PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024 BAGI PENYANDANG DIASBILITAS DI KABUPATEN NGANJUK

Authors

  • Dian Novita Sari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rachmawati Novaria Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adi Soesiantoro Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v4i05.1633

Keywords:

Hak Politik, Pemilihan Umum, Penyandang Disabilitas

Abstract

Di Indonesia sendiri perlindungan serta pemenuhan hak politik untuk Penyandang Disabilitas masih jadi masalah yang cukup krusial, sebab sering ditemui tindakan diskriminasi pada pelaksanaan hak politik kepada Penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemilu tahun 2024 bagi Penyandang disabilitas, serta faktor penghambat pelaksanaan pemilu bagi Penyandang disabilitas yang dianalisis dengan menggunakan model implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier yang memiliki tiga indikator yaitu: karakteristik masalah, karakteristik kebijakan, dan faktor lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyandang disabilitas pada pemilu tahun 2024 mengalami kesulitan pada penglipatan surat suara, dan demam panggung. Sehingga tingkat partisipasi Penyandang disabilitas hanya mencapai angka 18%. Hal ini, disebabkan adanya faktor penghambat seperti kurangnya sosialisasi terkait pemilu kepada Penyandang disabilitas, adanya TPS yang belum ramah Penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda dan belum adanya huruf braille bagi tuna netra.

References

Ananda, A. F., Achnaf, A. S. & Khonitatillah, J. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengidap Disabilitas Pada Diskriminasi Kaum Disabilitas Dalam Pemilihan Umum. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 225–236. Https://Doi.Org/10.37729/Amnesti.V5i2.2991

Pitaloka, A. D. (2024). Implementasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kelurahan Kemayoran Kota Surabaya. 2.

Presiden Republik Indonesia. (2017). UU No.7 2019 Pemilu Serentak. Undang-Undang Pemilu. Http://Rumahpemilu.Org/Wp-Content/Uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-Tentang-Pemilu.Pdf

Prodi, J., Politik, I., Rahmayani, E., Sunan, U. & Surabaya, A. (2022). Jurnal Politique Aniek Nurhayati. In Jurnal Politique (Vol. 2, Issue 2, Pp. 81–100).

Putri, V. M., Pondaag, A. H. & Paransi, E. (2023). Jurnal+Verent+Magdalena.

Hilmi 2016. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengidap Disabilitas. 4(August), 30–59.

Jusnita nina, 2017. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Sari, D. N., Novaria, R., & Soesiantoro, A. (2024). PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024 BAGI PENYANDANG DIASBILITAS DI KABUPATEN NGANJUK. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 4(05), 47–59. https://doi.org/10.69957/praob.v4i05.1633

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK