleong, J. Lexy. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Moleong, J. Lexy. 2007.Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

Suseno, A. (2021). IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA PROSES PELAYANAN DI KABUPATEN TUBAN. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 1(01), 73–85. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/praja/article/view/2

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK