PANDANGAN MAHASISWA UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA MENGENAI KEBIJAKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF

Authors

  • Achluddin Ibnu Rochim Community of Research Laboratory, Surabaya

Keywords:

Bekraf, Ekonomi Kreatif, Regulasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015

Abstract

Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 untuk mengatur pembentukan Badan Ekonomi Kreatif disingkat Bekraf. Dalam pelaksanaannya, Bekraf berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi ekonomi kreatif. Pimpinan Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari Kepala dan Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan, Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, dan Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah. Studi tentang Bekraf ini menggunakan metode deskriptif berbasis data dari Focus Group Discuss tokoh mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang pernah berkecimpung dalam transaksi di sektor ekonomi kreatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pandangan mahasiswa mengenai kebijakan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan Badan Ekonomi Kreatif masih dinilai buruk, dengan alasan sebagai ancaman bagi kawasan ekonomi nyata. Ekonomi kreatif dipandang oleh mahasiswa sebagai sentralisasi kapital dari struktur bawah langsung ke elit ekonomi, karena ekonomi kreatif dipandang oleh mahasiswa sebagai penghapusan kelas menengah atau perantara dalam struktur ekonomi nasional. Ternyata ekonomi kreatif dipandang oleh mahasiswa sebagai kegiatan yang tidak pro nasionalisme dan ternyata kawasan ekonomi kreatif dipandang oleh mahasiswa sebagai kawasan yang terdapat banyak penipuan, karena kawasan ekonomi kreatif sebagai kawasan yang banyak mengganggu kesehatan mental masyarakat.

Author Biography

Achluddin Ibnu Rochim, Community of Research Laboratory, Surabaya

Dosen dan Penggiat Penelitian serta Pengabdian di Program Studi Magister Administrasi Publik

References

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif.

news.viva.co.id, Presiden Minta Badan Ekonomi Kreatif Bekerja Cepat, http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/656944-presiden-minta-badan-ekonomi-kreatif-bekerja-cepat.

Downloads

Published

2021-12-12

How to Cite

Ibnu Rochim, A. (2021). PANDANGAN MAHASISWA UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA MENGENAI KEBIJAKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF. GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis, 1(01), 54–61. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/gemahripah/article/view/198