COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)
https://aksiologi.org/index.php/courtreview
<ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://search.crossref.org/?q=+2776-1916&from_ui=yes"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : <a href="https://drive.google.com/file/d/1BPyiT5rGszIb3VlvdgWNDyxAXTzlcInq/view?usp=sharing"><strong>SINTA 5</strong></a></li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong>,</a></li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&hl=id&authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. Terbit 6 Artikel setiap Nomor Volume, namun sejak <span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer">Mei 2025 pada </span> <a class="show_extras" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/manageIssues"><span class="pkp_screen_reader">Settings</span></a><span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer"><a id="cell-103-identification-edit-button-6821736e5c25c" class="pkp_controllers_linkAction pkp_linkaction_edit pkp_linkaction_icon_" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/$$$call$$$/grid/issues/back-issue-grid/edit-issue?issueId=103">Vol. 4 No. 03 (2024)</a> Jurnal berubah menjadi 12 Artikel per Nomor Volume.</span></p>COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)en-USCOURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)2776-1916<p>The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the <strong>Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)</strong> license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.</p>TELAAH HUKUM TENTANG PUTUSNYA PERKAWINAN, PEMELIHARAAN ANAK, DAN PERWALIAN DI INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2864
<p>Penelitian ini membahas pengaturan hukum mengenai pemeliharaan anak, perwalian, dan putusnya perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian hukum normatif ini menganalisis Pasal 98–106 tentang pemeliharaan anak, Pasal 107–112 tentang perwalian, serta Pasal 113–148 tentang putusnya perkawinan. Dalam pemeliharaan anak, KHI menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara penuh. Ayah bertanggung jawab atas nafkah dan biaya penyusuan, sedangkan hak asuh anak kecil diberikan kepada ibu dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Perwalian diatur sebagai amanah untuk melindungi anak yang belum cakap hukum, mencakup pengasuhan dan pengelolaan harta dengan pengawasan ketat dari pengadilan. Bagian putusnya perkawinan mengatur berbagai mekanisme seperti cerai talak, cerai gugat, khulu’, li’an, dan fasakh beserta alasan, prosedur, dan akibat hukumnya, termasuk iddah, nafkah, mut’ah, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama. Semua proses perceraian wajib dilakukan di Pengadilan Agama dengan mengutamakan upaya perdamaian.Penelitian ini menyimpulkan bahwa KHI telah memberikan pengaturan yang cukup komprehensif dan sejalan dengan prinsip hukum Islam untuk melindungi hak anak dan mewujudkan keadilan dalam keluarga. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel serta penguatan peran pengadilan dalam pengawasan agar tujuan perlindungan anak dan keharmonisan keluarga dapat tercapai secara optimal.</p>Saad PrasetyoKana Afanin RidhaAuliya AzzahraHukaimah HukaimahFebriana Nur Azizah
Copyright (c) 2026 Saad Prasetyo; Kana Afanin Ridha; Auliya Azzahra; Hukaimah; Febriana Nur Azizah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-06-192026-06-1960412010.69957/cr.v6i04.2864DINAMIKA PEMBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN PASCA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2023
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2910
<p>Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan ketahanan energi dan mendukung target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060. Dalam pelaksanaannya, pengembangan EBT tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan tata kelola pemerintahan, khususnya mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan membawa perubahan penting dalam pengaturan kewenangan pemerintahan pada sektor energi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengembangan energi baru terbarukan pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 serta mengkaji implikasinya terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai distribusi kewenangan pengembangan energi baru terbarukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan berupa keterbatasan kapasitas daerah, potensi tumpang tindih kewenangan, serta belum optimalnya koordinasi antar tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan dan harmonisasi regulasi guna mendukung percepatan transisi energi nasional yang berkelanjutan.</p>Eky Kartika Nugraha
Copyright (c) 2026 Eky Kartika Nugraha
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-07-062026-07-06604213510.69957/cr.v6i04.2910PROBLEMATIKA DESAIN KELEMBAGAAN OTORITA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2912
<p>Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 melahirkan desain kelembagaan baru berupa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Keberadaan OIKN menimbulkan perdebatan karena berstatus sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, tetapi dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan OIKN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia serta merumuskan penguatan akuntabilitasnya agar selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi pemerintahan daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OIKN merupakan lembaga hibrida yang memadukan fungsi pemerintahan pusat dan daerah khusus. Model tersebut mendukung efektivitas pembangunan, namun menimbulkan persoalan berupa ambiguitas status kelembagaan, ketiadaan DPRD, dan terbatasnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penegasan kewenangan, penguatan mekanisme pengawasan, pembentukan kanal partisipasi publik, serta peningkatan transparansi guna menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.</p>Putri Tamara Maukura
Copyright (c) 2026 Putri Tamara Maukura
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-07-062026-07-06604364110.69957/cr.v6i04.2912IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA DAN UJI FUNGSIONAL ASET DALAM EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TERHADAP ASET PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2941
<p>Pelaksanaan putusan arbitrase internasional menghadapi dilema ketika eksekusi tersebut menyasar aset negara yang berfungsi sebagai pelayan kepentingan publik. Ketidakjelasan parameter imunitas kedaulatan dalam sistem hukum nasional Indonesia memicu ketegangan antara kewajiban internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 dan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi aset strategisnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap sistem hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip <em>acta jure imperii</em> hanya dapat dijadikan dasar yang sah untuk menolak <em>exequatur</em> sepanjang aset yang menjadi objek eksekusi benar-benar menjalankan fungsi kedaulatan yang bersifat publik, dan bukan semata-mata karena aset tersebut berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN). Mengingat arbitrase hanya berwenang menyelesaikan sengketa dalam ranah perdagangan dan investasi yang bersifat keperdataan, kualifikasi imunitas tidak dapat ditentukan dari status kepemilikan, melainkan melalui uji fungsional atas penggunaan aset, sehingga aset yang difungsikan untuk aktivitas komersial (<em>acta jure gestionis</em>) tetap dapat menjadi objek eksekusi. Perkembangan dalam Pasal 3J ayat (2) UU 1/2025 membuka ruang bagi eksekusi aset yang telah dijaminkan secara eksplisit, sehingga menghadirkan diferensiasi normatif antara imunitas absolut dan imunitas terbatas yang lebih terukur dalam sistem hukum nasional.</p>Intan Permata Sari
Copyright (c) 2026 Intan Permata Sari
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-07-222026-07-22604426110.69957/cr.v6i04.2941LEGALITAS DAN URGENSI REGULASI THIRD-PARTY FUNDING DALAM ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL: ANALISIS KOMPARATIF GUNA MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN BAGI PELAKU USAHA DI INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2942
<p>Kebutuhan para pelaku usaha domestik untuk mengakses skema pendanaan eksternal melalui mekanisme inovatif <em>Third-Party Funding</em> (TPF) dalam sengketa arbitrase komersial internasional saat ini dirasa semakin mendesak. Namun, eksistensi pembiayaan sengketa komersial ini masih dihadapkan pada kendala ketidakpastian yuridis di Indonesia akibat adanya kekosongan regulasi yang nyata di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Maka daripada itu, rumusan masalah atas penelitian ini adalah: 1) bagaimana validitas perjanjian pendanaan pihak ketiga ditinjau dari prinsip kebebasan berkontrak di Indonesia; dan 2) bagaimana model regulasi pendanaan pihak ketiga yang ideal bagi Indonesia berdasarkan perbandingan dengan Singapura dan Hongkong. Penelitian hukum ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa validitas perjanjian kontrak TPF di Indonesia secara fundamental bersandar pada asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi klausulnya rentan mengalami pembatalan demi hukum karena dinilai melanggar syarat objektif sebab yang halal sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata akibat ketiadaan kewajiban transparansi prosedural. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan model reformulasi undang-undang arbitrase nasional yang ideal dengan mengadopsi regulasi asing pro-TPF melalui pelegalitasan institusi pendana profesional, pembatasan kriteria kualifikasi modal minimum, serta kewajiban pengungkapan identitas pendana secara ketat demi memitigasi risiko konflik kepentingan, menjamin prinsip kesetaraan posisi para pihak, menarik minat investasi, meningkatkan potensi pendapatan negara, dan mewujudkan akses keadilan yang inklusif.</p>Yefiza Nahri Agustia
Copyright (c) 2026 Yefiza Nahri Agustia
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-07-222026-07-22604628010.69957/cr.v6i04.2942PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3007
