COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)
https://aksiologi.org/index.php/courtreview
<ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://doi.org/10.69957"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : -</li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong></a>,</li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&hl=id&authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a style="background-color: #ffffff; font-size: 0.875rem;" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. </p>COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)en-USCOURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)2776-1916<p>The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the <strong>Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)</strong> license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.</p>TINJAUAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI EMPLOYEE BRANDING DALAM STRATEGI PEMASARAN PERUSAHAAN DI INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1815
<p>Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum terhadap implementasi <em>employee branding</em> dalam strategi pemasaran perusahaan di Indonesia. <em>Employee branding</em> bertujuan membangun citra perusahaan melalui peran aktif karyawan, namun belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang ada. Kebijakan <em>branding</em> yang tidak seimbang dapat menimbulkan konflik, seperti pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan hak atas perlakuan adil. Metode penulisan jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat regulasi khusus yang mengatur strategi ini, sehingga perusahaan mengandalkan kebijakan internal, kontrak kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menetapkan kewajiban <em>branding</em>. Namun, kebijakan <em>branding</em> yang tidak proporsional dapat menimbulkan konflik, seperti pelanggaran terhadap hak privasi, kebebasan berekspresi, dan perlakuan adil.</p>Asmara Nova SusantoMega Dewi Ambarwati
Copyright (c) 2024 Asmara Nova Susanto; Mega Dewi Ambarwati
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-212024-12-2150310211210.69957/cr.v5i03.1815PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1820
<p>Perlindungan Konsumen merujuk pada seperangkat aturan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban antara konsumen dan produsen setelah transaksi jual beli selesai, dengan tujuan utama untuk memberikan jaminan hukum kepada konsumen. Meningkatnya permintaan terhadap suatu produk sejalan dengan bertambahnya jumlah konsumen, yang pada gilirannya memacu produsen untuk memperbesar kapasitas produksi guna memenuhi kebutuhan pasar. Bisnis sangat bergantung pada dukungan konsumen, karena konsumen menjadi faktor penentu kelangsungan operasional usaha. Fokus utama dalam penelitian ini adalah implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan perhatian khusus pada dampak dari pembelian kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh penjual. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang lebih mengedepankan analisis terhadap literatur hukum sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen terkait dengan ketidaksesuaian produk. Dalam pendekatan konseptual ini, tujuan utamanya adalah untuk mengeksplorasi bagaimana perlindungan konsumen dapat dijamin oleh regulasi yang ada, serta untuk menganalisis kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi komitmen mereka terhadap spesifikasi produk yang dijual kepada konsumen.</p>Nanda Kiki PermanaMuh. Jufri Ahmad
Copyright (c) 2024 Nanda Kiki Permana; Muh. Jufri Ahmad
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-212024-12-2150311312710.69957/cr.v5i03.1820PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENYEBARAN VIDIO BERKONTEN KEKERASAN SEKSUAL
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1799
<p>Perkembangan pesat tindak pidana kekerasan seksual kini turut memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan media sosial. Tidak hanya sebagai ruang interaksi, media sosial juga sering kali disalahgunakan sebagai medium untuk melakukan kejahatan dan menjadikan penggunanya sebagai korban. Para pelaku kerap menjebak, memeras, hingga mencemarkan nama baik korban dengan menyebarkan konten pornografi melalui platform digital. Ironisnya, perlindungan atas data pribadi dan kerahasiaan pengguna teknologi sering kali terabaikan, padahal hal tersebut seharusnya menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, urgensi penelitian ini terletak pada upaya untuk menganalisis regulasi mengenai tindak pidana pornografi serta meninjau perlindungan hukum bagi para korban. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, yang dilaksanakan melalui pendekatan studi pustaka. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk memahami kerangka hukum yang mengatur tindak pidana pornografi serta mekanisme perlindungan hukum yang dapat diakses oleh korban kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, regulasi terkait tindak pidana pornografi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pornografi melalui media sosial meliputi pemberian bantuan medis hingga rehabilitasi psiko-sosial. Pengajuan bantuan ini dilakukan secara tertulis dan ditujukan untuk memastikan pemulihan kondisi korban serta memberikan keadilan hukum yang memadai.</p>Muhammad Iqbal Muyassar JavieryMerline Eva Lyanthi
Copyright (c) 2024 Muhammad Iqbal Muyassar Javiery; Merline Eva Lyanthi
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-142024-12-1450311210.69957/cr.v5i03.1799PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA ANARKIS
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1800
