IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AKSESIBILITAS PEMILIHAN UMUM PADA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA SURABAYA

Authors

  • Alif Maulana Izdihar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rudy Handoko Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muhammad Roisul Basyar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v4i06.1814

Keywords:

kebijakan, implementasi, disabilitas, pemilu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan kebijakan aksesibilitas Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas di Kota Surabaya, dengan fokus pada peran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai lembaga yang independen, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilu dilaksanakan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Dalam persiapan menuju Pemilu 2024, KPU menekankan pentingnya menciptakan pemilu yang inklusif, terutama melalui penyediaan fasilitas yang mendukung kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta memberikan edukasi politik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang didasarkan pada model implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan aksesibilitas Pemilu 2024 di Kota Surabaya telah mencapai keberhasilan di sejumlah aspek, seperti penetapan standar dan tujuan kebijakan, distribusi sumber daya, komunikasi antar organisasi, karakteristik organisasi pelaksana, sikap pelaksana kebijakan, serta pengaruh lingkungan sosial. Kebijakan ini dinilai berhasil memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara di TPS, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.

References

Desverose, N., & Putri, A. (n.d.). PEMILU INKLUSIF : KEADILAN ELEKTORAL BAGI PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL PADA PEMILU SERENTAK 2019 DI SURABAYA.

Dwintari, J. W. (n.d.). AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA.

KPU Surabaya: DPT disabilitas sebanyak 7.385 pemilih - ANTARA News Jawa Timur. (n.d.). Retrieved April 26, 2024, from https://jatim.antaranews.com/berita/715332/kpu-surabaya-dpt-disabilitas-sebanyak-7385-pemilih

Prodi, J., Politik, I., Rahmayani, E., Sunan, U., & Surabaya, A. (2022). HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020. In JURNAL POLITIQUE (Vol. 2, Issue 2).

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Izdihar, A. M., Handoko, R., & Basyar, M. R. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AKSESIBILITAS PEMILIHAN UMUM PADA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA SURABAYA. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 4(06), 127–140. https://doi.org/10.69957/praob.v4i06.1814

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK