https://aksiologi.org/index.php/courtreview/issue/feedCOURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)2026-09-27T23:09:29+07:00Admin COURT Review, e-ISSN 2776-1916jurnalcourtreview@gmail.comOpen Journal Systems<ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://search.crossref.org/?q=+2776-1916&from_ui=yes"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : <a href="https://drive.google.com/file/d/1BPyiT5rGszIb3VlvdgWNDyxAXTzlcInq/view?usp=sharing"><strong>SINTA 5</strong></a></li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong>,</a></li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&hl=id&authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. Terbit 6 Artikel setiap Nomor Volume, namun sejak <span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer">Mei 2025 pada </span> <a class="show_extras" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/manageIssues"><span class="pkp_screen_reader">Settings</span></a><span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer"><a id="cell-103-identification-edit-button-6821736e5c25c" class="pkp_controllers_linkAction pkp_linkaction_edit pkp_linkaction_icon_" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/$$$call$$$/grid/issues/back-issue-grid/edit-issue?issueId=103">Vol. 4 No. 03 (2024)</a> Jurnal berubah menjadi 12 Artikel per Nomor Volume.</span></p>https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3109ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN ANCAMAN DAN SENJATA TAJAM2026-09-24T05:27:29+07:00Sapto Setiajisaptosetiaji86@gmail.comRR Lyia Aina Prihadiatisaptosetiaji86@gmail.comSendi Sanjayasendi.number21@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku perampasan kendaraan bermotor yang menggunakan ancaman dan senjata tajam serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan pendukung, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pemenuhan unsur tindak pidana didasarkan pada adanya pengambilan kendaraan milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, yang didahului atau disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata, dilakukan pada malam hari di jalan umum, serta dilakukan secara bersama-sama. Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, dan barang bukti yang saling berkaitan. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Penelitian juga menemukan adanya persoalan konsistensi terminologi dalam putusan terkait pembedaan antara perbarengan beberapa perbuatan dan perbuatan berlanjut. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penerapan norma dan perumusan pertimbangan hukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan.</p>2026-09-26T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Sapto Setiaji; RR Lyia Aina Prihadiati; Sendi Sanjaya; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3118ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI ONLINE2026-09-27T23:09:29+07:00Rengga Chrisetio Sadeworenggachrisetio@gmail.comFX Suyud Margonrenggachrisetio@gmail.comSendi Sanjayasendi.number21@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Perkembangan transaksi elektronik memberikan kemudahan dalam kegiatan jual beli, tetapi juga menciptakan peluang terjadinya penipuan dengan memanfaatkan media digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan dengan modus jual beli online serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Objek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 93/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pertanggungjawaban juga didukung oleh kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Selain itu, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti elektronik, dokumen transaksi, dan fakta penggunaan dana konsumen. Putusan tersebut menunjukkan pentingnya pembuktian digital dan ketelitian dalam menghubungkan informasi elektronik dengan kerugian konsumen.</p>2026-09-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Rengga Chrisetio Sadewo; FX Suyud Margon; Sendi Sanjaya; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3117ANALISIS YURIDIS NORMATIF DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERZINAHAN2026-09-27T23:09:18+07:00Aditya Dwi Laksonodwiaditya.lnd@gmail.comMas Agus Priyambododwiaditya.lnd@gmail.comFendi Maruba Parlindungan Hutahaeanfendihutahaean@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perzinaan dan pemidanaannya dalam hukum pidana Indonesia serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perzinaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan mengalami perkembangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan asas legalitas dan waktu terjadinya tindak pidana. Dalam perkara yang dikaji, perbuatan terjadi sebelum berlakunya KUHP Nasional sehingga ketentuan Pasal 284 KUHP digunakan sebagai dasar hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana meliputi aspek yuridis dan non-yuridis. Aspek yuridis mencakup terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti, serta fakta persidangan, sedangkan aspek non-yuridis mencakup keadaan terdakwa, dampak terhadap keluarga, sikap terdakwa selama persidangan, dan nilai kesusilaan dalam masyarakat. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pemidanaan yang berlandaskan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keadilan dan kemanfaatan.</p>2026-09-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Aditya Dwi Laksono; Mas Agus Priyambodo; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3116ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR2026-09-27T23:09:09+07:00Andri Dedi Kurniawanandri88police@gmail.comRR Lyia Aina Prihadiatiandri88police@gmail.comSendi Sanjayasendi.number21@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan hukum pidana Indonesia serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan dan kesengajaan, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dalam perkara Baben Andriansah alias Baben bin Bastoni, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti serta aspek nonyuridis berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penelitian ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum pidana yang konsisten dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap korban serta terdakwa.