[1]
I. Shinta Utami Nur Agustin and T. Michael, “PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH WARGANET DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, COURT REVIEW, vol. 2, no. 04, pp. 26–37, Jul. 2022.