<p>Penelitian ini mengkaji tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mengambil studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 537/Pid.B/2025/PN Rap. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan tindak pidana tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, dan ayat (3) KUHP masih menyisakan ketidakjelasan norma mengenai derajat kausalitas yang disyaratkan antara kekerasan dan kematian korban, serta menempatkan akibat kematian sebagai unsur pemberat yang bersifat objektif tanpa mempersyaratkan kesengajaan atas akibat tersebut. Pertanggungjawaban pidana Para Terdakwa dalam putusan <em>a quo</em> terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan kausalitas yang dibangun melalui pendekatan teori adekuasi dan penyertaan dalam bentuk <em>medeplegen</em>, namun pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum, mencerminkan penerapan teori pemidanaan integratif. Penelitian ini dikaitkan pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta menyarankan perlunya pedoman teknis mengenai parameter kausalitas medis-forensik dan penguatan mediasi sengketa agraria secara preventif.</p>Abizar AlgifariAppe HutaurukHotman SinambelaSendi Sanjaya
Copyright (c) 2026 Abizar Algifari; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-122026-08-126049110510.69957/cr.v6i04.3007PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERAT ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3008
<p>Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana lalu lintas dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi kendaraan berat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Lrt sebagai studi kasus. Kajian ini penting karena Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirumuskan secara umum bagi “setiap orang” tanpa membedakan karakteristik risiko kendaraan berat dari kendaraan pribadi, padahal dalam praktiknya kelalaian pengemudi kendaraan berat sering bersumber dari faktor administratif-teknis, seperti ketiadaan pemeriksaan berkala kendaraan, bukan sekadar kelalaian dalam tindakan mengemudi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana lalu lintas bagi pengemudi kendaraan berat belum diatur secara khusus dan proporsional sehingga menimbulkan kekosongan hukum fungsional bagi kendaraan berisiko tinggi. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam putusan yang dianalisis dibangun di atas kerangka kealpaan (<em>culpa</em>) yang menggabungkan kelalaian struktural dan kelalaian operasional, namun tetap bersifat individual terhadap pengemudi tanpa menjangkau pertanggungjawaban pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan yang turut menciptakan kondisi berbahaya, sehingga keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud meskipun kepastian hukum formal telah ditegakkan.</p>Adzim MunawaliAppe HutaurukHotman SinambelaSendi Sanjaya
Copyright (c) 2026 Adzim Munawali; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-122026-08-1260410611610.69957/cr.v6i04.3008KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI DAN SIPIL
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3009
<p>Korupsi sebagai <em>extraordinary crime</em> di Indonesia menghadapi persoalan dualisme sistem peradilan ketika pelakunya adalah prajurit TNI dan sipil secara bersama-sama. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian forum peradilan, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024 terkait korupsi di lingkungan Basarnas, yang justru diselesaikan melalui pemisahan berkas (<em>splitsing</em>) ke tiga forum berbeda, bukan melalui mekanisme koneksitas dalam KUHAP. Artikel ini menganalisis konsep pengaturan peradilan korupsi menurut hukum positif Indonesia serta kewenangan peradilan dalam mengadili perkara korupsi campuran TNI-sipil, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan peradilan korupsi bersifat dualistik: sipil diadili Pengadilan Tipikor, TNI diadili Peradilan Militer, berdasarkan yurisdiksi personal yang imperatif. Mekanisme koneksitas bersifat fakultatif sehingga jarang diterapkan, sementara ketegangan norma Pasal 42 UU KPK dan ketiadaan forum koordinasi antarlembaga memperkuat kecenderungan <em>splitsing</em>, dengan risiko disparitas putusan dan impunitas struktural bagi pelaku militer.</p>Akhmad Ramadhan HarahapAppe HutaurukFendi Maruba Parlindungan HutahaeanSendi Sanjaya
Copyright (c) 2026 Akhmad Ramadhan Harahap; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-122026-08-1260411712610.69957/cr.v6i04.3009PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KDRT
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3010
<p>Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Persoalan menjadi kompleks ketika pelakunya berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, termasuk KDRT, tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer, bukan peradilan umum. Kondisi ini menimbulkan dualisme yurisdiksi serta ketegangan antara semangat UU PKDRT yang bersifat <em>victim oriented</em> dengan sistem peradilan militer yang cenderung menitikberatkan pada aspek disiplin dan kehormatan institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana KDRT menurut hukum pidana Indonesia serta penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku KDRT dalam praktik, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 4-K/PM.I-04/AD/I/2025 sebagai bahan kajian utama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma UU PKDRT relatif komprehensif, penegakannya terhadap anggota TNI memiliki karakteristik khas berupa intervensi kesatuan melalui mediasi berjenjang, dualisme mekanisme disiplin dan pidana, serta kompetensi absolut peradilan militer yang melekat berdasarkan status keprajuritan pelaku pada saat delik dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi serta penguatan independensi dan transparansi penegakan hukum di lingkungan TNI agar status keprajuritan tidak melemahkan perlindungan hukum bagi korban.</p>Baihaqi RamadhanAppe HutaurukHotman SinambelaFendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Copyright (c) 2026 Baihaqi Ramadhan; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-122026-08-1260412713610.69957/cr.v6i04.3010PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3011
