[1]
R. W. Manusiwa, B. Amiq, and S. Marwiyah, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN BEDASARKAN Putusan Nomor 260/PID.B/2023/PN SPT”, COURT REVIEW, vol. 5, no. 02, pp. 35–47, Nov. 2024.