</p>2026-09-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Andri Dedi Kurniawan; RR Lyia Aina Prihadiati; Sendi Sanjaya; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3115ANALISIS YURIDIS NORMATIF DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN ADANYA KORBAN JIWA2026-09-27T23:09:00+07:00Fakhry Rozi Mujokoappehturuk@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.comHotman Sinambelahotmanbertaok@gmail.comSunarnosunarno.partners@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>), dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. Perbuatan tersebut bermula dari maksud terdakwa mengambil sepeda motor milik korban, kemudian terdakwa menggunakan senjata tajam ketika aksinya diketahui dan korban melakukan perlawanan. Kekerasan tersebut menimbulkan luka serius yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menyatakan dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP tidak terbukti karena tidak ditemukan dasar yang cukup mengenai adanya niat awal untuk menghilangkan nyawa korban. Selanjutnya, dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP dinyatakan terbukti. Hakim mempertimbangkan alat bukti, fakta persidangan, hubungan sebab akibat, kemampuan bertanggung jawab terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.</p>2026-09-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Fakhry Rozi Mujoko; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarnohttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3114ANALISIS YURIDIS NORMATIF SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN AYAH TERHADAP ANAK TIRINYA2026-09-26T15:20:06+07:00Fitriana Sariswfitrianasari@gmail.comMuh. Amin Salehswfitrianasari@gmail.comBahori Ahoenswfitrianasari@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak memiliki dasar pengaturan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Kedudukan pelaku sebagai ayah tiri menjadi aspek penting karena terdapat hubungan keluarga dan kepercayaan yang seharusnya digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anak. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, termasuk terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, hubungan pelaku dan korban, dampak terhadap korban, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penegakan hukum dalam perkara pencabulan anak perlu memperhatikan keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan serta pemulihan hak anak sebagai korban.</p>2026-09-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Fitriana Sari; Muh. Amin Saleh; Bahori Ahoen; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3113ANALISIS YURIDIS NORMATIF HUKUM TERHADAP UNSUR-UNSUR PENGANIAYAAN ANAK2026-09-26T15:20:02+07:00Gersong Fernandofgersongpangrib@gmail.comMas Agus Priyambodofgersongpangrib@gmail.comBahori Ahoenfgersongpangrib@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana penganiayaan terhadap anak, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengaturan tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan fakta hukum dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan anak dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan. Dalam perkara yang diteliti, unsur tindak pidana terpenuhi melalui pembuktian identitas terdakwa, status korban sebagai anak, adanya tindakan penganiayaan, serta akibat berupa luka berat. Pembuktian diperkuat dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa, <em>Visum et Repertum</em>, <em>Visum Psychiatricum</em>, dan barang bukti. Terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pengaturan khusus melalui Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum khusus terhadap anak serta membedakan ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap penganiayaan anak harus dilakukan berdasarkan pemenuhan unsur delik secara menyeluruh sekaligus memperhatikan perlindungan dan pemulihan hak anak sebagai korban.</p>2026-09-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Gersong Fernando; Mas Agus Priyambodo; Bahori Ahoen; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3112PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMPUNGAN PASIR TIMAH ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA2026-09-26T15:19:58+07:00Istiyanda Iqbal Fatullahfistiyandaiqbal@gmail.comMas Agus Priyambodofistiyandaiqbal@gmail.comBahori Ahoenfistiyandaiqbal@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Pertambangan timah merupakan kegiatan ekonomi penting di Kepulauan Bangka Belitung, tetapi kegiatan pertambangan tanpa izin dan penampungan hasil tambang ilegal menimbulkan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penampungan pasir timah ilegal serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 75/Pid.Sus/2024/PN Mtk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rufiadin alias Sarwa dan Bong Sun Loy alias Asun terbukti turut serta menampung mineral berupa pasir timah yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Rufiadin berperan menyediakan tempat penyimpanan dan terlibat dalam persiapan pengangkutan, sedangkan Bong Sun Loy memiliki keterlibatan lebih luas sebagai pemilik pasir timah, pihak yang mengatur pemindahan dan pengangkutan, serta pelaku penambangan tanpa izin. Majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda berdasarkan peran dan keadaan masing-masing terdakwa. Rufiadin dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp5.000.000,00, sedangkan Bong Sun Loy dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10.000.000,00. Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penampungan pasir timah ilegal perlu mempertimbangkan asal-usul mineral, bentuk keterlibatan, kesalahan, serta tingkat kontribusi setiap pelaku secara individual.