https://aksiologi.org/index.php/courtreview/issue/feed COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 2024-05-10T09:18:39+07:00 Admin COURT Review, e-ISSN 2776-1916 jurnalcourtreview@gmail.com Open Journal Systems <p>Jurnal <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. </p> https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1512 PENEGAKAN HUKUM KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2024-05-03T11:25:14+07:00 Mohammad Arif Wahyudi ayik1985@gmail.com Sri Astutik ayik1985@gmail.com Noenik Soekorini ayik1985@gmail.com Vieta Imelda Cornelis ayik1985@gmail.com <p>Pada era globalisasi masyarakat lambat laun berkembang, Masyarakat berusaha mengadakan pembaharuan-pembaharuan di segala bidang, Namun kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak negative khususnya pada penyalahgunaan Narkoba Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan Masyarakat Hasil penelitian bahwa Kendala yang dihadapi Penyidik Narkotika Kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, antara lain biasanya penyidik jarang menerapkan pasal dengan dakwaan tunggal karena alasan keamanan dan kurangnya kesadaran masyarakat yang beranggapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika harus dihukum. Pemenuhan hak-hak penyalahguna narkoba dilaksanakan melalui :Perlakuan atas pelaku secara menusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak pelaku, Penyediaan Petugas Pendamping sejak dini, Penyediaan sarana dan prasarana khusus, Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi pelaku, Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan pelaku yang berhadapan dengan hukum, Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan keluarga dan Perlindungan dari pemberian identitas melalui media masa untuk menghindari labelisasi.</p> 2023-11-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2023 Mohammad Arif Wahyudi; Sri Astutik; Noenik Soekorini; Vieta Imelda Cornelis https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1513 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA SURABAYA 2024-05-03T11:58:33+07:00 Riana Zakaria rianakuu@gmail.com Subekti rianakuu@gmail.com Dudik Djaja Sidarta rianakuu@gmail.com Yoyok Ucuk rianakuu@gmail.com <p>Fenomena tindakan penganiayaan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis, dan dapat dijumpai Dimana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum, maupun di tempat-tempat lainnya serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor seperti pengaruh pergaulan dan kenakalan, premanisme, kecemburuan sosial, tekanan dan kesenjangan ekonomi ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga atau dengan orang lain, persaingan, konflik kepentingan dan lainnya. Penelitian merupakan suatu proses dari kegiatan mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisis suatu data dalam sebuah peristiwa. Untuk memperoleh suatu hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode yang digunakan. Membahas permasalahan di atas, Tipe penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.</p> 2023-11-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2023 Riana Zakaria; Subekti; Dudik Djaja Sidarta; Yoyok Ucuk https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1514 LEGALITAS PEMBUKTIAN ELEKTRONIK PADA PROSES HUKUM 2024-05-03T12:25:24+07:00 Rochim Soenyoto ehannania@gmail.com Irawan Soerodjo ehannania@gmail.com Dudik Djaja Sidarta ehannania@gmail.com M. Syahrul Borman ehannania@gmail.com <p>Pemeriksaan tindak pidana di sidang pengadilan merupakan salah satu tahap dalam penegakan hukum pidana in concreto, yaitu penerapan hukum pidana materiil secara nyata di kehidupan masyarakat. Tahap itu diawali dari pengajuan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum sampai penjatuhan putusan oleh hakim di sidang pengadilan, Salah satu tahap yang harus dilakukan oleh hakim ketika memeriksa tindak pidana di persidangan adalah tahap pembuktian sebagai sarana untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum tidak mengakui bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah. Di dalam praktik, bukti elektronik juga digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi di pengadilan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan, bahwa bukti elektronik dalam hukum acara pidana berstatus sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak berdiri sendiri (pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip/dasar dalam functional equivalent approach dan perluasan bukti petunjuk) sebagaimana dicantumkan dalam beberapa undang-undang khusus dan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam membahas permasalahan di atas, Tipe yang bersifat yuridis normatif adalah dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.</p> 2023-11-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2023 Rochim Soenyoto; Irawan Soerodjo; Dudik Djaja Sidarta; M. Syahrul Borman https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1381 TINDAKAN DISKRESI KEPOLISISAN DALAM MENJAGA HAK-HAK MASYARAKAT DI TINJAU DARI PRESPEKTIF ADMINISTRASI 2024-05-10T07:46:42+07:00 Ragil Putri Pinaring ragilputri188@gmail.com <p>Dalam rangka mendalami pemahaman mengenai praktik diskresi kepolisian dalam menjaga hak-hak masyarakat. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat teridentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan diskresional, dampaknya terhadap keadilan, dan potensi perbaikan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat serta kualitas layanan kepolisian. Dalam rangka memperlancar hak-hak masyarakat serta peran, tugas dan tanggung-jawab Kepolisian dalam melaksanakan tugas. Salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tolak ukur yang paling sederhana bahwa terciptanya kondisi yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat adalah tidak adanya pertengkaran, perkelahian, atau keributan, dan tidak terjadi pencurian di masyarakat. Pada kenyataannya hukum tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit di dalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan.</p> 2023-11-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2023 Ragil Putri Pinaring https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1383 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BENTUK PENYALAH GUNAAN WEWENANG MELALUI PUNGLI 2024-05-10T09:18:39+07:00 Vera Wahyu Wulandari monicaflorensia29@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penegakan hukum terhadap pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melalui pungli. Penyalahgunaan wewenang atau disebut pungli sendiri ini sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakakun oleh seseorang, misalnya pegawai negeri ataupun penjabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut. Kegiatan Pungli sendiri juga sering disamakan dengan penerasan, penipuan ataupun korupsi. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir ditengah kehidupan masyarakat. pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintah. Jurnal ini dilator belakangi dengan adanya fenomena penyaalahgunaan wewenang dilakukan oknum pemerasan. Dalam fenomena ini muncul suatu permasalahan terakit dasar pertimbangan presedien menetapkan kebijakan untuk pemberantasaan pungutan liar serta yang berperan dalam memberantas pengunutan liar tersebut.</p> 2023-11-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2023 Vera Wahyu Wulandari