https://aksiologi.org/index.php/courtreview/issue/feedCOURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)2025-03-01T00:00:00+07:00Admin COURT Review, e-ISSN 2776-1916jurnalcourtreview@gmail.comOpen Journal Systems<ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://doi.org/10.69957"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : -</li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong></a>,</li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&hl=id&authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a style="background-color: #ffffff; font-size: 0.875rem;" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. </p>https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1770PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BANGKALAN JAWA TIMUR2024-11-13T22:54:23+07:00Luis Enrico Pratama Siahaanluissiahaan98@gmail.comNoenik Soekorininoenik.soekorini@unitomo.ac.idSri Astutiksri.astutik@unitomo.ac.id<p>Tindak pidana pembunuhan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun berencana, merupakan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dan bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945. Pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, memiliki sanksi yang lebih berat karena dilakukan dengan niat dan perencanaan terlebih dahulu. Faktor seperti kemiskinan, pendidikan rendah, dan pengangguran sering menjadi pemicu kejahatan ini. Sebagai contoh, kasus pembunuhan berencana di Bangkalan melibatkan tersangka Hasan Basri dan Mohammad Wardi, yang dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana penting untuk memastikan keadilan dan tanggung jawab hukum bagi pelaku, serta mencegah kejahatan serupa di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan menelaah regulasi terkait, sementara pendekatan kasus menganalisis putusan pengadilan. Data yang dikumpulkan akan dianalisis kualitatif, dengan fokus pada prinsip hukum, peraturan, dan pendapat ahli, bukan angka numerik. Diperoleh hasil Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana di Dsn. Kwanyar, Bangkalan, dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan dengan langkah-langkah penyidikan seperti pemeriksaan TKP, visum, saksi, penangkapan, penggeledahan, otopsi, dan pemeriksaan barang bukti. Tersangka Hasan Basri dan Mohammad Wardi diduga melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dan akan diajukan ke pengadilan. Kendala yang dihadapi polisi antara lain cuaca buruk dan kurangnya pengalaman penyidik. Solusinya termasuk koordinasi yang lebih baik antar petugas dan tindakan preventif serta represif untuk mengatasi masalah tersebut.</p>2024-11-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Luis Enrico Pratama Siahaan; Noenik Soekorini; Sri Astutikhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1771PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA2024-11-13T22:51:54+07:00Daud Toberdaztanzparrow92912@gmail.comBachrul Amiqbachrulamiq@unesa.ac.idWahyu Prawesthiwahyu.prawesthi@unitomo.ac.id<p>Kejahatan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan peredaran narkotika yang meluas di masyarakat akibat tingginya permintaan dan kurang tegasnya negara dalam memberikan sanksi. Pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika, yang termasuk dalam tindak pidana yang direncanakan bersama, mendapat sanksi yang sama dengan pelaku kejahatan yang telah selesai, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Kejahatan ini, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sangat merugikan, terutama bagi generasi muda, karena dampak negatifnya dapat merusak pola pikir hingga menyebabkan kematian. Penyalahgunaan narkotika sering dimulai dari penawaran pengedar kepada korban yang akhirnya ketergantungan dan terlibat dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu, pemufakatan jahat antara penjual dan pembeli narkotika harus dihukum tegas demi menciptakan negara yang aman dari dampak buruk narkotika. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku pemufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder untuk memahami peraturan perundang-undangan. Prosesnya meliputi pengumpulan bahan hukum, analisis dengan penafsiran hukum dan teori relevan, serta menarik kesimpulan deduktif yang mengaitkan peraturan dengan kasus terkait. Dapat disimpulkan Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku permufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 memenuhi unsur-unsur hukum yang melibatkan setiap orang, tanpa hak, dan peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika, seperti menawarkan, menjual, memberi, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan 1.</p>2024-11-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Daud Tober; Bachrul Amiq; Wahyu Prawesthi https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1769PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN BEDASARKAN Putusan Nomor 260/PID.B/2023/PN SPT2024-11-13T22:57:04+07:00Ronny William Manusiwaronny.manusiwa17@gmail.comBachrul Amiqbachrulamiq@unesa.ac.idSiti Marwiyahsyiety@yahoo.co.id<p>Penggelapan adalah tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, bertujuan untuk mengalih milik, menguasai, atau menggunakan barang tersebut untuk tujuan lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 372 KUHP, namun dalam penelitian ini, penulis fokus pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang menguasai barang karena hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu, dan diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan dalam jabatan, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, berdasarkan Putusan Nomor 260/Pid.B/2023/PN Spt. