PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024 BAGI PENYANDANG DIASBILITAS DI KABUPATEN NGANJUK
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v4i05.1633Keywords:
Hak Politik, Pemilihan Umum, Penyandang DisabilitasAbstract
Di Indonesia sendiri perlindungan serta pemenuhan hak politik untuk Penyandang Disabilitas masih jadi masalah yang cukup krusial, sebab sering ditemui tindakan diskriminasi pada pelaksanaan hak politik kepada Penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemilu tahun 2024 bagi Penyandang disabilitas, serta faktor penghambat pelaksanaan pemilu bagi Penyandang disabilitas yang dianalisis dengan menggunakan model implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier yang memiliki tiga indikator yaitu: karakteristik masalah, karakteristik kebijakan, dan faktor lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyandang disabilitas pada pemilu tahun 2024 mengalami kesulitan pada penglipatan surat suara, dan demam panggung. Sehingga tingkat partisipasi Penyandang disabilitas hanya mencapai angka 18%. Hal ini, disebabkan adanya faktor penghambat seperti kurangnya sosialisasi terkait pemilu kepada Penyandang disabilitas, adanya TPS yang belum ramah Penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda dan belum adanya huruf braille bagi tuna netra.
References
Ananda, A. F., Achnaf, A. S. & Khonitatillah, J. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengidap Disabilitas Pada Diskriminasi Kaum Disabilitas Dalam Pemilihan Umum. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 225–236. Https://Doi.Org/10.37729/Amnesti.V5i2.2991
Pitaloka, A. D. (2024). Implementasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kelurahan Kemayoran Kota Surabaya. 2.
Presiden Republik Indonesia. (2017). UU No.7 2019 Pemilu Serentak. Undang-Undang Pemilu. Http://Rumahpemilu.Org/Wp-Content/Uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-Tentang-Pemilu.Pdf
Prodi, J., Politik, I., Rahmayani, E., Sunan, U. & Surabaya, A. (2022). Jurnal Politique Aniek Nurhayati. In Jurnal Politique (Vol. 2, Issue 2, Pp. 81–100).
Putri, V. M., Pondaag, A. H. & Paransi, E. (2023). Jurnal+Verent+Magdalena.
Hilmi 2016. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengidap Disabilitas. 4(August), 30–59.
Jusnita nina, 2017. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dian Novita Sari; Rachmawati Novaria; Adi Soesiantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.