COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)
https://aksiologi.org/index.php/courtreview
<ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://doi.org/10.69957"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : -</li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong></a>,</li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&hl=id&authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a style="background-color: #ffffff; font-size: 0.875rem;" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. </p>COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)en-USCOURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)2776-1916<p>The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the <strong>Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)</strong> license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.</p>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PADA INVESTASI
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1995
<p>Perkembangan teknologi mengubah cara berinvestasi yang kini dikenal juga dengan jenis investasi online. Investasi yang dulunya dilakukan melalui sekuritas tertentu atau dengan bantuan broker, kini sudah bisa dilakukan secara investasi online menggunakan gadget atau perangkat pintar dan canggih lainnya. Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga mulai mengikuti perkembangan zaman. Banyaknya investasi online yang beredar di masyarakat tidak menutup kemungkinan diantaranya merupakan yang tidak berizin atau ilegal. Perlindungan investor merupakan aspek yang krusial dan vital dalam pelaksanaan perlindungan terhadap investor. Jenis metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang paling nyata adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan investor, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik</p>Tri WaluyoWahyu PrawesthiBachrul Amiq
Copyright (c) 2025 Tri Waluyo; Wahyu Prawesthi; Bachrul Amiq
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-01-302025-01-3050512510.69957/cr.v5i05.1995