<p>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pergeseran modus tindak pidana pengancaman dari ranah konvensional menuju ranah elektronik, sehingga menimbulkan persoalan hukum berupa tumpang tindih norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik dalam hukum positif Indonesia serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Ckr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengancaman elektronik tersebar dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE yang berkedudukan sebagai lex specialis, namun rumusannya masih bersifat terbuka sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penerapan. Pertanggungjawaban pidana pelaku ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan penghapus pidana, sebagaimana tercermin dalam putusan yang dikaji. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi norma serta penguatan pedoman penerapan pasal bagi aparat penegak hukum.</p>Muchamad Ariyanto PradanaAppe HutaurukHotman SinambelaSunarno
Copyright (c) 2026 Muchamad Ariyanto Pradana; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-142026-08-1460413714710.69957/cr.v6i04.3011PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR DI INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3012
<p>Peredaran obat tanpa izin edar merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 855/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Marzuki alias Ki bin Ibrahim Ali, yang terbukti mengedarkan obat keras baik yang mengandung maupun tidak mengandung psikotropika tanpa izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin menurut hukum pidana di Indonesia serta praktik penegakan hukumnya, dengan merujuk pada putusan tersebut sebagai studi kasus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana ini telah diatur secara tegas melalui Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang bersifat saling melengkapi dan diterapkan secara kumulatif. Namun, penegakan hukum dalam perkara a quo baru menjerat pelaku pada level pengecer, sementara aktor utama pengendali jaringan peredaran obat ilegal masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tersentuh proses peradilan, sehingga pengaturan normatif yang tegas belum sepenuhnya diimbangi dengan penegakan hukum yang menyeluruh.</p>NurkendaAppe HutaurukHotman SinambelaSunarno
Copyright (c) 2026 Nurkenda; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-142026-08-1460414815710.69957/cr.v6i04.3012REHABILITASI PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3013
<p>Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan hukum yang terus berkembang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai salah satu bentuk sanksi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, sejalan dengan tujuan pengaturan narkotika untuk mencegah dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum tindak pidana narkotika masih menunjukkan disparitas, di mana sebagian penyalahguna dan pecandu dijatuhi rehabilitasi, sementara sebagian lainnya dijatuhi pidana penjara. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep dan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dalam hukum positif Indonesia, serta pelaksanaannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 438/Pid.Sus/2025/PN.Jap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rehabilitasi dalam UU Narkotika belum memberikan batasan yang tegas mengenai tipologi pelaku maupun kriteria penjatuhan rehabilitasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Diperlukan revisi undang-undang, pembentukan aturan pelaksana yang komprehensif, serta pedoman Mahkamah Agung untuk menyeragamkan penjatuhan sanksi rehabilitasi.</p>Ebit Kartono Mandala PutraAppe HutaurukFendi Maruba Parlindungan HutahaeanSunarno
Copyright (c) 2026 Ebit Kartono Mandala Putra; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sunarno
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-142026-08-1460415816910.69957/cr.v6i04.3013ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3014