</p>2026-09-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Istiyanda Iqbal Fatullah; Mas Agus Priyambodo; Bahori Ahoen; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3111ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA2026-09-26T15:19:54+07:00Ivana Barnesaappehturuk@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.comHotman Sinambelaappehturuk@gmail.comSunarnosunarno.partners@gmail.com<p>Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak generasi muda, serta mengganggu ketertiban dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pengedar narkotika serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara yang dikaji, Majelis Hakim menerapkan Pasal 114 ayat (1) karena unsur tindak pidana terbukti berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti, dan fakta hukum persidangan. Terdakwa dinyatakan terbukti membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Penelitian ini menunjukkan pentingnya ketepatan kualifikasi perbuatan dan penguatan pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.</p>2026-09-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Ivana Barnesa; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarnohttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3110ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN2026-09-24T05:27:34+07:00Muhammad Nurm.nur7912@gmail.comMuh. Amin Salehm.nur7912@gmail.comSendi Sanjayasendi.number21@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi sehingga kerusakan hutan melalui pembakaran menjadi persoalan yang memerlukan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.B-LH/2024/PN Kln. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membakar hutan berdasarkan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur “setiap orang” dan unsur kesengajaan dalam melanggar larangan membakar hutan, disertai kemampuan bertanggung jawab serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Meskipun tujuan awal terdakwa menyalakan api adalah melepaskan joran yang tersangkut, tindakan meninggalkan api dalam kondisi musim kemarau dipertimbangkan sebagai bagian dari kesalahan terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dampak kerusakan ekosistem, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembuktian kesalahan dan hubungan kausal dalam penegakan hukum terhadap perusakan hutan.</p>2026-09-26T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Muhammad Nur; Muh. Amin Saleh; Sendi Sanjaya; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3108ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT2026-09-24T05:27:20+07:00Yanto Kurniayantokurnia030787@gmail.comMuh. Amin Salehyantokurnia030787@gmail.comBahori Ahoenyantokurnia030787@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan surat laporan kehilangan kepolisian serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP, khususnya penggunaan surat seolah-olah benar, adanya kesengajaan, serta kemungkinan timbulnya kerugian. Dalam perkara yang dikaji, surat laporan kehilangan digunakan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti sehingga memiliki relevansi terhadap akibat hukum yang ditimbulkan. Pertimbangan majelis hakim perlu menghubungkan fakta persidangan, alat bukti, perbuatan terdakwa, penggunaan surat, unsur kesengajaan, dan akibat hukum untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pertimbangan hukum yang sistematis dalam perkara pemalsuan surat agar penerapan hukum pidana didasarkan pada pembuktian yang memadai dan dapat memberikan kepastian hukum.</p>2026-09-26T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Yanto Kurnia; Muh. Amin Saleh; Bahori Ahoen; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3107ANALISIS YURIDIS NORMATIF HUKUM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME PENYEBARAN BERITA BOHONG MENGGUNAKAN SARANA MEDIA INFORMASI2026-09-24T05:27:08+07:00Denny Ramadhandennyramadhanmlmc@gmail.comMas Agus Priyambododennyramadhanmlmc@gmail.comFendi Maruba Parlindungan Hutahaeanfendihutahaean@gmail.comAppe Hutaurukappehturuk@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana <em>cybercrime</em> berupa penyebaran berita bohong menggunakan media informasi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media informasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku. Dalam perkara Ratna Sarumpaet, penerapan hukum didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim mempertimbangkan adanya pemberitahuan bohong yang disebarkan dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Penerapan pemidanaan juga menunjukkan pentingnya pembuktian terhadap kesengajaan, dampak penyebaran informasi, serta penggunaan alat bukti dalam mengungkap tindak pidana berbasis teknologi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong perlu memperhatikan kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, proporsionalitas sanksi, dan perkembangan regulasi teknologi informasi.</p>2026-09-26T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Denny Ramadhan; Mas Agus Priyambodo; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Appe Hutaurukhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3087ANALISIS PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG2026-09-07T05:41:08+07:00Aldo Rivaldoaldorivaldo2805@gmail.comSukmarenisukmarenirajab@yahoo.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 722/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg, khususnya mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terdakwa, kesesuaian penerapan sanksi pidana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta efektivitas putusan dalam memberikan efek jera dan mendukung perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute </em><em>approach</em>), pendekatan kasus (<em>case approach</em>), dan pendekatan konseptual (<em>conceptual </em><em>approach</em>). