EVALUASI KEBIJAKAN PENGENTASAN PERNIKAHAN DINI

(Studi Kasus di Desa Pangelen Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)

Authors

  • Ayu Puspita Sari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adi Soesiantoro Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Anggraeny Puspaningtyas Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/praob.v4i04.1590

Keywords:

Desa Pangelen, Pernikahan Dini, William N. Dunn

Abstract

Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Isu pernikahan dini menjadi perhatian penting bagi Indonesia sejak tahun 2008 pemerintah melalui lembaga Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) menjalin kerjasama dengan melakukan survei dalam kasus Pernikahan Dini. Dimana menurut pemerintah usia pernikahan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan harus berusia 19 Tahun (MPOC, 2020). Sejak Januari sampai Oktober 2021 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur telah menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 27 kasus dan mayoritas perempuan tercatat di usia 16 Tahun. Untuk mengevalusi kebijakan pengentasan dini di Desa Pangelen menggunakan metode evaluasi kebijakan dari teori dari William N. Dunn dengan mengguankan enam parameter evalusai kebijakan yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Dimana yang menjadi narasumber untuk keperluan data penelitian adalah perangkat desa Pangelen, Bidan Desa, dan juga warga Desa Pangelen. Dari hasil informasi kebijakan pernikahan dini yang terjadi di Desa Pangelen telah berlangsung dengan efisien, efektiv, cukup, rata, tapat, serta responsive. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir angka pernikahan dini di wilayah tersebut menurun, hal ini karena kesadaran individu dan juga informasi dari berbagai media mengenai himbauan pernikahan dini, oleh karena itu Tingkat kehamilan dini berkurang.

References

Berry, D. (1995). Pokok-pokok Pikiran Dalam Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gerungan, W. A. (1998). Psikologi Sosial. Bandung: PT Eresso.

Mansyur, A. (2018). Manajemen dan Tata Kelola Pemerintah Desa Perspektif Regulatif dan Aplikatif. Jakarta: PT. Balai Pustaka.

Pemerintah, P. (2014). Indonesia Paten No. Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang.

Seokanto, S. (2007). Sosiologi Suatu Pengaturan. Jakarta: Raja Grapindo Persada.

W., W. A. (2003). Pemerintah Desa / Marga Berdasarkan UU No, 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Desa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Sari, A. P., Soesiantoro, A., & Puspaningtyas, A. (2024). EVALUASI KEBIJAKAN PENGENTASAN PERNIKAHAN DINI: (Studi Kasus di Desa Pangelen Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang). PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 4(04), 1–9. https://doi.org/10.69957/praob.v4i04.1590

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK