ANALISIS KENDALA KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PROSES PELAPORAN SPT TAHUNAN PADA ERA IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX: PERSPEKTIF KONSULTAN PAJAK.
DOI:
https://doi.org/10.69957/grjb.v6i02.2939Keywords:
CORETAX, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Konsultan Pajak, Pelaporan SPT Tahunan, Digitalisasi PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam pelaporan SPT Tahunan pada era implementasi CORETAX serta menilai peran konsultan pajak dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan teknik triangulasi data melalui wawancara semi-terstruktur dengan tiga konsultan pajak serta observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CORETAX berhasil meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pelaporan melalui integrasi sistem dan validasi otomatis, sehingga meminimalkan kesalahan manual dan mempermudah pemantauan data. Kendala teknis yang muncul meliputi gangguan server, bukti potong yang tidak sesuai, dan sistem yang belum stabil. Sedangkan kendala non teknis mencakup keterbatasan literasi digital, kesiapan administrasi WPOP, dan ketidaklengkapan dokumen pendukung. Peran konsultan pajak sangat strategis mencakup pendampingan teknis, verivikasi data, edukasi, serta pengaturan strategi pelaporan agar pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Penelitian ini memberikan implikasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan otoritas pajak untuk mengoptimalkan penggunaan CORETAX serta merancang kebijakan dan strategi pendampingan yang lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
References
Davis, F. D. (1989). Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340. https://doi.org/10.2307/249008
Dewi, N. M. S. (2025). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Membantu Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Konsultan Pajak ( KKP ) Ida Bagus Widhi Aksiana Pendahuluan. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(3), 2797–2887.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.
Herlina, R. A., & Yuniarti, R. (2025). Tinjauan Literatur terhadap Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Journal of Economics and Business UBS, 14(4), 882–900. https://doi.org/10.52644/joeb.v14i4.2794
Jannah, U., & Rifai, A. (2024). Transformation of DGT Tax Intelligence in Coretax. International Journal of Management, 5(1), 294–307. https://doi.org/https://doi.org/10.61194/ijtc.v5i3.1644
Maisyura, D., Syafina, L., & Nurwani. (2025). Analysis Of The Core Tax Digitalization Innovation System For The World Of Taxation For The Compliance Of Taxpayers Of North Sumatra Province. Amkop Management Accounting Review (AMAR), 5(2), 2025–2214. https://doi.org/10.37531/amar.v5i2.2775
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE Publication, Inc.
Mufidah, I. F. (2024). Analisis Kepatuhan Pajak Dalam Penyampaian Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Sebagai Upaya Peningkatan Kewajiban Perpajakan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(1), 1779–1793.
Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2020). Peran Konsultan Pajak Dalam Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 49–58. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9701
Nurhaeni, F. ;, Masitoh, D., Shofurani, H., Khansa Livtanta, N., & Ridwan. (2025). Analisis Efektifitas dan Efisiensi Sistem CORETAX: Mengukur Kepercayaan Publik di Tengah Transisi Sistem Perpajakan 2025. Jurnal Sosial-Politika, 6(1), 21–37. https://doi.org/10.54144/jsp.v6i1.103
Nursabrina, B. E. (2024). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia: Perspektif Pengetahuan, Sanksi, dan Teknologi. Jurnal Perpajakan Dan Keuangan Publik, 3(2), 79–86. https://doi.org/10.15575/jpkp.v3i2.41528
Oktaviani, D., Lestari, L., Meiwanto Doktoralina, C., Mareta, S., & Manshur, T. (2025). Kepatuhan Wajib Pajak: Pemanfaatan Sistem Coretax, Literasi Pajak dan Kemudahan Akses Layanan Perpajakan Dengan Kesadaran Pajak Sebagai Variabel Moderasi (Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tahun 2024). Journal of Accounting and Finance Management, 6(5), 2275–2286. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i5.2567
Palinkas, L. A., Horwitz, S. M., Green, C. A., Wisdom, J. P., Duan, N., & Hoagwood, K. (2015). Purposeful Sampling for Qualitative Data Collection and Analysis in Mixed Method Implementation Research. Administration and Policy in Mental Health, 42(5), 533–544. https://doi.org/10.1007/s10488-013-0528-y
Putra, F. E., & Vendy, V. (2025). Analisis Implementasi Coretax Dalam Efektivitas Pelaporan Pajak : Stusi Kasus Pada Perusahaan Distribusi dan Perdagangan Di Surabaya. Jurnal Riset Ilmu Akuntansi, 6(2), 168–176.
Qonitah, I. (2025). Analisis Implementasi Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 15(1), 1–17. https://doi.org/10.34127/jrlab.v15i1.1911
Rahmat, F., Guali Padang, R., & Agus Santoso, R. (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Literature Review Terindeks Sinta Tahun 2018-2023. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(4), 351–362.
Ramadhan, G., & Wijaya, S. (2025). Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dalam pelaporan pajak: Analisis Technology Acceptance Model di PT ABC. Akuntansiku, 4(4), 303–315. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i4.1644
Silalahi, H., Maulana, N., Ana, L., & Kurnia, B. (2025). The Influence of Tax Dispute Resolution Mechanisms: Legal Contributions of Tax Consultants and Tax Attorneys in Indonesia. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 6(1), 25–52. https://doi.org/10.61194/ijtc.v6i1.1597
Supriyati, S., Oktarina, D., Rokhmania, N., & Prananjaya, K. P. (2025). Tax Digitalization and Justice with Taxpayer Compliance and the Mediating Role of Tax Awareness. APTISI Transactions on Technopreneurship, 7(2), 542–555. https://doi.org/10.34306/att.v7i2.512
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Septiani Dwi Anggraini; Vicky Vendy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.