<p>Penelitin ini membahas tentang Penegakan Hukum Unjuk Rasa Anarkis Dalam Perspektif Hukum Pidana dengan rumusan masalah terkait bagaimana ketentuan pidana aksi unjuk rasa anarkis dalam peraturan perundang-undangan? Serta bagaimanakah bentuk pertanggung jawaban dari pelaku aksi unjuk rasa anarkis? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu yuridis normative yang didasari oleh data sekunder seperti teori hukum dan perundang-undangan yang berasal dari literatur, buku, jurnal, dan internet. Ketentuan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sedangkan tanggungjawab pidana ditentukaan dalam Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, pasal 212 dan pasal 214 KUHP. Pertangggung jawaban pidana dapat diberlakukan terhadap pihak yang menjadi pelaku dan perbantuan dalam melakukan tindakan anarkis ketika unjuk rasa termasuk anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta tindakan khusus pelaku dengan gangguan mental sesuai Pasal 41 KUHP.</p>Abdillah Yoga Setya HartantoHartoyoSubekti
Copyright (c) 2024 Abdillah Yoga Setya Hartanto; Hartoyo; Subekti
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-162024-12-16503132210.69957/cr.v5i03.1800TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1801
<p>ni adalah mengenai analisa hukum pengenaan pajak penghasilan terhadap Youtuber serta sanksi hukum atas ketidakpatuhan Youtuber dalam melaksanakan kewajiban pajaknya berdasarkan hukum pajak Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa <em>Youtuber </em>dapat dikenakan pajak karena termasuk subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan penghasilan<em>Youtuber </em>termasuk objek pajak yang mana sumber penghasilannya masuk kategori penghasilan dari pekerjaan bebas. Peraturan terkait pemungutan pajak penghasilan <em>youtuber </em>sama halnya dengan peraturan pajak penghasilan pada umunya. Aturan terkait pemungutan pajak penghasilan <em>youtuber </em>dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sanksi Administrasi, yang terdiri dari: 1) Sanksi Denda, 2) Sanksi Bunga, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2%. 3) Sanksi Kenaikan Tarif, 4) Sanksi Pidana dapat dikenakan kepada<em>Youtuber </em>apabila : a) Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tidak benar atau tidak lengkap, maka akan dipidana kurangan paling lama 1 tahun. b) Dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya meliputi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sengaja menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sengaja tidak melakukan pembukuan atau pencatatan, maka akan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. c) Sanksi pidana juga dikenakan kepada para pihak seperti Konsultan Pajak apabila dengan sengaja tidak memberikan data atau informasi sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak, maka akan dipidana kurungan paling lama sepuluh bulan dan denda paling banyak Rp. 800.000.000.</p>Diah Putri MeitasariWahyu PrawesthiBachrul Amiq
Copyright (c) 2024 iah Putri Meitasari; Wahyu Prawesthi; Bachrul Amiq
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-172024-12-17503233710.69957/cr.v5i03.1801PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1803
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Tindak pidana perantara jual beli narkotika merupakan kejahatan serius yang berkontribusi terhadap peredaran narkotika yang merusak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi dokumen putusan pengadilan, wawancara dengan hakim, jaksa, dan penasihat hukum, serta analisis literatur terkait undang-undang narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang ketat terhadap tindak pidana perantara jual beli narkotika, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya koordinasi antarpenegak hukum, ketidakseimbangan dalam penerapan hukuman, dan tantangan dalam pembuktian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika dapat lebih optimal dan memberikan efek jera yang signifikan.</p>Dyah Ayu PujawatiSubektiHartoyo
Copyright (c) 2024 Dyah Ayu Pujawati; Subekti; Hartoyo
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-172024-12-17503384610.69957/cr.v5i03.1803JUAL BELI ONLINE DENGAN KONDISI BARANG TIDAK LAYAK PADA SAAT DITERIMA PEMBELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1804
<p>Kontrak dalam konteks jual beli online dapat memberikan perlindungan bagi pembeli terhadap kondisi barang yang tidak layak pada saat diterima, Penyelesaian Hukum bagi Pihak yang menjual barang dalam kondisi tidak layak pada saat diterima oleh pembeli, Klausul yang dipersetujui oleh pelaku usaha dan konsumen tetap sah meskipun tanpa harus bertatap muka sepanjang isi perjanjian tersebut memenuhi unsur- unsur yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun dilakukan secara <em>online </em>dan tanpa tatap muka, perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak tetap memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sehingga kedua belah pihak yang menyetujui harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Perlindungan hukum selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Bentuk Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerusakan barang bukan merupakan kesalahan pelaku usaha, tetapi karena kesalahan konsumen.</p>Nafid Dwi ArdyanSubektiWahyu Prawesthi
Copyright (c) 2024 Nafid Dwi Ardyan; Subekti; Wahyu Prawesthi
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-172024-12-17503475910.69957/cr.v5i03.1804WANPRESTASI DALAM KONTRAK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1805
