IMPLEMENTASI PERMENAKER NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM PEMAGANGAN DALAM NEGERI DI BIDANG PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI JAWA TIMUR
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Implementasi Program, Program Pemagangan Dalam NegeriAbstract
Masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Jawa Timur, bisa dikatakan jauh dari situasi dimana terdapat angkatan kerja yang kompetitif dan terampil. Fakta bahwa masih banyak masyarakat di Jawa Timur yang menganggur dan belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Penyebab terbatasnya jumlah lapangan pekerjaan, antara lain adanya kesempatan kerja yang tersedia, tingkat pendidikan, pengetauan, keahlian dan keterampilan, usia tenaga kerja dan jumlah yang tersedia.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif, deskriptif yaitu suatu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lengkap tentang “Implementasi Permanaker No. 6 Tahun 2020 tentang Program Pemagangan Dalam Negeri”.Program Pemagangan Dalam Negeri di Bidang Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur telah berjalan dengan baik dan memenuhi tiga elemen dari model implementasi David C. Korten. Pelaksanaan program ini berjalan dengan baik dan memenuhi tujuannya yaitu menurunkan persentase jumlah pengangguran. Ketiga unsur implementasi tersebut antara lain adanya program yang disusun secara matang, organisasi pelaksana yang mengetahui dan memahami tanggung jawabnya dalam melaksanakan program dengan baik, dan kebutuhan kelompok sasaran program terpenuhi sesuai dengan tujuan program yang dilaksanakan. Tujuan program yang tercapai dibuktikan dengan menurunnya jumlah persentase tingkat pengangguran terbuka di Jawa Timur selama rentan 2020 hingga 2022.
References
Agustino, Leo. 2006. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung. Alfabeta
Ariska Denys, Angela. 2018. Kualiatas Pelayanan Ketenagakerjaan Melalui Program Pemagangan Jawa Timur Program Magang Kerja (Promag). Malang.
Hartanti, Wiwin. 2018. Pelaksanaan Program Pemagangan Dalam Negeri Oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Tahun 2016. Pekanbaru.
Indonesia, 2003. Undang-undang (UU) tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia, 2007. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan. 2020. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
MATTHEW B. MILES and A. MICHAEL HUBERMAN. 1984. Drawing Valid Meaning from Qualitative Data: Toward a Shared Craft
Muslihatinningsih, Fivien dkk. 2020. Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Jawa Timur. Jember.
Setiyani, Devy dkk. 2021. Efektivitas Implemetasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Terhadap Hak Sebagai Peserta Magang. Surakarta.
Sitepu, Nur Aini. 2020. Efektivitas Program Pemagangan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Calon Tenaga Kerja di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Medan.
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori, dan Aplikasi). Pustaka Pelajar.
Suharto, Edi. 2007. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Bandung. Refika Aditama
Suwitri, Sri. 2014. “Konsep Dasar Kebijakan Publik MODUL 1.” Analisis Kebijakan Publik (2):1–51. doi: http://dx.doi.org/10.1016/j.atmosenv.2007.12.054.
Tahir, Arifin. 2019. Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Vol. 2.
Wana, Gilang. 2021. Evaluasi Kebijakan Publik. Pekanbaru.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Louisa Kristina Andriyani, Rachmawati Novaria, Indah Murti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.