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan limbah B3 berupa oli bekas tanpa izin telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. Penerapan sanksi pidana pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dan asas hukum pidana lingkungan serta menunjukkan adanya upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku. Namun, efektivitas penegakan hukum masih belum optimal karena dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, belum konsistennya penegakan hukum, rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, serta belum terlaksananya pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penerapan sanksi yang konsisten, peningkatan kesadaran hukum, serta koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.</p>2026-09-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Aldo Rivaldo; Sukmarenihttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3085ANALISIS INDEPENDENSI PEGAWAI KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA KELUARNYA UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK2026-09-07T05:41:00+07:00Vajri De Reinervajridereiner@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji implikasi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang KPK terhadap independensi pegawai KPK dalam menjalankan fungsi penegakan dan pemberantasan korupsi. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebabkan manajemen kepegawaian KPK tunduk pada sistem birokrasi pemerintahan dan ketentuan ASN. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi, profesionalitas, dan objektivitas pegawai KPK dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara atau aktor dengan pengaruh politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak perubahan regulasi tersebut terhadap independensi pegawai KPK serta implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui penelusuran bahan hukum primer berupa peraturan terkait KPK dan ASN, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, kajian akademik, dan penelitian terdahulu, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan status pegawai menjadi ASN berimplikasi terhadap pola pengelolaan kepegawaian KPK dan berpotensi memengaruhi ruang independensi pegawai dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ketergantungan pada sistem birokrasi pemerintahan juga menimbulkan tantangan terhadap profesionalitas dan objektivitas pegawai dalam melaksanakan kewenangan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme yang menjamin independensi KPK dan pegawainya agar pelaksanaan fungsi penegakan hukum tetap profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.</p>2026-09-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Vajri De Reinerhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3084ANALISIS PENGATURAN KEJAHATAN SIBER ATAS PENAYANGAN KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI (CYBER PORNOGRAPHY) DI MEDIA SOSIAL MENURUT KUHP NASIONAL DAN UU ITE2026-08-27T08:01:34+07:00Dhea Nabila Batuahdheanblabth2@gmail.comLola Yustrisialolayustrisia@umsb.ac.id<p>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan akses dan penyebaran informasi lewat media sosial. Namun di sisi lain, kemajuan ini juga membuka peluang munculnya kejahatan siber, termasuk penayangan konten pornografi (cyber pornography). Penyebaran materi pornografi lewat platform digital menjadi lebih mudah karena jangkauan internet yang luas, penggunaan media sosial yang masif, dan kecepatan distribusi informasi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait pengaturan dan penerapan hukum pidana bagi orang yang menyebarkan video seksual melalui media sosial. Penelitia ini di gunakan untuk menganalisa aturan hukum tentang penampilan video pornografi di media sosial Menurut KUHP baru dan UU ITE, serta mengetahui sejauh mana kedua nya menanggulangi hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dua pendekatan utama: pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang‑undangan fokus pada analisis ketentuan hukum tertulis, sedangkan pendekatan konseptual menelaah konsep dan prinsip hukum yang mendasari masalah yang diteliti. Sumber hukum yang dipakai meliputi hukum primer berupa peraturan perundang‑undangan, hukum sekunder seperti buku, artikel ilmiah, dan hasil penelitian terkait kejahatan siber dan pornografi, serta bahan tersier pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang mengatur penyebaran konten pornografi lewat media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan tentang penayangan konten pornografi di media sosial tercantum dalam KUHP Baru dan UU ITE. Kedua peraturan memiliki cakupan dan unsur tindak pidana yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. UU ITE fokus pada penyebaran melalui sistem elektronik, sementara KUHP Baru mengatur tindak pidana yang menyangkut kesusilaan secara lebih menyeluruh. Oleh karena itu, penerapan kedua ketentuan tersebut harus dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar penanggulangan cyber pornography di media sosial berjalan efektif.</p>2026-09-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Dhea Nabila Batuah; Lola Yustrisiahttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3082PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SELAMA PROSES PENAHANAN OLEH PENYIDIK DI POLRESTA BUKITTINGGI2026-08-27T08:01:26+07:00Sukma Annisa Mulya Rizkisukmaannisa455@gmail.comYenny Fitri Zyennyfitriz@umsb.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum selama menjalani proses peradilan. Walaupun tingkat penahanan anak di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi tercatat hanya sebanyak dua kasus, evaluasi terhadap implementasi perlindungan hukumnya tetap esensial untuk dilakukan. Rendahnya angka penahanan tidak dapat dijadikan sebagai indikator tunggal keberhasilan perlindungan hukum. “Parameter keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada sejauh mana hak-hak anak diakomodasi selama tahap penyidikan, serta tingkat konsistensi aparat penegak hukum dalam mengaplikasikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)”. