IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DI WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v4i03.1163Keywords:
Implementasi Kebijakan, Alat Tangkap Cantrang, payang, nelayanAbstract
Desa Brondong merupakan salah satu desa di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan yang penduduknya mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan. Alat penangkapan yang digunakan yaitu cantrang ataupun payang dimana alat tersebut dapat merusak ekosistem laut . Sehingga Bupati Lamongan mengeluarakn Peraturan Daerah kelautan dan perikanan menerbitkan PERDA Nomor 5 Tahun 2021 Tentang larangan alat nelayan cantrang ataupun payang dan pemberdayaan nelayan kecil. Metode yang digunakan pada penelitian ini dengan menggunakan deskriptif kualitatif, dengan menggunakan teori implementasi kebijakan yang di kemukakan oleh George C. Edward III. Peneliti juga menganalasis dari faktor penghambat implementasi kebijakan tersebut yang dikemukakan oleh Sunggono, dan Faktor pendukung implementasi kebijakan dikemukakan oleh James Anderson. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Implementasi Kebijakan Larangan Alat Tangkap Cantrang ataupun payang di Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan mengalami kegagalan dan menimbulkan penolakan dari masyarakat di karenakan kebijakan tersebut dinilai masih belum adanya solusi yang pasti hingga sampai saat ini. Terlebih lagi, kebijakan tersebut justru mengakibatkan masyarakat nelayan semakin sengsara dikarenakan alat tangkap pengganti yang tidak sesuai dengan Sumberdaya yang di pakai.
References
Bambang Sunggono, (1994), Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: PT Karya Unipress.
Bungin, Burhan. (2013). Metodologi Penelitian SosiaL dan Ekonomi. Jakarta : Kencana Prenada Grup.
Carl Van Horn dan Donal Van Meter. (1975). Model-model dalam Kebijakan Implementasi,
Kominfo. (2009). Kenali Cantrang, Alat Tangkap Ikan yang Dilarang. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/9753/kenali-cantrang-alat-tangkap-ikan-yang-dilarang/0/artikel_gpr. Diakses pada tanggal 5 April 2021.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Ramlan. (2015). Konsep Hukum Tata Kelola Perikanan. 2504, 1–9.
Sri Mas Sri. (2016). Larangan Cantrang: Lamongan tetap tolak, Batang belum siap. https://ekonomi.bisnis.com/read/20161206/99/ 609646/larangan-cantrang-lamongan-tetap-tolak-batang-belum-siap. Diakses pada tanggal 28 Juni 2021.
Supriadi, Alimuddin. (2011). Hukum Perikanan di Indonesiaa. Jakarta, Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Egita Erdi Febryanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.