PELAKSANAAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DALAM UPAYA RELOKASI PENATAAN DI KAWASAN GEMBONG ASIH KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v4i05.1626Keywords:
Penertiban, PKL, Penataan, Satpol PPAbstract
Konflik merupakan fenomena yang ada dalam masyarakat salah satu contohnyan adakah konflik dalam masalah penertiban pedagang kaki lima (PKL). Studi ini dilakukan untuk menggambarkan dinamika konflik dalam isu penertiban pedagang kaki lima khususnya di Kawasan Gembong Asih, Kota Surabaya. Jumlah PKL yang cukup tinggi menimbulkan permasalahan bagi pemerintah kota dan masyarakat perkotaan. Pedagang di pinggir jalan biasanya adalah angkatan kerja yang tidak terserap pada sektor formal kota, sehingga mereka menciptakan kegiatan ekonomi mandiri. Untuk itu, perlu adanya peraturan yang dibentuk dengan mempertimbangkan unsur-unsur lain dalam menertibkannya agar tidak menjadi bumerang tersendiri terhadap pemerintah, salah satunya adalah paradigma penertiban yang cenderung represif, dilakukan dengan lebih humanis khususnya penataan PKL di Kawasan Gembong Asih. Selain itu, adanya Pemerintah Kota Surabaya selaku lembaga administrasi daerah perlu didukung oleh lembaga izin yang dapat membantu dalam permasalahan penertiban PKL. Sehingga kemudian tidak hanya melakukan penataan PKL namun juga dapat mengontrol pertumbuhan pedagang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimana pemerintah Kota Surabaya berusaha untuk mendisiplinkan pedagang kaki lima, khusunya di Kawasan Gembong Asih.Untuk pengumpulan data, observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam. Dalam penelitian ini, Pendekatan studi kasus digunakan, yang merupakan jenis penelitian kualtatif. Data yang dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan memberikan interpretasi seperti yang disebutkan diatas.Hasil pengumpulan data kemudian direduksi dan dipilah. Hasilnya menunjukan bahwa pedagang kaki lima dan Satpol PP terlibat dalam fenomena konflik. Penelitian ini berpacu dari data primer yaitu Peraturan Daerah (Perda) Surabaya nomor 12/2014 tentang RTRW Kota Surabaya 2014-2034. Menurut undang-undang (UU) nomor 6/2023 sebagai penetapan Perppu nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pemerintah nomor 6 tahun 2010, peraturan walikota surabaya nomor 5 tahun 2018, dan juga dengan Perda 10 tahun 2000 tentang penggunaan jalan dan Perda nomor 2 tahun 2020 Tentang ketertiban umum bahwa pemerintah kota surabaya dalam melakukan penertiban berdasarkan perundang-undangan.
References
antaranews.comm. (2023). Relokasi PKL Di Kawasan Gembong Semata-Mata Untuk Mengembalikan Pedestrian Dan Tepi Jalan Sebagaimana Fungsinya. Ini Sesuai Perda 10 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Jalan Dan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum.
Moleong. (2014). Moleong, Lexi J, 2014. ” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung : Remaja Rosdakarya. PT. Remaja Rosda Karya.
Rahayu et al. (2016). Dampak Keruangan Yang Positif, Terdapat Juga Dampak Keruangan Negatif Yang Muncul Di Kota Surabaya.
Sudarsono. (1982). ILO memberikan definisi mengenai sektor informal sebagai sektor yang mudah dimasuki oleh pengusaha baru, menggunakan sumber-sumber ekonomi dalam negeri, dimiliki oleh seseorang keluarga yang skalanya kecil, menggunakan teknologi Padat Karya dan teknologi yang sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan, dan tidak diatur oleh pemerintah dan bergerak dalam pasar yang penuh persaingan.
Widyaningrum. (2009). PKL ini berperan penting pula dalam penyediaan lapangan pekerjaan dan dapat menyediakan barang dan jasa yang mudah didapat dan terjangkau untuk kebutuhan sejumlah besar penduduk perkotaan.
Yustika. (2000). Timbulnya perlawanan PKL terhadap kebijakan pemerintah ini, pada prinsipnya hanya untuk menpertahankan hak hidupnya, yaitu hak untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Barunawan Nur Tjahyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.