IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENAMBANGAN PASIR SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI KECAMATAN KANOR KABUPATEN BOJONEGORO JAWA TIMUR
Keywords:
Penambangan, Implementasi, PeraturanAbstract
Indonesia merupaan negara konstitusional telah menetapkan bumi, udara, dan yang ada di alam yang terkandung di dalamnya harus dimiliki dan digunakan semaksimal mungkin buat kemakmuran rakyat. Pada pasal 33 ayat 3 di Undang–Undang Dasar Tahun 1945. Sungai Bengawan Solo merupakan pantai sempit di Pulau Jawa yang dapat diakses melalui beberapa kabupaten.Sungai Bengawan Solo juga menjadi tempat kerja masyarakat sekitar. Penambangan liar dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, kemungkinan menyebabkan tanah longsor dan pengikisan bantaran Sungai Solo. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sugiyono (2015.9) menyatakan bahwa metode kualitatif, yang didasarkan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk menyelidiki kondisi obyek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen). Dalam mengukur keberhasilan implementasi kebijakan di lihat dari dua variabel menurut grindlle yaitu isi kebijakan ( Context policy ) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Dari hasil observasi penulis serta melakukan wawancara, penulis dapat menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2005 tentang pengendalian penambangan pasir sebagai upaya perlindungan lingkungan ini belum efektif karena setelah penulis melakukan wawancara dan observasi dengan Ibu Musdholifah selaku kepala sub bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bojonegoro.
References
Afifah. “Situs Resmi Pemkab Bojonegoro.” Pemkab Bojonegoro, 2021. https://bojonegorokab.go.id/berita/6806/pemkab-bojonegoro-gelar-expo-umkm-untuk-pulihkan-ekonomi-lokal%0Ahttps://bojonegorokab.go.id/berita/6042/program-aladin-pemkab-bojonegoro-targetkan-3924-unit-rumah-dibangun-tahun-2021.
“Kementerian ESDM RI - Media Center - Arsip Berita - Ekspor Batubara Kembali Dibuka,” n.d. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/ekspor-batubara-kembali-dibuka.
“Merusak Lingkungan, Tambang Pasir Di Desa Prangi Diduga Ilegal – KORAN DIVA,” n.d.
Mengkuningtyas, Yeni. “Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP).” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP)Vol. 6 No. 3 (2020) 6, no. 1 (2020): 389.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.” Lembaran Negara Republik Indonesia (2014): 8.
Pemerintah RI. “Undang Undang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Uu No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Batubara (2009): 4.
Andriani, Adelia Rohmatun. “Penambangan Pasir Ilegal Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005.” Journal of Constitutional Law 3, no. 3 (2021): 1–10.
Arsyiah, Wa Ode. “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C Di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.” Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik 3, no. 1 (2018): 26–33. www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/public-inspiration/article/view/830.
(Badan Pusat Statistik 2023)Badan Pusat Statistik. 2023. “Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bojonegoro 2023.”
Hukum-jdih, Informasi. 2006. “Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moch ulil Azmi sugiyanto, Supri Hartono, Radjikan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.