EFEKTIVITAS SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA KISARAN
Keywords:
Efektivitas, Sosialisasi, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk-bentuk dan Efektivitas Sosialisasi Perpajakan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Kisaran. Penelitian ini bersifat deskriptif serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara, observasi dan teknik dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analasis data yaitu reduksi data, penyajian data, yang kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dan verifikasi dari data yang telah didapatkan, serta metode bersifat penjelasan dan keterangan pelengkap mengenai upaya sosialisasi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Dari hasil penelitian serta data pendukung yang didapatkan, maka penulis menarik kesimpulan yaitu masih perlu dilakukan sosialisasi kepatuhan oleh KPP Pratama Kisaran terhadap wajib pajak orang pribadi dimana dengan sosialisasi diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Sosialisasi perpajakan harus lebih ditingkatkan karena dapat dilihat dari hasil penelitian bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi terlapor tepat waktu masih tergolong rendah.
References
Ananda, P. R. D., Kumadji, S., dan Husaini, A. 2015. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada UMKM yang Terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). Jurnal Perpajakan, 6(2): 1–9. Universitas Brawijaya. Malang
Ariana, R. (2019). Pengaruh Pemahaman Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Restoran Di Kabupaten Cianjur). 1–23.
Basuki, K. (2019). Surat Pemberitahuan (SPT). In ISSN 2502-3632 (Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (Vol. 53, Issue 9, pp. 1689–1699). www.journal.uta45jakarta.ac.id
Christiani, E. V. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tindakan Penghindaran Pajak di Kota Semarang. Skripsi. Universitas Negeri Semarang. Semarang
Dalam,T.,Pengembalian,R.,Kelebihan,P.,&Pajak,P.(2007).NoTitle.2,3–5.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Realisasi Kepatuhan Pajak. Tommy. https://www.pajakku.com/read/6226e20ea9ea8709cb1895e7/Realisasi-Kepatuhan-Pajak-2021-84-Persen-tapi-Target-2022-Hanya-80-Persen
Gibson JlL, J. I. J. D. (2001). Organisasi, terjemahan Agus Dharma. Jakarta: Erlangga, 120.
Hidayati, N. (2018). ‘Usyur Dan Jizyah Dalam Kajian Ekonomi Islam. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 73. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i1.4696
Hidayat, N., & Purwana, D. (2017). Perpajakan: Teori dan praktik.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010. In Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kholid. (2017). Pajak Dalam Islam. 1–23.
Mardiasmo. (2018a). Perpajakan (Maya (ed.); Edisi terb). Andi.
Mardiasmo. (2018b). Perpajakan edisi terbaru 2018 (XIX). Andi.
Muamar, A., & Alparisi, A. S. (2017). Electronic money (e-money) in maqashid al-sharia perspective. Journal of Islamic Economics Lariba, 75-84.
Mudhiiah, K. (2015). Analisis Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Klasik. Iqthishadia, 8(2), 189–210.
Prabandaru, A. (2019). Indikator Kepatuhan Pajak Lewat Sistem Self Assessment. In Klik Pajak (pp. 1–1). https://klikpajak.id/blog/ketahui-indikator-kepatuhan-pajak/
Putra, I. M. (2019). Akuntansi & Perpajakan. Quadrant.
Qoyum, A., Nurhalim, A., Fithriady, |, Dwi, M., Nurizal, P. |, Mohammad, I., Khalifah, H. |, Ali, M., Ekonomi, D., Syariah, K., & Indonesia, B. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan (konsep dan aspek formal) (1st ed.). rekayasa sains.
Rahayu, S., Nasution, Y. S. J., & Syafina, L. (2023). Analisis Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Kecamatan Kotapinang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata dan Perhotelan, 2(2), 91-99.
Resmi, S. (2019). Perpajakan (edisi 11). Jakarta : Salemba Empat.
Richard, M. S. (n.d.). Efektivitas. In Ilmiah (pp. 7–25).
Sari, C. V. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Program Mappadeceng di Dinas Sosial Kabupaten Soppeng (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar, Makasar).Sejarah Pengelolaan Zakat Pada Masa Nabi Muhammad di Madinah - Dompet Dhuafa. (2020). https://www.dompetdhuafa.org/zakat-pada-masa-nabi-muhammad/
SN. (2019). Pajak Dalam Pandang Islam - Perbandingan Madzhab UNIDA. http://pm.unida.gontor.ac.id/politik-dalam-pandangan-islam/
Sugiarto. (2017). Metode Penelitian Bisnis (1st ed.). Andi.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
Velayati, M. R., Handayani, S., & Husaini, A. (2013). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Tindakan Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Tahun 2010-2012) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).Williianti. (2020). Bab ii kajian pustaka. Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, 12(2004), 6–25.
Yolanda, V., Rahma, T. I. F., & Lubis, A. W. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran:(Studi Kasus Pada Restoran Di Kota Medan). Journal of Islamic Economics and Finance, 1(4), 242-262.
Zahra, T. F., & Kurniawan, R. R. (2022). Sejarah Perpajakan Dan Sistem Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Sari Nasution; Tri Inda Fadhila Rahma; Arnida Wahyuni Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.