[1]
N. D. Ardyan, Subekti, and W. Prawesthi, “JUAL BELI ONLINE DENGAN KONDISI BARANG TIDAK LAYAK PADA SAAT DITERIMA PEMBELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA”, COURT REVIEW, vol. 5, no. 03, pp. 47–59, Dec. 2024.