DAMPAK BANTUAN PEMERINTAH DAN PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN IKM KONVENSIONAL TENUN DI KOTA LARANTUKA, PROVINSI NTT
DOI:
https://doi.org/10.69957/grjb.v6i02.2904Keywords:
Bantuan Pemerintah, Pajak Daerah, Pendapatan, IKM Konvensional TenunAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Bantuan Pemerintah dan Pajak Daerah terhadap Pendapatan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tenun Tradisional di Kota Larantuka. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan eksploratif dengan mendistribusikan kuesioner kepada 40 pemilik UKM tenun tradisional. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bantuan Pemerintah dan Pajak Daerah secara simultan memiliki pengaruh signifikan terhadap pendapatan UKM tenun tradisional. Secara parsial, Bantuan Pemerintah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan UKM, sedangkan Pajak Daerah memiliki pengaruh positif tetapi tidak signifikan. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,476 menunjukkan bahwa 47,6% variasi pendapatan UKM tenun tradisional dapat dijelaskan oleh kedua variabel tersebut, sedangkan sisanya 52,4% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Temuan ini menunjukkan bahwa bantuan pemerintah memainkan peran penting dalam meningkatkan pendapatan pengrajin tenun melalui dukungan modal, pelatihan, pendampingan, dan bantuan pemasaran. Oleh karena itu, optimalisasi program bantuan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan UMKM tenun konvensional di Kota Larantuka.
References
Amelia, & Sicillia. (2025). Pengaruh kebijakan perpajakan terhadap kondisi usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 12(1).
Anwar, S., & Hidayat, R. (2021). Pengaruh bantuan modal dan program pemberdayaan terhadap peningkatan pendapatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(1), 45–58.
Handayani, T., & Saputra, A. (2023). Analisis dampak kebijakan pajak daerah terhadap keberlangsungan dan profitabilitas industri kecil menengah. Jurnal Pajak dan Keuangan Daerah, 5(2), 89–102.
Jati, & Bala. (2019). Program pemberdayaan pemerintah pada pengrajin tenun ikat Lamaholot dalam meningkatkan pendapatan. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 17(2).
Karmeli, et al. (2022). Analisis dampak bantuan pemerintah terhadap pendapatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jurnal Ekonomi Bisnis, 28(3).
Kusuma, W., & Wardani, D. K. (2020). Peran insentif pemerintah dan pelatihan manajemen usaha dalam memicu produktivitas pengrajin kain tenun tradisional. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 22(2), 130–141.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Prasetyo, P. E. (2019). Peran sektor industri kecil dan menengah (IKM) dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 12(2), 115–126.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sari, N. M., & Wiguna, I. G. (2022). Faktor-faktor yang memengaruhi pendapatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kerajinan tangan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 17(1), 74–85.
Wulandari, et al. (2024). Pengaruh variabel perpajakan terhadap kinerja dan keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah. Jurnal Riset Manajemen, 9(4).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Melkior Keleka Hayon; Joko Priyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.



