KEBIJAKAN ANTI RADIKALISME DUNIA PENDIDIKAN DITINJAU DARI PANCASILA DAN SOLUSINYA
Keywords:
ideology, radicalismAbstract
Gerakan radikalisme yang berorientasi pada perubahan ideologi Pancasila merupakan ancaman besar jika tidak diambil tindakan tegas. Diperlukan identifikasi masalah untuk menemukan jawaban dalam artikel ini di antaranya adalah 1). Apa makna radikalisme bagi bangsa Indonesia; 2). Apa penyebab penyebaran radikalisme di Indonesia; 3). Apakah ideologi Pancasila bertentangan dengan radikalisme; 4). Strategi kebijakan apa yang digunakan untuk mencegah radikalisme masuk ke dunia pendidikan. Temuan dalam penelitian ini adalah 1) Arti kata radikalisme telah bergeser menjadi tindakan kekerasan yang melakukan pemaksaan atas kehendaknya. 2) Ada radikalisme di Indonesia karena ingin mengingat ideologi Pancasila dengan ideologi lain, kemiskinan, masalah sosial ekonomi, masalah politik. 3) Ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia tidak boleh disamakan dengan paham radikalisme yang merusak tatanan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. 4) Strategi kebijakan berupa pembinaan pencegahan radikalisme di kampus adalah metode pembinaan berjenjang dan berkelanjutan.
References
Asrori, Ahmad, "Radikalisme di Indonesia antara Historis dan Antropisitas", Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam Volume 9, Nomor 2, Desember 2015, Lampung.
Dauff Yuda Leonardo, Widyastuti I Gusti Agung Ayu Dike, “Perkembangan Pengaturan Paham Radikal Terorisme di Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2019,
Dani dkk, Menangkal Radikalisme di Kampus, Pusat Pembinaan Ideologi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Surabaya, 2019.
Duverger, Maurice. 2000. The Study of Politics dalam Dakidhae, Sosiologi Politik. PT Raja Grando Persada bekerjasama dengan Yayasan Ilmu-ilmu Sosial, Jakarta.
Hidayati, Husnul. (2014). Pandangan Mahasiswa terhadap Radikalisme (Studi Penelitian Deskriptif di UIN Mataram. Jurnal Penelitian Keislaman.
Herdi Sahrasad Chaidar Al, Fundamentalisme, Terorisme dan Radikalisme, Perspektif atas Agama, Masyarakat dan Negara, CSS-UI (Freedom Foundation nd Centre for Strategic Studies – University of Indonesia, 2017, 94
Muchith M, Saekan, "Radikalisme dalam Dunia Pendidikan", Jurnal ADDIN, Vol. 10, No. 1, Februari 2016, STAIN Kudus, Jawa Tengah, Indonesia.
Muchith M, Saekan. (2016). Radikalisme dalam Dunia Pendidikan. Jurnal ADDIN. Vol. 10 (1). STAIN Kudus, Jawa Tengah, Indonesia.
Lauer, Robert H. (1993) Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Rineka Cipta. Bandung.
Pujiastuti, Sri Rahayu. (2020). Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Paham Radikal. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi. Vol. 19 (2).
Ritaudin Sidi. (2014). Radikalisme Negara dan Kekuasan Perspektif Politik Global, Kalam: Jurnal Agama dan Pemikiran Islam. Volume 8 (2).
Rindha Widyaningsih. (2019, 23). Deteksi Dini Radikalisme. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman.
Lauer, Robert H. 1993. Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Rineka Cipta Bandung.
Herdi Sahrasad Chaidar Al. (2017). Fundamentalisme, Terorisme dan Radikalisme, Perspektif atas Agama, Masyarakat dan Negara, CSS-UI (Freedom Foundation nd Centre for Strategic Studies – University of Indonesia.
Sahrasad Herdi, Chaidar Al, Fundamentalisme, Terorisme dan Radikalisme, Perspektif atas Agama, Masyarakat dan Negara, CSS-UI (Freedom Foundation nd Centre for Strategic Studies – University of Indonesia, 2017: 94)
Subagyo Agus, “Implementasi Pancasila dalam Menangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme,” Jurnal Rontal, Keilmuan PKn, Volume 6 No 1, April 2020, 14-15).
Soekanto Soerjono (1983). Teori Sosiologi, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Widharsana Petrus Danan, Mengamalkan Pancasila dalam Terang Iman Katolik, PT Kanisius, 2018, , 83-178)
Zamzamy Ahmad, Menyoal Rdikalisme di Media Digital, Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 2019, 15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Abdon A. Amtiran; Aloysius Jondar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.