EVALUASI KEBIJAKAN PENGENTASAN PERNIKAHAN DINI
(Studi Kasus di Desa Pangelen Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v4i04.1590Keywords:
Desa Pangelen, Pernikahan Dini, William N. DunnAbstract
Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Isu pernikahan dini menjadi perhatian penting bagi Indonesia sejak tahun 2008 pemerintah melalui lembaga Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) menjalin kerjasama dengan melakukan survei dalam kasus Pernikahan Dini. Dimana menurut pemerintah usia pernikahan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan harus berusia 19 Tahun (MPOC, 2020). Sejak Januari sampai Oktober 2021 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur telah menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 27 kasus dan mayoritas perempuan tercatat di usia 16 Tahun. Untuk mengevalusi kebijakan pengentasan dini di Desa Pangelen menggunakan metode evaluasi kebijakan dari teori dari William N. Dunn dengan mengguankan enam parameter evalusai kebijakan yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Dimana yang menjadi narasumber untuk keperluan data penelitian adalah perangkat desa Pangelen, Bidan Desa, dan juga warga Desa Pangelen. Dari hasil informasi kebijakan pernikahan dini yang terjadi di Desa Pangelen telah berlangsung dengan efisien, efektiv, cukup, rata, tapat, serta responsive. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir angka pernikahan dini di wilayah tersebut menurun, hal ini karena kesadaran individu dan juga informasi dari berbagai media mengenai himbauan pernikahan dini, oleh karena itu Tingkat kehamilan dini berkurang.
References
Berry, D. (1995). Pokok-pokok Pikiran Dalam Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gerungan, W. A. (1998). Psikologi Sosial. Bandung: PT Eresso.
Mansyur, A. (2018). Manajemen dan Tata Kelola Pemerintah Desa Perspektif Regulatif dan Aplikatif. Jakarta: PT. Balai Pustaka.
Pemerintah, P. (2014). Indonesia Paten No. Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang.
Seokanto, S. (2007). Sosiologi Suatu Pengaturan. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
W., W. A. (2003). Pemerintah Desa / Marga Berdasarkan UU No, 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Desa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Puspita Sari; Adi Soesiantoro; Anggraeny Puspaningtyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.