IMPLEMENTASI PROGRAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v4i05.1653Keywords:
P4GN, Implementasi, Kebijakan, NarkobaAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Surabaya. Hal ini bertujuan untuk memahami bagaimana program dijalankan dan faktor-faktor yang membantu atau menghambat keberhasilannya. jenis penelitian yang digunakan adalahndeskriptif dengan pendekatan kualitatif, penelitian berfokus model implementasi kebijakan menurut Marilee S. Grindle yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Meskipun terjadi penurunan jumlah pengguna narkoba di Surabaya, tantangan seperti keterbatasan sumber daya masih ada. Program P4GN melibatkan banyak pemangku kepentingan dan menggunakan berbagai strategi. Untuk meningkatkan efektivitas, penjangkauan, koordinasi, pengembangan sumber daya, dan keterlibatan masyarakat perlu ditingkatkan. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun program ini telah mencapai beberapa keberhasilan, upaya dan perbaikan yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk mencapai tujuan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Surabaya.
References
Agus, H. (2023, December 30). Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Penanganan Polrestabes Surabaya Selama 2023 . Jatimnow.Com. https://jatimnow.com/baca-64633-kasus-penyalahgunaan-narkoba-dominasi-penanganan-polrestabes-surabaya-selama-2023
Agustino, L. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik (2nd ed.). Alfabeta.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). INDONESIA DRUG REPORT 2024.
Faturachman, S. (2020). SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MASUKNYA NARKOBA DI INDONESIA. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1), 13–19. https://doi.org/10.31764/historis.vXiY.2051
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Pub. L. No. 2 (2020).
Mindarti, L. I., Amalia, R., Wismanu, R. E., & Akbar, D. G. (2023). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) :Studi Tentang Inpres No 12/2011 pada Bidang Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional di Kota Jakarta Selatan. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 9(1). https://doi.org/10.30996/jpap.v9i1.7832
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
PERATURAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN /KOTA, Pub. L. No. 999 (2020).
Suharno. (2013). Dasar-Dasar Kebijakan Publik : Kajian Proses dan Analisis Kebijakan. Penerbit Ombak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pub. L. No. 5 (1997).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pub. L. No. 35 (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009
Widayanti, & Winanto. (2021). PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAANNYA (Desa Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang). International Journal of Law Society Services, 1(1), 24–30.
Winarno, B. (2012). Kebijakan publik: teori, proses, dan studi kasus. CAPS (Center for Academic Publishing Service).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rachmat Hidayat; Joko Widodo; Radjikan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.