IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, KELUARGA BERENCANA (DP3AKB) KABUPATEN SIDOARJO
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan seksual pada anak dan perempuan merupakan sebuah fenomena yang hampir terjadi di semua Negara. Pemerintah Republik Indonesia sangat berupaya dalam mengatasi kasus kekerasan seksual. Dalam penanganan kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Sidoarjo terdapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) yang bertugas untuk memimpin, koordinasi pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan dalam kegiatan dinas. Pada tahun 2022 Kabupaten Sidoarjo terdapat kasus kekerasan seksual yang dimana kasus ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Data Sistem Informasi Online dari Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 162 kasus pada bulan Januari sampai Desember tahun 2022 di Kabupaten Sidoarjo. Sehingga Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan Penelitian adalah untuk memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan di Kabupaten Sidoarjo yang belum optimal sebelumnya. Metode Penilitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah Mengetahui Implementasi dari kebijakan baru yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu Kebijakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo.
References
Aeni, S. N. (2022). Memahami Pengertian Implementasi, Tujuan, Faktor, dan Contohnya. 30 Maret 2022. https://katadata.co.id/sitinuraeni/berita/6243accfd3afb/memahami-pengertian-implementasi-tujuan-faktor-dan-contohnya
Awan dan Yudi Rusfiana. (2016). Teori dan Analisis Kebijakan Publik.
Hukum, F. (2022). Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. 22 JULI 2022. https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/292-jenis-jenis-tindak-pidana-kekerasan-seksual-menurut-undang-undang-nomor-12-tahun-2022
Moshinsky, M. (1959). Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Parigi Moutung. Nucl. Phys., 13(1), 104–116.
Publik, K. (2010). Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter Van Horn: The Policy Implementation Process. 26 Januari 2010. https://kertyawitaradya.wordpress.com/tag/kebijakan-publik/
Raya, S. (2022). Kekerasan Anak dan Perempuan di Sidoarjo Tertinggi Ketiga Se-Jatim. 31 Desember 2022. https://www.jawapos.com/surabaya/31/12/2022/kekerasan-anak-dan-perempuan-di-sidoarjo-tertinggi-ketiga-se-jatim/
Satu, K. (2021). Kabupaten Sidoarjo Raih Penghargaan Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak. 15 Maret 2021. https://koransatu.id/kabupaten-sidoarjo-raih-penghargaan-dalam-pencegahan-kekerasan-perempuan-dan-anak/
Sisma, A. F. (2022). Pengertian Kekerasan Seksual dan Ketentuan Hukumnya Di Indonesia. 23 September 2022. https://katadata.co.id/agung/berita/632daf96781b7/pengertian-kekerasan-seksual-dan-ketentuan-hukumnya-di-indonesia
Wadjo, H. Z., Leasa, E. Z., Latumaerissa, D., & Saimima, J. M. (2020). Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku dan Korban Ditinjau Dari Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Sasi, 26(2), 201. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.306
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anggraeni Cahyaningrum, Djoko Widodo, Adi Soesiantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.