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach) untuk mempelajari penerapan norma hukum dalam praktik, serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, PURNOMO Als DEWO Bin (Alm) LAIMAN, selaku Sales GSO PT. MITRA PUTRA PROFITAMAS (SUZUKI), melakukan penggelapan barang milik perusahaan antara tahun 2018 hingga 2020. Dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, harus dipenuhi unsur tindak pidana, kesalahan, dan adanya pembuat yang dapat bertanggung jawab tanpa alasan pemaaf. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling mendukung, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur penggelapan dalam jabatan.</p>2024-11-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Ronny William Manusiwa; Bachrul Amiq; Siti Marwiyahhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1768ANALISA YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN Putusan Pengadilan No. 196/.PID.B/2023/pN. TNN2024-11-13T23:00:22+07:00Sem Marthinsemmarthin161281@gmail.comM. Syahrul Bormanm.syahrul.bormansh@unitomo.ac.idNur Handayatinur.handayati@unitomo.ac.id<p>Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan.Terkadang para pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan sengaja untuk menghindar dari jeratan hukum, maka dengan demikian pelaku mengaburkan identitas, atau menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam melakukan kejahatan, sehingga proses penanganan perkara pembunuhan hanya mengandalkan alat bukti petunjuk yang mengarahkan adanya terjadi tindak pidana pembunuhan. Faktor-faktor orang melakukan tindak Pidana Pembunuhan adalah kerusakan sistem dan struktur sosial dalam pikiran sipelaku pembunuhan hal ini disebabkan kecemburuan sehingga menimbulkan emosi, kebutuhan diri sendiri yang berlebihan, sakit hati dan sebagainya, Ketidakseimbangan hubungan antara Ego dan Superego membuat manusia lemah dan akibatnya lebih mungkin melakukan perilaku menyimpang atau kejahatan pembunuhan. Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menerapkan alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang membatasi penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya pada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tetapi dapat juga diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, oleh TKP dan barang bukti. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap sesuai karena berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan</p>2024-11-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Sem Marthin; M. Syahrul Borman; Nur Handayati https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1767ANALISA HUKUM PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI MUKA UMUM SEBAGAI PERBUATAN PIDANA2024-11-13T23:04:10+07:00Rendy Tuejehrendy_boz2010@yahoo.comM. Syahrul Bormanm.syahrul.bormansh@unitomo.ac.idNur Handayatinur.handayati@unitomo.ac.id<p>Kejahatan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum positif, yaitu hukum pidana. Penggunaan senjata tajam secara umum sering digunakan dalam aksi tawuran yang dilakukan baik dalam tingkatan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuh korban yang lebih banyak, dan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengantisipasinya. Dalam penelitian ini, peneliti meneliti mengenai Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan senjata tajam, Upaya dalam meminimalisir penggunaan senjata tajam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu mencari data dengan melakukan interview mengenai fenomena penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di sekitar Kota Sukabumi, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor solidaritas atau kebersamaan antar warga yang dianiaya oleh warga lain yang menimbulkan kerusuhan dengan senjata tajam.</p>2024-11-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Rendy Tuejeh; M. Syahrul Borman; Nur Handayati https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1772LARANGAN BERMAIN SMARTPHONE SAAT BERKENDARA BERDASARKAN PRESPEKTIF SAD-DHARIAH2024-11-13T22:48:20+07:00Alfia Nur Cahyaninurcahyanialfia@gmail.comAbdul Basith Junaidynurcahyanialfia@gmail.com<p>Penelitian ini berjudul “Larangan Bermain Smartphone saat Berkendara Berdasarkan Prespektif Sad-Dhariah”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan menganalisis larangan melakukan aktivitas lain saat mengemudi, seperti menggunakan ponsel atau makan, dari sudut pandang hukum Islam, khususnya konsep Sadd al-Dhariah (salah satu prinsip dalam Fikih Islam yang bertujuan untuk mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan). Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan melakukan aktivitas lain saat mengemudi sejalan dengan prinsip Sadd al-Dhariah, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dengan menganalisis data dari berbagai sumber, antara lain literatur hukum Islam, fatwa, dan studi kasus kecelakaan lalu lintas, penelitian ini menegaskan bahwa menjaga konsentrasi penuh saat mengemudi adalah wajib dalam upaya melindungi kehidupan dan mencegah kerusakan, sesuai dengan maqasid al-syariah (tujuan syariah) yang utama adalah melindungi kehidupan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kebijakan keselamatan berkendara dalam perspektif hukum Islam dan mendukung upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya aktivitas lain saat berkendara.</p>2024-11-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Alfia Nur Cahyani; Abdul Basith Junaidy