PENERAPAN AKAD MUDHARABAH DALAM PRODUK TAKAFUL DANA PENDIDIKAN PADA PT. TAKAFUL KELUARGA CABANG MEDAN
Indonesia
Keywords:
Mudharabah, Takaful Dana Pendidikan PendahuluanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dalam produk asuransi syariah pada PT. Takaful Keluarga Cabang Medan, mengetahui sistem perhitungan bagi hasil pada produk asuransi syariah pada PT. Takaful Keluarga Cabang Medan dan mengetahui kesesuaian penerapan akad mudharabah di PT. Takaful Cabang Medan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:115/DSN-MUI/IX/2017. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Takaful Keluarga cabang Medan menetapkan akad mudharabah pada produk takaful dana pendidikan (fulnadi). PT. Takaful Keluarga Cabang Medan menetapkan sistem perhitungan bagi hasil melalui kesepakatan pembagian keuntungan yang ditetapkan pada rasio bagi hasil atau nisbah antara peserta asuransi sebesar 85% dan pihak perusahaan asuransi takaful sebesar 15% . Pada perhitungan bagi hasil kedua belah pihak tidak akan mendapatkan bunga, tetapi akan mendapatkan bagi hasil atau profit and loss sharing dari hasil kesepakatan bersama. Penerapan akad mudharabah dan sistem perhitungan bagi hasil pada produk PT. Takaful Keluarga Cabang Medan sudah sesuai dengan Fatwa DSN No:115/DSN-MUI/IX/2017.
References
Ali, Z. (2008). Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Amrin, A. (2011). Asuransi Syari’ah. Jakarta: Elex Media Komputindo
Fahmi, Rizal, A. S., & Zulfajrin, Z. (2018). Pengaruh Akad Mudharabah pada Produk Takaful (Fulnadi) terhadap Kepuasan Nasabah, Ditinjau dari Hukum Islam. Muamalat Journal of Islamic Economic Law, 1.
Fatwa Dewan Syariah Nasional, No:115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah.
Ferry Syahputra, Manager Agency PT.Takaful Keluarga Cabang Medan Setiabudi, Wawancara di Medan pada tanggal 30 Juni 2022.
Harahap, M. I. (2020). Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah.
Marliyah. (2016). Strategi Pembiayaan Mudharabah Sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm): Studi Kasus Perbankan Syariah Di Sumatera Utara Doctoral dissertation, PascaSarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Maruta, H. (2016). Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat. Iqtishaduna: Jurnla Ilmu Ekonomi Kita.
Perasuransian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 (2014).https://www.ojk.go.id/Files/201506/1UU402014Perasuransian_14337 58676.pdf
Poerwandari, E. K. (1998). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian. Jakarta: Lembaga Pengembangan dan Pengukuran Psikologi, Fak. Psikologi UI.
PT.Takaful Keluarga. (n.d). Fulnadi News:Takaful Dana pendidikan [Slide PowerPoint]
Rahmani, N. A. B. (2016). Metodologi Penelitian Ekonomi. Medan: FEBI UINSUPress.
Rastuti, T. (2016). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soemitra, A. (2015). Asuransi Syari’ah. Medan: Wal Ashri Publishing.
Suripto, T., & Salam, A. (2018). Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7.
Syariah, D. P. (2001). Keputusan Fatwa Tentang Produk Ta’min Syariah. Jakarta
Wahyuningsih, D. (2016). Penerapan Sistem Bagi Hasil Akad Mudharabah Pada Tabungan Tamara di BMT El-Amanah Kendal. Skripsi: Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo
Wirdiyaningsih. (2007). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rakha Aqilah, Marliyah, Muhammad Ikhsan Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.