DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PPH 21: TINJAUAN LITERATUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/grjb.v6i04.3134Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, PPh 21, TPB, Sanksi Perpajakan, E-Filing, Tinjauan PustakaAbstract
Pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) oleh WP menjadi faktor penentu bagi kesinambungan penerimaan fiskal negara. Akan tetapi, kajian-kajian terdahulu masih menghasilkan temuan yang tidak seragam, terutama pada variabel sanksi perpajakan dan penerapan e-filing. Artikel ini bertujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan mensintesis determinan yang membentuk tingkat kepatuhan WP PPh 21, dengan bertumpu pada korpus literatur ilmiah yang tersedia. Teori Perilaku Terencana (TPB) diposisikan sebagai landasan konseptual dalam membangun kerangka analisis penelitian ini. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka bersifat deskriptif atas 14 artikel ilmiah yang dihimpun melalui penelusuran pada pangkalan data Google Scholar, Garuda, dan SINTA. Proses seleksi artikel mempertimbangkan tiga kriteria utama: relevansi topik terhadap kepatuhan WP di lingkungan swasta, penggunaan desain penelitian kuantitatif, serta keterlibatan pengujian terhadap satu atau lebih faktor penentu kepatuhan. Analisis dilakukan secara deskriptif-naratif melalui pemetaan variabel, temuan, dan kesenjangan penelitian dalam matriks literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan, kesadaran WP, sistem self assessment, kualitas layanan DJP, dan pemahaman administrasi perpajakan secara konsisten berpengaruh positif terhadap kepatuhan WP PPh 21. Sebaliknya, sanksi perpajakan dan e-filing menunjukkan hasil yang bervariasi antarstudi, sehingga menjadi celah penelitian yang signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa efektivitas faktor-faktor pendorong kepatuhan bersifat kontekstual dan dipengaruhi oleh karakteristik WP serta kondisi penelitian. Artikel ini diharapkan menjadi rujukan bagi penelitian dan pengembangan kebijakan peningkatan kepatuhan pajak ke depan.
References
Abduloh, A., & Khaerunnisa, I. (2026). Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal KREATIF (Kajian Riset Ekonomi & Bisnis Inovatif), 2(1), 9–20. https://doi.org/10.33062/jkf.v2i1.67
Agassy, A., & Tanno, A. (2024). Kepatuhan wajib pajak berdasarkan Theory of Planned Behavior wajib pajak orang pribadi di Kota Padang. E-Jurnal Akuntansi, 34(4), 861–874. https://doi.org/10.24843/EJA.2024.v34.i04.p02
Aishy, D., Sasoko, D. M., & Sitompul, A. N. (2024). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pulo Gadung. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(2), 191–199. https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/193
Azhari, D. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 7(1), 1–17.
Banjarnahor, H., & Harahap, B. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Pembayaran PPh Pasal 21 Pada Karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Jurnal Akuntansi Barelang, 6(2), 28–34. https://doi.org/10.33884/jab.v6i2.5589
Dewi, N. P. D., & Darma, G. S. (2024). Digitalization of taxation and taxpayer compliance. Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting, 5(2), 464–473.
Faidani, A. B., Soegiarto, D., & Susanti, D. A. (2023). Pengaruh kesadaran pajak, pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderasi. Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana, 9(1), 82–95. https://doi.org/10.26486/jramb.v9i1.3243
Gahung, P. C., Warongan, J. D. L., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 143–149. https://doi.org/10.58784/rapi.145
Herlinanur, N., Apriyani, R., Rahmawati, P., & Pangestoeti, W. (2025). Peran kepatuhan wajib pajak penghasilan dalam menjamin keberlanjutan penerimaan pajak nasional negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(6), 83–91. https://doi.org/10.61722/jiem.v3i4.5157
Hernanik, N. D., & Handayati, P. (2022). Pengaruh pemahaman wajib pajak, pengaplikasian sistem e-filing, dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan pph pasal 21. INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Manajemen, 18(1), 17. https://doi.org/10.29264/jinv.v18i1.10438
Hidayati, A. F., Titisari, K. H., & Kurniati, S. (2022). Pengaruh pengetahuan pajak, self assessment system, pelayanan fiskus dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. EKONOMIS: Journal of Economics and Business, 6(2). https://ekonomis.unbari.ac.id/index.php/ojsekonomis/article/view/605
Indriani, J. D. I., Kemala, S., Fitria, Nengsih, Y. R., & Yati, R. (2023). Pengaruh kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 9(2), 421–430. https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i2.1055
Kemit, S. E. B., Manaroinsong, J., & Tuegeh, O. D. M. (2025). Pengaruh Pemahaman Akuntansi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pph 21 Di Wilayah Tataaran 2. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 3(2).
Mardiasmo. (2023). Perpajakan: Edisi terbaru. Penerbit Andi.
Maulina, N., Sopian, & Ningrum, L. (2025). Pengaruh Kesadran Wajip Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Pemanfaatan Layanan Perpajakan Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PPh 21 Pada Karyawan Bank BRI Kantor Cabang Cikarang. Jurnal Minfo Polgan, 14(1).
Melinda, R., & Susanto, I. (2024a). Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, dan self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Jakarta Pulogadung Tahun 2022. Jurnal Ilmu Administrasi Publik (JUMAIP). https://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUMAIP/article/view/3847
Mufarrokhah, S., Mawardi, C. M., & Nandiroh, U. (2024). Dampak tax planning, digitalisasi layanan pajak, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 13(1), 107–115.
Murti, G. T., & Fabiansyah, F. (2023a). Pengaruh penerapan self assessment system, kualitas pelayanan fiskus, pemanfaatan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekuilnomi, 5(2). https://jurnal.usi.ac.id/index.php/ekuilnomi/article/view/388
Prastyaningtyas, E., Maslichah, & Afifudin. (2022). Pengaruh Tingkat Penghasilan, Tingkat Pendidikan, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pemenuhan Kewajiban Pph 21 (Studi Kasus Pada KPP Pratama Ponorogo) (Vol. 11).
Purba, P. P. S., Putri Sirait, D. A., & Rahman, F. (2025). Pengaruh Self Assesment System, Sanksi Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Jurnal Dunia Pendidikan, 5(5). https://jurnal.stokbinaguna.ac.id/index.php/JURDIP
Putri, D. R., & Junaidi, A. (2023). Pengaruh Literasi Perpajakan, Penerapan E-Filing, Sanksi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 12(2), 137–154. https://doi.org/10.37932/ja.v12i2.795
Rialdy, N., & Helmiza, E. (2023). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman PPh 21 dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Prosiding Konferensi Ilmiah Akuntansi (KIA), 10. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/KIA/article/view/19475
Rustan, M. A., Masrullah, & Jam’an, A. (2023). Pengaruh Insentif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Pandemi Covid-19. Prosiding Konferensi Ilmiah Akuntansi, 10.
Setyawan, Y. B. K., & Limajatini. (2025). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Bisnis Universitas Buddhi Dharma). Prosiding: Ekonomi Dan Bisnis, 5(2). https://jurnal.ubd.ac.id/index.php/pros
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amalia Zulfa Latifah; Sari Andayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.