<p>Anak yang melakukan tindak pidana pencurian menimbulkan persoalan hukum tersendiri mengingat kedudukannya sebagai subjek hukum yang memiliki karakteristik psikologis dan sosial berbeda dari orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana dalam hukum positif Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam praktik penegakan hukum, dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menempatkan anak sebagai subjek hukum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan diversi sebagai instrumen utama pengalihan penyelesaian perkara. Namun, dalam putusan a quo, diversi tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP berada tepat pada batas maksimal tujuh tahun penjara yang disyaratkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang SPPA. Sekalipun demikian, Majelis Hakim tetap mengedepankan semangat keadilan restoratif melalui penjatuhan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan, penempatan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan pengembalian barang bukti kepada korban. Penelitian ini merekomendasikan peninjauan kembali syarat kuantitatif diversi agar disertai kriteria kualitatif yang lebih mencerminkan keadilan substantif bagi anak.</p>Yusuf ChorniaAppe HutaurukHotman SinambelaFendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Copyright (c) 2026 Yusuf Chornia; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-142026-08-1460417018010.69957/cr.v6i04.3014PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN SEKURITAS ATAS HILANGNYA DANA INVESTASI: ANALISIS DUGAAN ILEGAL AKSES PADA PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3021
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan sekuritas atas hilangnya dana investasi dalam kegiatan pasar modal serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh nasabah pada kasus dugaan ilegal akses terhadap akun investasi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengakomodasi perlindungan preventif maupun represif. Namun demikian, kasus dugaan ilegal akses pada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan, khususnya pada aspek keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan sekuritas, peningkatan keamanan siber, serta optimalisasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan investor yang lebih efektif.</p>Tricia Elisabeth NapitupuluAppe HutaurukHotman SinambelaSunarno
Copyright (c) 2026 Tricia Elisabeth Napitupulu; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-152026-08-1560418119010.69957/cr.v6i04.3021PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSE ATAS WANPRESTASI LESSOR DALAM PERNANJIAN OPERATING LEASE BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 35/POJK.05/2018
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3022
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian <em>operating lease</em> berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi <em>lessee</em> atas wanprestasi <em>lessor</em>. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>operating lease</em> merupakan perjanjian tidak bernama (<em>innominaat contract</em>) yang keberadaannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata, sedangkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur aspek penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan tanpa mengatur secara khusus hubungan kontraktual antara <em>lessor</em> dan <em>lessee</em>. Perlindungan hukum bagi <em>lessee</em> diberikan secara preventif melalui penerapan prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, dan perlindungan konsumen, serta secara represif melalui hak untuk mengajukan somasi, menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, dan ganti rugi berdasarkan KUH Perdata. Namun demikian, belum adanya pengaturan khusus mengenai tanggung jawab <em>lessor</em> dalam <em>operating lease</em> masih menimbulkan kekosongan norma sehingga diperlukan harmonisasi regulasi untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang optimal.</p>Jois Candra PanjaitanAppe HutaurukHotman SinambelaSunarno
Copyright (c) 2026 Jois Candra Panjaitan; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-152026-08-1560419120110.69957/cr.v6i04.3022AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN KETERANGAN PALSU
https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3029
<p>Penelitian ini membahas akibat hukum pembuatan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kedudukan dan akibat hukum pembuatan akta jual beli oleh Notaris/PPAT yang didasarkan pada keterangan palsu serta kedudukan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT berstatus tersangka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 16 UUJN, yang mana apabila ketentuan ini dilanggar, maka akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT dapat berakibat batal demi hukum dengan putusan pengadilan. Akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga pembatalan akta berlaku surut. Keterangan palsu diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP, sehingga Notaris/PPAT yang melakukan pembuatan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Notaris/PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, Notaris/PPAT membuat akta jual beli palsu yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Terkait kedudukan akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang berstatus tersangka adalah akta otentik tersebut mengikat para pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah.</p>Adristi Rizkianita PutriM. Syahrul BormanNur Handayati
Copyright (c) 2026 Adristi Rizkianita Putri; M. Syahrul Borman; Nur Handayati
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-08-082026-08-08604819010.69957/cr.v6i04.3029