https://aksiologi.org/index.php/courtreview/issue/feedCOURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)2026-02-10T03:52:32+07:00Admin COURT Review, e-ISSN 2776-1916jurnalcourtreview@gmail.comOpen Journal Systems<ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://doi.org/10.69957"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : -</li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong></a>,</li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&hl=id&authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a style="background-color: #ffffff; font-size: 0.875rem;" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. Terbit 6 Artikel setiap Nomor Volume, namun sejak <span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer">Mei 2025 pada </span> <a class="show_extras" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/manageIssues"><span class="pkp_screen_reader">Settings</span></a><span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer"><a id="cell-103-identification-edit-button-6821736e5c25c" class="pkp_controllers_linkAction pkp_linkaction_edit pkp_linkaction_icon_" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/$$$call$$$/grid/issues/back-issue-grid/edit-issue?issueId=103">Vol. 4 No. 03 (2024)</a> Jurnal berubah menjadi 12 Artikel per Nomor Volume.</span></p>https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2572ANALISIS HUKUM PIDANA KASUS PEMBUNUHAN MUTILASI ML TERHADAP SADI KABUPATEN SERANG: STUDI PUTUSAN NOMOR 434/PID.B/2025/PN SRG 2025-12-21T20:18:41+07:00Tiara Mulsa Umamitmulsaumami@gmail.comDiana Putridp6767685@gmail.comFarah Rosarossacaca6@gmail.com<p>Berdasarkan penelitian, abstrak ini membahas kasus pembunuhan berencana yang diikuti mutilasi di Indonesia, penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus mutilasi di tahun 2023-2025, termasuk di Banten, seperti kejadian di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, pada April 2025. Dalam kasus tersebut, terdakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya yang sedang mengandung, namun karena rasa malu dan tekanan terhadap pernikahan. Sumber hukum primer meliputi Pasal 340 KUHP dan putusan pengadilan, sedangkan sumber sekunder berasal dari jurnal dan literatur terkait. Masalah penelitian meliputi kronologi dan motif kasus, serta penerapan Pasal 340 KUHP dan pertimbangan hakim dalam putusan. Penelitian menyimpulkan bahwa KUHP belum secara eksplisit mengatur tindak mutilasi, sehingga dianggap sebagai bagian dari Pasal 340, meskipun memberikan keadilan restoratif.</p>2025-12-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Tiara Mulsa Umami; Diana Putri; Farah Rosahttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2682PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI SEWA MENYEWA HOTEL MELALUI PLATFORM DIGITAL2026-01-30T14:05:50+07:00Ayu Wira Wulandariayuwirawulandary@gmail.comAnanda Dwi Hasanahanandahasanah83383@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa menyewa melalui aplikasi online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Oleh karena itu, Melalui penelitian normatif, kajian dapat dilakukan secara mendalam terhadap ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk pengaturan mengenai klausula baku dalam perjanjian elektronik. Aplikasi online ini berfokus pada kepuasan pelanggan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana aplikasi online sewa menyewa dapat beroperasi sesuai dengan regulasi hukum yang ada, serta tantangan yang muncul dalam era digital. </p>2026-01-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Ayu Wira Wulandari; Ananda Dwi Hasanahhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2696PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PASIEN2026-01-30T14:07:43+07:00Dani Walada Azkiadaniazkia05@gmail.comDurratu Soraya Leonysorayadurratu@gmail.com<p>Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan kerugian atau kematian pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana rumah sakit serta penerapan sanksi pidana dalam kasus kelalaian tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta didukung oleh doktrin vicarious liability, hospital liability, dan strict liability. Penerapan sanksi pidana harus memenuhi unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum, serta perlu diorientasikan pada perlindungan dan pemulihan hak pasien.</p>2026-02-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Dani Walada Azkia; Durratu Soraya Leonyhttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2697ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT KERAS GOLONGAN G2026-01-30T14:07:59+07:00Zahratul Ainizaharatulan4@gmail.comDisa Belvia Maharanidisabelvia44@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji urgensi pengawasan pemerintah dan penerapan sanksi pidana terhadap peredaran obat keras golongan G dan obat palsu di Indonesia. Sebagai hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, kesehatan publik terancam oleh praktik ilegal pengedar obat yang mengabaikan standar mutu demi keuntungan ekonomi. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana efektivitas regulasi terbaru dalam menekan angka peredaran sediaan farmasi ilegal dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2023 memperkuat aspek penegakan hukum melalui ancaman sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku. Selain itu, BPOM memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang menjalankan fungsi preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa perlindungan konsumen yang optimal hanya dapat dicapai melalui sinergi antara ketegasan sanksi pidana dan pengawasan sistematis yang didelegasikan hingga ke tingkat daerah. Penguatan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap standar kefarmasian menjadi syarat mutlak untuk menjamin hak masyarakat atas sediaan farmasi yang aman, bermutu, dan legal.</p>2026-02-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Zahratul Aini; Disa Belvia Maharanihttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2706PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI YANG TIDAK SESUAI DALAM PENAWARAN BARANG DARI PELAKU USAHA YANG TERCANTUM DI MEDIA SOSIAL2026-02-10T03:52:32+07:00Devina Salsabiladevinasalsabila06@gmail.comThasya Audinathasyaaudina@gmail.com<p>Transaksi jual beli melalui media sosial memberikan kemudahan bagi konsumen, namun berpotensi menimbulkan kerugian akibat informasi barang yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian informasi tersebut melanggar hak konsumen dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi online. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perlindungan hukum preventif dan represif bagi konsumen.</p>2026-02-17T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Devina Salsabila; Thasya Audinahttps://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2707ANALISIS HUKUM TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 20072026-02-10T03:52:22+07:00Salma Rilla Andinisalmarilla318@gmail.comHanivah Putri Yandahanivahputriy@gmail.com<p>Perdagangan manusia (TPPO) adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan dan anak-anak. Laporan ini menganalisis penanganan kasus perdagangan manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal, dengan fokus pada analisis norma hukum positif, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Kejahatan Perdagangan Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perdagangan manusia di Indonesia adalah tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, dan kurangnya akses informasi. Upaya pemerintah untuk mengatasi perdagangan manusia meliputi pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan korban melalui rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial. Namun, komitmen yang lebih kuat dari semua pemangku kepentingan dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk memberantas praktik perdagangan manusia secara efektif.</p>2026-02-17T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Salma Rilla Andini; Hanivah Putri Yanda