KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
(Studi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur)
Keywords:
Kualitas Pelayanan, Pelayanan Publik, E-KTPAbstract
Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah suatu contoh bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah. E-KTP merupakan indentitas resmi penduduk yang wajib dimiliki bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang menjadi salah satu organisasi pemerintah yang menjadi pelaksana pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh pemerintah atau lembaga yang memberikan pelayanan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk Mengetahui dan Memahami Kualitas Pelayanan Dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang, (2) Untuk Mengetahui dan Memahami Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang. Hasil penelitian mengenai berbagai indikator kualitas pelayanan pembuatan E-KTP dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang sudah dirasa cukup baik dan sedang berusaha untuk maksimal, sehingga pemerintah Kabupaten Sampang juga perlu untuk mendukung dan menerapkan pelayanan publik prima. sumber daya manusia dalam pelayanan pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang sudah cukup baik dan tersedianya fasilitas baik sarana maupun prasarana yang ada serta prosedur pelayanan yang sudah sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga membuat pelayanan menjadi maksimal. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang harus tetap menata aktifitas pelayanan bagi masyarakat, upaya tersebut adalah dengan melakukan tindakan dalam rangka meningkatkan kualitas dari suatu pelayanan.
References
Alchindi, defra, Larasati, endang, & Rihandoyo. (2020). ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP DI KECAMATAN PEDURUNGAN.
Hadiyanor, E., & Widayanti, F. (2021). KUALITAS PELAYANAN E-KTP (Studi Pada Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah). JPP: Jurnal Administrasi Publik Dan Pembangunan, 3(2), 127–132. https://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/jpp
Nurdin, ismail. (2019). BUKU KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (Lutfiah, Ed.). Penerbit Media Sahabat Cendekia.
Podungge, H. (n.d.). QUALITY OF E-KTP SERVICES IN THE DISTRICT OFFICE KUALITAS PELAYANAN E-KTP PADA KANTOR KECAMATAN.
Rusli, Z., & Meyzi Heriyanto, dan. (n.d.). KUALITAS PELAYANAN PADA PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL). In Jurnal Ilmu Administrasi Negara (Vol. 16, Issue 1).
Sellang, kamaruddin, Jamaluddin, H., & Mustanir, A. (2019). STRATEGI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (Q. Media, Ed.; 1st ed.). CV. PENERBIT QIARA MEDIA.
Siana Widibudiarti, L., & Hartono, S. (n.d.). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN E-KTP TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto).
Suleman, S. (2019). KUALITAS PELAYANAN E-KTP DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (Vol. 5, Issue 1). Jurnal Administrasi Publik. http://journal.unismuh.ac.id/index.php/kolaborasi
Tiaji, F. (2019). KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK OLEH BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI KANTOR KECAMATAN SINDANGKASIH KABUPATEN CIAMIS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nofan Nanda Prima; Achluddin Ibnu Rochim; M. Kendry Widiyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.