ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN DAN REGULASI INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Albertus Makur Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Keywords:

OJK, Jasa keuangan

Abstract

Kebijakan pemerintah terkait peran OJK dalam pengawasan dan regulasi industri perbangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang ini mengamanatkan kepada OJK untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dalam industri jasa keuangan. Dalam menghadapi tantangan yang telah diuraikan, peneliti menerapkan metode penelitian normatif. Metode ini melibatkan penggunaan sumber-sumber hukum primer dan sekunder sebagai alat untuk merespons masalah yang tercantum di atas. Penelitian ini juga mengadopsi pendekatan konseptual, yakni suatu pendekatan yang berfokus pada pemahaman konsep-konsep terkait. Selain itu, pendekatan peraturan perundang-undangan juga digunakan, yang melibatkan analisis terhadap norma-norma hukum yang ada. Terakhir, pendekatan kasus juga dimasukkan dalam metodologi ini, di mana peneliti menganalisis kasus-kasus yang relevan guna mendukung jawaban atas permasalahan yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah sebagaiman kebijakan publik atau pemerintah terutama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lebih lugas dalam menghpi tantangan jaman era digital dan kemajuan teknologi terutama dalam hal perlindungan konsumen.

Author Biographies

Albertus Makur, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

Civitas Akademika di Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

Sri Astutik, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Dosen di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

References

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018.

Silaswaty Faried, F., & Dewi, N. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology). Jurnal Supremasi, 10(1), 12–22. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers

Downloads

Published

2023-06-01

How to Cite

Makur, A., & Astutik, S. (2023). ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN DAN REGULASI INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA. GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis, 3(02), 42–46. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/gemahripah/article/view/1293

Issue

Section

BISNIS DAN EKONOMI