<p>Menganalisis pelaksanaan perjanjian PPK dengan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa dalam suatu kontrak dan Penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa. Prinsip-prinsip kontrak secara universal yang terdapat dalam norma KUHPerdata tetap berlaku dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang pemerintah, seperti prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip kekuatan mengikat, dan prinsip keseimbansagan. Prinsip transparansi dalam kontrak pengadaan barang pemerintah merupakan prinsip dasar yang digunakan dalam rangka pelaksanaan penawaran dan penerimaan (akseptasi) yang dilakukan melalui pelelangan secara terbuka, baik melalui media cetak dan/atau melalui media elektronika. Prinsip transparansi bukan merupakan salah salah prinsip yang digunakan dalam kontrak pengadaan barang pemerintah, karena dalam pengadaan barang pemerintahmasih terdapat prinsip-prinsip efisien;. efektif; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.Dalam kontrak pengadaan barang pemerintah, para pihak bertindak berdasarkan prinsip saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. Penyelesaian kasus persengketaan wanprestasi yang dipilih dalam kasus ini adalah putus kontrak tanpa dilakukan perpanjangan waktu dan kemudian pihak penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam. Pemutusan kontrak yang dilakukan merupakan sanksi tidak terpenuhinya prestasi yang tercantum dalam klausul kontrak pengadaan barang dan jasa. Hal ini dipilih dengan alasan pihak pengguna anggaran meyakini bahwa pihak penyedia tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan jika diberi perpanjangan waktu tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah direvisi oleh Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 kemudian Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Perbuatan penyedia barang pemerintah yang melakukan wanprestasi, dapat dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Pemberian sanksi dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>NgadiminDudik Djaja SidartaSulistyani Eka Lestari
Copyright (c) 2024 Ngadimin; Dudik Djaja Sidarta; Sulistyani Eka Lestari
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-192024-12-19503607310.69957/cr.v5i03.1805PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KELALAIAN LAKA LANTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 64/PID.SUS/2024/PN SDA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1806
<p style="margin: 0cm; text-align: justify;"><span lang="EN-US">Penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus dengan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN SDA memberikan gambaran tentang bagaimana sistem hukum menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Dalam kasus ini, pengemudi yang tidak berhati-hati dalam berkendara menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan korban. Penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, di mana hukuman dijatuhkan berdasarkan kesalahan dan dampak dari kelalaian tersebut terhadap korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana proses hukum berjalan, jenis sanksi yang dijatuhkan, serta relevansi keputusan tersebut dalam konteks perlindungan hak-hak korban dan pencegahan kecelakaan serupa di masa depan. Dengan menganalisis putusan tersebut, dapat dilihat bagaimana penerapan hukum pidana dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas yang berujung pada korban jiwa dan pentingnya aspek pencegahan serta edukasi bagi masyarakat guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.</span></p>M. FirmansyahDudik Djaja SidartaSulistyani Eka Lestari
Copyright (c) 2024 M. Firmansyah; Dudik Djaja Sidarta; Sulistyani Eka Lestari
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-192024-12-19503748410.69957/cr.v5i03.1806PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRES LUMAJANG JAWA TIMUR
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1807
<p>Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, khususnya di Polres Lumajang, Jawa Timur, menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan perempuan. KDRT adalah masalah sosial yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menciptakan dampak psikologis jangka panjang bagi keluarga dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Polres Lumajang dilakukan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Proses hukum yang melibatkan penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang ditangani oleh Polres Lumajang, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penanganan kasus tersebut. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku KDRT serta perlindungan yang lebih baik bagi korban.</p>Moh. Hasan BasriHartoyoSubekti
Copyright (c) 2024 Moh. Hasan Basri; Hartoyo; Subekti
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-192024-12-19503859410.69957/cr.v5i03.1807PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1809
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Indonesia. Senjata tajam, meskipun sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti memasak dan bertani, juga dapat disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pengancaman dan perampokan. Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi pelanggar. Meskipun demikian, peredaran senjata tajam masih sering terjadi, baik di pasar fisik maupun online, dan seringkali digunakan dalam kejahatan. Penelitian ini menggunakan studi kasus putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Sby, di mana terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. Studi ini mengevaluasi sejauh mana putusan tersebut mencerminkan keadilan dan efektivitas hukum dalam menangani penyalahgunaan senjata tajam. Hasil penelitian menunjukkan perlunya ketelitian lebih lanjut dalam proses hukum untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, putusan yang terlalu ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, penegak hukum diharapkan lebih serius dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan, untuk memastikan bahwa putusan hakim adil dan efektif dalam mengatasi tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.</p>Aditya Riza PramanandaSri AstutikWahyu Prawesthi
Copyright (c) 2024 Aditya Riza Pramananda; Sri Astutik; Wahyu Prawesthi
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-192024-12-195039510110.69957/cr.v5i03.1809