IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DALAM PEMBUATAN E-BUPOT PPH PASAL 21 PADA PT XYZ

Authors

  • Variel Mauli Admaja Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Putri Dwi Aprilia Nur Khasanah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.69957/grjb.v6i03.2948

Keywords:

Coretax, e-Bupot, PPh Pasal 21, Impor XML, Administrasi Perpajakan

Abstract

Modernisasi pengelolaan perpajakan berbasis digital di Indonesia diwujudkan melalui penerapan Core Tax Administration System sebagai platform yang menyatukan berbagai layanan perpajakan. Penelitian ini berfokus pada analisis penerapan Coretax pada proses penyusunan bukti pemotongan elektronik atas PPh Pasal 21 di PT XYZ serta mengidentifikasi manfaat dan kendala yang muncul selama pelaksanaannya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi selama kegiatan magang. Hasil analisis mengindikasikan bahwa proses penyusunan e-Bupot diawali mulai tahap pengumpulan dan pengolahan data pegawai, proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) serta pembuatan file XML, impor data ke dalam Coretax, serta verifikasi sebelum bukti pemotongan diterbitkan. Pemanfaatan fitur impor XML mempercepat pengolahan data dalam jumlah besar sekaligus mengurangi potensi kesalahan akibat input manual. Kendala yang masih dihadapi meliputi ketidaksesuaian format file XML dan gangguan sistem. Secara keseluruhan, implementasi Coretax meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akurasi administrasi PPh Pasal 21 di PT XYZ.

References

Dety Lafera, & Weno, F. (2026). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph Psl 21) Gaji Pegawai Tetap Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Tahun 2024. Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 5(2), 381–397. Https://Doi.Org/10.31933/Vb4p8505

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. Https://Doi.Org/10.21831/Hum.V21i1

Gede, M. H. A., Mulyadi, R., & Haryono, S. (2025). Implementasi Sistem Coretax Dalam Pembuatan E-Bupot Dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (Spt) Masa Pph 21 Pada Pt Rsa. Anggaran : Jurnal Publikasi Ekonomi Dan Akuntansi, 3(4), 72–84. Https://Doi.Org/10.61132/Anggaran.V3i4.1965

Hadi, I. A. F., & Kirana, R. T. (2026). Coretax Djp 2026: Peluang, Tantangan, Dan Implikasinya Terhadap Akuntansi Perpajakan. Jurnal Media Akademik, 4(4), 3031–5220. Https://Doi.Org/10.62281

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Pribadi.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd Ed.). Sage Publications.

Munandar, A., Siregar, M. I., & Romli, H. (2024). Pelatihan Perhitungan Pph 21 Tarif Ter, Pemotongan Serta Pelaporan Pada E-Bupot Pph 21 Pada Pt. Intercon Terminal Indonesia. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 327–342.

Nurul Jannah, Salsabila Putri, & Yudi Paruhum. (2025). Analisis Pajak Penghasilan 21 Di Indonesia. Jurnal Nuansa : Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 3(3), 203–211. Https://Doi.Org/10.61132/Nuansa.V3i3.1943

Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Pajak Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Dan Efisiensi Pelaporan Pajak Di Indonesia. Business, Management, Accounting And Social Sciences (Jebmass), 3(2). Http://Putrajawa.Co.Id/Ojs/Index.Php/Jebmass

Rahayu, Z. I., & Muharam, R. S. (2025). Implementasi Coretax Administration System Dalam Pelaporan Spt Masa Pph 21: Studi Kasus Badan Pendapatan Daerah Provinsi Dki Jakarta. 17(3), 3512–3526. Https://Doi.Org/10.24905/Permana.V17i3.1507

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ridhani Panjaitan, M., Penyuluh Ahli Muda Kanwil Djp Sumatera Utara, F. I., & Jenderal Pajak, D. (2024). Pengaruh Coretax Terhadap Transparansi Dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. Https://Doi.Org/10.54066/Jura-Itb.V2i3.2560

Sari, A. S., Aprisilia, N., & Fitriani, Y. (2025). Teknik Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif: Observasi, Wawancara, Dan Triangulasi. Indonesian Research Journal On Education, 5(4), 539–545. Https://Irje.Org/Index.Php/Irje

Setiawan, A. A., & Asy’ari, V. (2026). Analisis Implementasi Coretax Djp Dan Implikasinya Terhadap Efisiensi Administrasi Dan Kepatuhan Wajib Pajak. Journal Of Accounting, Auditing And Taxation , 1(1), 37–57.

Triani, I., Zulfita, N., Jumiati Safitri, L., & Ramadani, S. (2026). Analisis Kelembagaan Pengelolaan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Di Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisplin, 4(2), 326–335. Https://Doi.Org/10.60126/Maras.V4i2.1566

Downloads

Published

2026-07-19

How to Cite

Admaja, V. M., & Khasanah, P. D. A. N. (2026). IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DALAM PEMBUATAN E-BUPOT PPH PASAL 21 PADA PT XYZ. GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis, 6(03), 38–49. https://doi.org/10.69957/grjb.v6i03.2948