IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Studi di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Bidang Tata Bangunan Kabupaten Sidoarjo
Keywords:
Pelaku usaha, Tata cara pemberian dan perpanjangan, Sertifikat Laik FungsiAbstract
Indonesia adalah salah satu negara yang membuka kerja sama dalam perindustrian di dunia, tentu saja para investor dari luar negeri akan bekerja sama dengan kolega yang berada di wilayah jawa timur. Kabupaten sidoarjo ialah kabupaten terbanyak pelaku usaha/perusahaan terbanyak di Jawa Timur, pelaku usaha yang membutuhkan dokumen administratif. Peneliti ini mengetahui implementasi kebijakan peraturan bupati Sidoarjo tentang tata cara pemberian dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Fokus penelitian didasarkan pada empat model implementasi menurut Edward III dan variabel implementasi menurut Grindel. Untuk mendukung penelitian ini, peneliti menggunakan 5 orang sebagai informan dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan peraturan bupati sidoarjo berjalan dengan cukup baik menurut empat model implementasi dan satu variabel implementasi namun satu model implementasi belum berjalan dengan baik yaitu komunikasi dan sumber daya informasi sehingga pelaku usaha belum sepenuhnya mendapatkan informasi tentang tata cara pemberian dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
References
Dr. Rian Nugroho. (2018). Public policy (dinamika kebijakan publik, Analisis Kebijakan Publik, Manajemen Politik Kebijakan Publik, Etika Kebijakan Publik) PT. Elex Media Komputindo (Kompas Gramedia).
J. Moleong, L. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Lutfi, M., & Syaifullah, B. N. (2020). Analisis Kelayakan Bangunan Gedung Pasar Sukarsari Bogor Melalui Pendekatan Laik Fungsi Bangunan. Astonjadro, 9(1), 14. http://doi.org/10.32832/astonjodro.v9il.2726
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Shandy Octafialdo; Supri Hartono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.