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui pendekatan lapangan. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dengan penyidik pembantu yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan perkara anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hak anak selama proses penahanan di tingkat penyidikan telah terimplementasi dengan berpedoman pada UU SPPA dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Bentuk perlindungan tersebut direalisasikan melalui penyediaan pendampingan hukum, kepatuhan terhadap batas waktu penahanan, pemberian layanan kesehatan, serta perlakuan yang manusiawi. Kendati demikian, pada tahun 2023, ditemukan kendala berupa ketiadaan fasilitas ruang tahanan yang memisahkan anak dari tahanan dewasa. Sebagai bentuk perbaikan, Polresta Bukittinggi telah mengupayakan pemenuhan hak pemisahan tersebut melalui pengadaan sel khusus anak pada tahun berikutnya. Selain itu, penyidik juga dihadapkan pada kendala eksternal, khususnya terkait minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme diversi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan telah berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, optimalisasi pelaksanaannya masih menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.</p>2026-09-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Sukma Annisa Mulya Rizki; Yenny Fitri Zhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3081PERBANDINGAN MEKANISME PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 DAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA2026-08-27T08:01:18+07:00Rahul Sang Fajarraulfajar40@gmail.comYenny Fitri Zyennyfitriz@umsb.ac.id<p>Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan yang bertujuan mengamankan benda yang berkaitan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian. Pengaturan penyitaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kejahatan modern serta kebutuhan terhadap kepastian prosedur dan perlindungan hak pihak yang terkena penyitaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 mempertahankan prinsip dasar penyitaan dalam KUHAP 1981, tetapi menyempurnakan mekanismenya melalui pengaturan yang lebih rinci mengenai permohonan izin, batas waktu pemeriksaan pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban saksi dan dokumentasi, akibat penolakan izin, perluasan objek penyitaan, pengelolaan, serta batas waktu pengembalian benda sitaan. Dengan demikian, KUHAP 2025 memperkuat pengawasan yudisial, akuntabilitas penyidik, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan penyitaan.</p>2026-09-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Rahul Sang Fajar; Yenny Fitri Zhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3079ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN UNTUK MENERIMA PENGAKUAN BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)2026-08-27T08:01:08+07:00Dinda Desna Waldi09najwala@gmail.comYenny Fitri Zyennyfitriz@umsb.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik kepolisian dalam menerima pengakuan bersalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) serta mengetahui mekanisme pengakuan bersalah oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembaruan hukum acara pidana melalui pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima pengakuan bersalah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam menerima pengakuan bersalah berkaitan dengan tersangka yang ditetapkan sebagai saksi mahkota, sehingga kewenangan tersebut tidak dimaknai sebagai kewenangan umum untuk menerima pengakuan bersalah dari setiap tersangka. Penyidik berwenang menerima dan mencatat pengakuan bersalah dalam berita acara serta wajib berkoordinasi dengan penuntut umum. Pengakuan bersalah harus diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta didukung oleh alat bukti lain yang sah dan tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar pembuktian. Dengan demikian, mekanisme pengakuan bersalah oleh penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan mendukung efektivitas penyelesaian perkara, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh prinsip diferensiasi fungsional, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.</p>2026-09-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Dinda Desna Waldi; Yenny Fitri Zhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3080ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 989/Pid.sus/2021/PN.Bdg DAN PUTUSAN NOMOR 86/Pid.sus/2022/PT.Bdg MENGENAI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL2026-08-27T08:00:14+07:00Sindi Trianasindytrianaa4@gmail.comLola Yustrisiayustrisialola@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bandung dan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bandung mengenai pemenuhan hak korban kekerasan seksual dalam perkara Herry Wirawan. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara pengaturan normatif mengenai perlindungan dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan praktik penerapannya dalam putusan pengadilan. Meskipun sistem peradilan pidana telah mengalami pergeseran paradigma dari yang berorientasi pada pelaku menuju perlindungan yang lebih berpusat pada korban, implementasi pemenuhan hak korban, seperti hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan, masih belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan hakim. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji persamaan, perbedaan, dan perkembangan pertimbangan hukum hakim pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan kedua putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum.. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya dalam kajian perlindungan korban kekerasan seksual, agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan hak dan pemulihan korban secara lebih optimal.</p>2026-09-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Sindi Triana; Lola Yustrisia