IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN UMKM DI KELURAHAN PUCANG SEWU KECAMATAN GUBENG KOTA SURABAYA
Keywords:
Pemberdayaan, Implementasi Kebijakan, UMKMAbstract
Kelurahan Pucang Sewu Kota Surabaya merupakan salah satu kelurahan yang memiliki sejumlah pelaku UMKM dari berbagai jenis usaha seperti pedagang kuliner, toko kelontong, penatu, dan konveksi. Sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah dan meningkatkan kemampuan usaha dalam menghadapi persaingan usaha di daerah. Berdasarkan hasil penelitian, pihak Kecamatan dan Kelurahan sudah sepenuhnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya terlebih kepada para pelaku UMKM agar memiliki surat izin usaha. Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Kecamatan Gubeng Kota Surabaya tak hanya melakukan pemberian informasi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM namun juga menawarkan perbantuan untuk mengurus surat izin usaha agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai bentuk legalitas usaha mereka. Implementasi Kebijakan Pemberdayaan UMKM di Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dapat dilihat dari beberapa indikator dari Teori Implementasi Kebijakan Merilee S. Grindle. Kelurahan Pucang Sewu telah melaksanakan pengimplementasian kebijakan dengan patuh dan baik. Dapat dilihat dari berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga pendampingan para pelaku UMKM dalam membuat pengurusan izin usaha mereka. Manfaatnya pun juga dapat dirasakan langsung baik dari Pemerintah maupun masyarakat yang memiliki UMKM.
References
Dan, K., & Kabupaten, T. (2022). IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH ( UMKM ) DALAM PROGRAM BANTUAN PELAKU USAHA MIKRO ( BPUM ) DI DINAS KOPERASI , UKM , TENAGA.
Dayantri, D. (2022). Implementasi Kebijakan Online Single Submission (Oss) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dpmpptsp) Provinsi Sumatera Utara. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(5), 617–626. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i5.69
Lake, P. M., Atanus, F., Uskono, N., Timor, U., Timor, U., & Timor, U. (n.d.). Perizinan Berusaha Secara Elektronik Online Single Submission ( Oss ) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan. 22–36.
Miles, M.B. dan A.M. Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Penerbitan, I. K., Usaha, I., Kecil, M., Kecamatan, D., Nibung, T., Tanjungbalai, K., Ali, M., Arif Nasution, M., & Mardiana, S. (2020). Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik Implementation of Policy for Issuance Small Micro Business Licenses in Teluk Nibung District, Tanjungbalai City. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 1(2), 120–130. http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/strukturasi
Redi, A., Marfungah, L., Fansuri, R. F., Prawira, M., & Lafentia, A. (2022). Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm): Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 6(1), 282. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v6i1.13553.2022
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pemkot Targetkan UMKM Surabaya Miliki NIB, DPMPTSP Putuskan Jemput Bola ke Kelurahan hingga Kampus. 2023. Diakses melalui https://surabaya.inews.id/read/265507/pemkot-targetkan-umkm-surabaya-miliki-nib-dpmptsp-putuskan-jempu-bola-ke-kelurahan-hingga-ke-kampus
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Surabaya Kurasi Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 2022. Diakses melalui https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/02/24/surabaya-kurasi-produk-usaha-mikro kecil-dan-menengah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Elok Wahyuningsih; Achluddin Ibnu Rochim; M. Kendry Widiyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.