ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN DAN REGULASI INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA
Keywords:
OJK, Jasa keuanganAbstract
Kebijakan pemerintah terkait peran OJK dalam pengawasan dan regulasi industri perbangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang ini mengamanatkan kepada OJK untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dalam industri jasa keuangan. Dalam menghadapi tantangan yang telah diuraikan, peneliti menerapkan metode penelitian normatif. Metode ini melibatkan penggunaan sumber-sumber hukum primer dan sekunder sebagai alat untuk merespons masalah yang tercantum di atas. Penelitian ini juga mengadopsi pendekatan konseptual, yakni suatu pendekatan yang berfokus pada pemahaman konsep-konsep terkait. Selain itu, pendekatan peraturan perundang-undangan juga digunakan, yang melibatkan analisis terhadap norma-norma hukum yang ada. Terakhir, pendekatan kasus juga dimasukkan dalam metodologi ini, di mana peneliti menganalisis kasus-kasus yang relevan guna mendukung jawaban atas permasalahan yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah sebagaiman kebijakan publik atau pemerintah terutama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lebih lugas dalam menghpi tantangan jaman era digital dan kemajuan teknologi terutama dalam hal perlindungan konsumen.
References
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018.
Silaswaty Faried, F., & Dewi, N. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology). Jurnal Supremasi, 10(1), 12–22. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Albertus Makur; Sri Astutik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.