PERAN BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN FASILITAS BAGI DISABILITAS DI TERMINAL TIPE A ARYA WIRARAJA KABUPATEN SUMENEP JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v4i05.1641Keywords:
Transportasi Umum, Penyandang Disabilitas, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa TimurAbstract
Transportasi umum memiliki peran vital/penting bagi manusia di wilayah perkotaan dan pedesaan khusus nya bagi penyandang disabilitas. Karena itu, ada kebutuhan untuk menyediakan sarana dan prasarana transportasi agar mobilitas manusia berlangsung aman, nyaman, teratur, baik dari segi waktu maupun biaya. Salah satu solusi adalah menyediakan jalur transportasi darat yang efisien terutama dalam hal kecepatan, biaya rendah. Dalam konteks ini, penyediaan transportasi umum khusus nya bagi penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab pemerintah karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Metode penelitian kualitatif, adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi, analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian bahwa implementasi kebijakan yang dirumuskan BPTD Kelas II Jawa Timur belum memadai . Banyak masyarakat yang memiliki pemahaman terbatas , atau bahkan kurang kesadaran , terhadap peraturan yang ditetapkan oleh BPTD. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam melakukan sosialisasi dan sosialisasi informasi terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat secara lebih efektif . Selain itu, fasilitas di terminal juga masih dirasa belum memadai untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas , hal ini menunjukkan perlunya peningkatan fasilitas untuk menjamin aksesibilitas yang memadai bagi disabilitas.
References
Adnyani, Ni Nyoman Puspa, and I Nyoman Surata. 2020. “Peranan Dinas Sosial Dalam Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng.” Kertha Widya 7(2): 42–55.
Agustanti, Rosalia Dika, Bambang Waluyo, and Sulastri Sulastri. 2023. “Peningkatan Pengetahuan Tentang Pentingnya Pemenuhan Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas Guna Mewujudkan Kesamaan Kesempatan.” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 7(5): 4691.
Dahlan, Muhammad, and Syahriza Alkohir Anggoro. 2021. “Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Sektor Publik: Antara Model Disabilitas Sosial Dan Medis.” Undang: Jurnal Hukum 4(1): 1–48.
Fajri, Nursyamsi, Muhammad Nur Ramadhan, Herman Palani, and Ega Kurnia Yazid. 2021. Kajian Disabilitas, Tinjauan Peningkatan Akses Dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia : Aspek Sosioekonomi Dan Yuridis.
Hasanah, Budi. 2017. “Pelayanan Aksesibilitas Jalan Umum (Jalur Pedestrian) Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Di Kota Serang).” IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching 1(1).
Mauludi, Fikri, and Aprilina Pawestri. 2022. “Universitas Trunojoyo Madura Tanggung Jawab Negara Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja Menurut Hukum Internasional.” Journal Inicio Legis 3: 73–90. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/--.
Mustanir, Ahmad et al. 2020. “Sinergitas Peran Pemerintah Desa Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Perencanaan Pembangunan Di Kabupaten Sidenreng Rappang.” Journal of Government Science (GovSci) : Jurnal Ilmu Pemerintahan 1(2): 84–108.
Odame, Prince Kwame, Enoch F. Sam, Regina Obilie Amoako-Sakyi, and Benedict Arko. 2023. “State of Public Transport Services to Ghana’s Disability Population: Lessons from Public Transport Operators in the Accra Metropolitan Assembly.” Social Sciences and Humanities Open 7(1): 100413. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2023.100413.
Park, Jun, and Subeh Chowdhury. 2022. “Investigating the Needs of People with Disabilities to Ride Public Transport Routes Involving Transfers.” Journal of Public Transportation 24(March): 100010. https://doi.org/10.1016/j.jpubtr.2022.100010.
Pawestri, Aprilia. 2017. “Ham Internasional Dan Ham Nasional.” Era Hukum 2(1): 164–82.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 40. 2015. “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun 2015 SPM Terminal Penumpang.” Menteri Perhubungan Republik Indonesia: 1–21. https://jdih.dephub.go.id/peraturan/detail?data=1eBUsprRTnoIduYkm1mrLN4JFpoWuBVmX4OfDqKql62A8ggjMOW7FwY4uXW8AcUugc4jtT5NR4MVS4TsoffMoAkb4aDmLNCOW5V8Qp6RKNu019J5mGmuEoi5Q4Main2bHpGAIsXgjSoQu0sJ2NI8iRVNrI.
Perhubungan, Menteri, and Republik Indonesia. 2023. “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.”
Propiona, Jane Kartika. 2021. “Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas.” Jurnal Analisa Sosiologi 10: 1–18.
Sagama, Suwardi, and Muzayyin Ahyar. 2020. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Di Kalimantan Timur Terhadap Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas.” Fenomena 12(2): 197–214.
Salsabila, Syifa, and Nurliana Cipta Apsari. 2021. “Aksesibilitas Fasilitas Pelayanan Publik Di Beberapa Wilayah Dan Implementasi Undang-Undang Dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2(2): 180.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Risa Alfarizi; Supri Hartono; Radjikan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.